Info ASN
Rahman Abdullah

Kabar Gembira Pensiunan PNS! Gaji Ke-13 2026 Dipastikan Cair Utuh

Kabar Gembira Pensiunan PNS! Gaji Ke-13 2026 Dipastikan Cair Utuh

09 Mei 2026 | 12:09

Keboncinta.com-- Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang pertengahan tahun 2026. Pemerintah melalui PT Taspen memastikan proses pencairan gaji ke-13 tetap dilaksanakan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara yang telah memasuki masa pensiun.

Kepastian pembayaran tersebut diperkuat melalui aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan secara penuh tanpa pemotongan.

Kebijakan ini membuat para penerima manfaat dapat memperoleh hak mereka secara utuh sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Guru Honorer Dirumahkan 2027? Kemendikdasmen Akhirnya Buka Fakta yang Bikin Lega

Salah satu hal yang paling disorot dalam kebijakan terbaru ini adalah jaminan bahwa dana gaji ke-13 tidak akan dipotong iuran ataupun biaya lain seperti pada pembayaran pensiun rutin. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 16 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Artinya, nominal yang masuk ke rekening pensiunan merupakan jumlah bersih tanpa pengurangan administrasi. Selain itu, pemerintah juga memastikan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pembayaran gaji ke-13 ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Dengan skema tersebut, para pensiunan tidak perlu khawatir dana yang diterima akan berkurang akibat pajak maupun potongan lainnya. Seluruh hak pembayaran dipastikan diterima penuh oleh penerima pensiun.

Baca Juga: Heboh Guru Honorer Disebut Berakhir 2027! Kemendikdasmen Akhirnya Buka Suara

Besaran gaji ke-13 sendiri ditetapkan setara dengan satu bulan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026. Dengan demikian, jumlah yang diterima nantinya akan mengikuti komponen pensiun bulanan pada periode tersebut.

Untuk jadwal pencairan, pemerintah menargetkan penyaluran mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026 melalui PT Taspen. Meski demikian, dalam kondisi tertentu penyaluran dapat dilakukan setelah bulan Juni tanpa mengurangi hak pensiunan.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu kebutuhan finansial para pensiunan sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas sebagai aparatur negara.***

Tags:
Taspen Gaji Pensiunan Info ASN

Komentar Pengguna