KEBONCINTA.COM – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV memperpanjang batas waktu pelaporan hasil evaluasi mahasiswa nonaktif di perguruan tinggi swasta Jawa Barat dan Banten hingga 11 September 2026.
Tenggat tersebut dinyatakan sebagai batas akhir dan tidak akan diperpanjang kembali. Kebijakan ini diterbitkan karena masih terdapat sejumlah perguruan tinggi yang belum menyampaikan laporan evaluasi sebagaimana diminta sebelumnya.
Kampus diminta meninjau mahasiswa dengan beberapa kondisi akademik. Kelompok pertama adalah mahasiswa yang hanya melakukan pendaftaran pada awal semester tetapi tidak melanjutkan registrasi.
Kelompok berikutnya mencakup mahasiswa yang telah melampaui batas maksimal masa studi serta mereka yang tercatat tidak aktif selama lebih dari empat semester berturut-turut.
Evaluasi juga mencakup mahasiswa dengan rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif di bawah 1,00. Informasi hasil pemeriksaan diperlukan untuk membantu menjaga kelengkapan dan validitas data dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Status mahasiswa pada PDDikti merupakan informasi penting karena dapat digunakan dalam berbagai pelayanan akademik. Data tersebut berkaitan dengan riwayat perkuliahan, pelaporan kelulusan, penerbitan dokumen, dan proses verifikasi pendidikan.
Meski demikian, masuk dalam kelompok yang dievaluasi tidak selalu berarti mahasiswa otomatis dikeluarkan dari perguruan tinggi. Kampus tetap harus memeriksa riwayat akademik, aturan masa studi, komunikasi sebelumnya, serta ketentuan internal dan regulasi yang berlaku.
Perguruan tinggi perlu menghubungi mahasiswa sebelum menetapkan perubahan status yang berdampak besar. Sebagian mahasiswa mungkin berhenti melakukan registrasi karena masalah ekonomi, kesehatan, kondisi keluarga, pekerjaan, atau kendala administratif.
Kesempatan untuk memperoleh penjelasan dan informasi mengenai pilihan penyelesaian perlu diberikan secara layak. Apabila masih memungkinkan, kampus dapat menjelaskan prosedur aktif kembali, cuti akademik, pembayaran, konseling, atau penyelesaian studi.
Mahasiswa yang telah lama tidak aktif sebaiknya memeriksa statusnya melalui layanan akademik kampus. Mereka juga perlu memastikan nomor telepon dan alamat surat elektronik yang tercatat masih dapat dihubungi.
Jika terdapat perbedaan antara catatan kampus dan PDDikti, mahasiswa dapat mengumpulkan bukti pembayaran, kartu rencana studi, kartu hasil studi, surat cuti, dan dokumen lain yang mendukung proses pemeriksaan.
Pimpinan perguruan tinggi memiliki waktu hingga 11 September untuk menyampaikan laporan. Proses tersebut perlu dilakukan secara teliti agar pembaruan data tidak menimbulkan kesalahan terhadap mahasiswa yang sebenarnya masih memiliki status akademik sah.
Evaluasi mahasiswa nonaktif bukan hanya proses membersihkan data. Hasilnya dapat digunakan kampus untuk memahami penyebab mahasiswa tidak melanjutkan studi dan menyusun langkah pencegahan, seperti bantuan biaya, pendampingan akademik, konseling, atau sistem peringatan dini.
Dengan data yang lebih akurat, perguruan tinggi dapat menjalankan pelayanan akademik secara lebih baik. Pada saat yang sama, hak mahasiswa untuk memperoleh informasi, memberikan penjelasan, dan mengikuti prosedur yang adil harus tetap dijaga.