Berita
Hilmi An Naufal

Kabut Asap Karhutla, 3.524 Sekolah di Kalimantan Terapkan PJJ

Kabut Asap Karhutla, 3.524 Sekolah di Kalimantan Terapkan PJJ

22 Agustus 2026 | 19:56

Keboncinta.com – Jakarta. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan mulai mengganggu kegiatan pendidikan di sejumlah wilayah Pulau Kalimantan. Sebanyak 3.524 satuan pendidikan dilaporkan telah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ untuk melindungi kesehatan siswa dan warga sekolah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut pelaksanaan PJJ tersebut menjangkau 571.338 murid. Sekolah-sekolah yang menjalankannya tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Banjarbaru.

Data tersebut dihimpun pemerintah dengan mengacu pada informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Data Pokok Pendidikan. Pendataan masih dapat berubah karena kondisi kebakaran dan kualitas udara terus berkembang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah akan memperbarui Surat Edaran Menteri mengenai protokol pembelajaran darurat akibat kabut asap. Pembaruan itu diperlukan sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menentukan kegiatan belajar ketika kualitas udara memburuk.

Pernyataan tersebut masih berupa rencana penerbitan atau pembaruan surat edaran tingkat nasional. Artinya, hal itu tidak boleh diartikan bahwa seluruh sekolah di Indonesia otomatis diwajibkan melaksanakan PJJ.

Keputusan pelaksanaan pembelajaran tetap mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Banjarbaru Terapkan PJJ pada 24–28 Agustus

Salah satu daerah yang telah menetapkan jadwal PJJ adalah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tertanggal 21 Agustus 2026, seluruh satuan pendidikan di daerah tersebut mengalihkan pembelajaran menjadi jarak jauh selama lima hari.

PJJ dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 24 Agustus, sampai Jumat, 28 Agustus 2026. Siswa mengikuti pembelajaran dari rumah sesuai mekanisme yang ditentukan sekolah.

Waktu pembelajaran tetap mengacu pada jadwal normal, yakni dimulai pukul 07.30 WITA. Namun, bentuk penyampaian materi dan media yang digunakan dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Berbeda dengan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan di Banjarbaru tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan jam kerja. Pemerintah daerah memberikan penyesuaian berupa toleransi keterlambatan selama kondisi kabut asap berlangsung.

Ketentuan tersebut berlaku secara khusus di Kota Banjarbaru. Jadwal dan mekanisme sekolah di daerah lain dapat berbeda sesuai keputusan pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat.

Keberlanjutan PJJ setelah 28 Agustus juga belum dipastikan. Pemerintah akan mengevaluasi perkembangan kualitas udara sebelum menentukan apakah siswa dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.

Kepala Sekolah Bertanggung Jawab Mengawasi PJJ

Kemendikdasmen meminta kepala sekolah memegang kendali atas pelaksanaan serta pengawasan PJJ. Kepala sekolah perlu memastikan komunikasi antara guru, siswa, dan orang tua tetap berjalan meskipun kegiatan belajar tidak dilakukan di ruang kelas.

Pengawas sekolah, pembina, dan penilik juga diminta membantu pemantauan serta pembinaan. Pendampingan dibutuhkan agar PJJ tidak hanya berbentuk pemberian tugas dalam jumlah banyak tanpa penjelasan dan komunikasi yang memadai.

Sekolah perlu mempertimbangkan kondisi jaringan internet serta ketersediaan perangkat yang dimiliki setiap siswa. Materi pembelajaran dapat disampaikan melalui platform digital, pesan singkat, lembar belajar, maupun metode lain yang lebih mudah dijangkau.

Bagi siswa yang tidak memiliki koneksi internet stabil, sekolah perlu menyediakan alternatif agar hak belajar tetap terpenuhi. Fleksibilitas tersebut menjadi penting karena kemampuan dan kondisi keluarga tidak selalu sama.

Kemendikdasmen menekankan tiga prinsip dalam penanganan dampak karhutla terhadap pendidikan. Keselamatan warga sekolah ditempatkan sebagai prioritas utama, hak belajar murid tidak boleh berhenti, dan pemulihan pascabencana perlu direncanakan sejak awal.

Dana BOS dan BOP Dapat Digunakan Secara Fleksibel

Untuk membantu satuan pendidikan menghadapi kondisi darurat, Kemendikdasmen menyiapkan fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Biaya Operasional Pendidikan.

Fleksibilitas itu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang berhubungan dengan penanganan kabut asap. Sekolah tetap harus mengikuti petunjuk teknis, mencatat penggunaan anggaran, serta menyiapkan bukti pertanggungjawaban.

Pemerintah juga merencanakan pendistribusian masker medis dan paket kesehatan kepada sekolah terdampak. Selain itu, posko pendidikan darurat karhutla akan diaktifkan di lima provinsi yang menjadi prioritas penanganan.

Kemendikdasmen menyiapkan modul pembelajaran, pelayanan psikososial, dan ruang kelas aman dari asap di sekolah rujukan pada kecamatan terdampak. Fasilitas tersebut dapat digunakan apabila kegiatan belajar secara langsung perlu dilakukan dalam kondisi tertentu.

Status pembelajaran setiap sekolah juga akan dipantau melalui pelaporan harian pada sistem Dapodik.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna