Keboncinta.com — Adab muslimah mengenakan perhiasan ketika keluar rumah perlu dipahami agar aktivitas berhias tetap berada dalam koridor syariat Islam. Perhiasan yang pada dasarnya diperbolehkan dapat menjadi persoalan apabila digunakan dengan cara atau tujuan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Islam tidak melarang perempuan menikmati keindahan. Dalam Al-Qur’an, perhiasan disebut sebagai bagian dari kenikmatan yang Allah SWT sediakan bagi manusia. Namun, kebolehan tersebut tetap disertai ketentuan mengenai kesopanan, penjagaan aurat, serta sikap ketika berada di ruang publik.
Dalam khazanah keilmuan Islam, pembahasan mengenai adab berhias dapat ditemukan dalam sejumlah kitab, di antaranya ‘Uqūd al-Lujain dan Marāh Labīd karya Syaikh Nawawi al-Bantani. Para ulama juga menjelaskan ketentuan berhias dengan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tabarruj, yakni menampakkan kecantikan atau perhiasan secara berlebihan dengan cara yang dilarang. Karena itu, muslimah perlu memahami batasan berhias agar tidak sekadar memperhatikan penampilan, tetapi juga menjaga akhlak dan kehormatan diri.
Berikut lima adab muslimah mengenakan perhiasan ketika keluar rumah.
Baca Juga: Mau Doa Tembus Langit? Jauhi 5 Kebiasaan Keliru Ini dan Terapkan Adab Rasulullah SAW
Islam mengatur bagaimana perempuan menampakkan perhiasan, terutama ketika berada di hadapan orang yang bukan mahram. Pembahasan ini berkaitan dengan istilah zīnah ẓāhirah dan zīnah bāṭinah.
Zīnah ẓāhirah merupakan perhiasan yang biasa tampak, sedangkan zīnah bāṭinah adalah perhiasan yang tersembunyi. Penjelasan mengenai batasan perhiasan tersebut antara lain dikaitkan dengan Q.S. an-Nur [24]: 31.
Dalam Tafsir al-Azhar, Buya Hamka menjelaskan bahwa perhiasan yang secara alami tampak, seperti cincin, wajah, dan telapak tangan, termasuk bagian yang dibahas dalam penafsiran ayat tersebut.
Sementara itu, perhiasan seperti gelang kaki, kalung, dan anting perlu diperhatikan dalam konteks siapa yang boleh melihatnya. Muslimah hendaknya menjaga agar perhiasan yang termasuk bagian tersembunyi tidak ditampakkan kepada orang yang tidak berhak melihatnya.
Adab berikutnya adalah tidak menjadikan perhiasan sebagai sarana untuk menarik perhatian lawan jenis. Berhias dengan tujuan tampil rapi berbeda dengan tabarruj yang dilakukan untuk memamerkan kecantikan secara berlebihan.
Larangan tabarruj disebut dalam Q.S. al-Ahzab [33]: 33, yang mengingatkan perempuan agar tidak berhias dan bertingkah laku seperti kebiasaan kaum jahiliah terdahulu.
Syaikh Nawawi al-Bantani dalam ‘Uqūd al-Lujain dan Marāh Labīd membahas perilaku berhias yang dilakukan untuk menarik perhatian laki-laki lain sebagai perbuatan tercela.
Karena itu, muslimah perlu memperhatikan niat, cara berpakaian, serta penampilan ketika berada di ruang publik. Perhiasan sebaiknya tidak digunakan secara berlebihan hingga mengarah pada perilaku yang dilarang agama.
Wewangian juga termasuk bagian dari berhias. Islam membolehkan penggunaan parfum, tetapi terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan ketika perempuan keluar rumah.
Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan an-Nasa’i memberikan peringatan terhadap perempuan yang memakai wewangian lalu melewati suatu kaum dengan tujuan agar mereka mencium aromanya.
Larangan tersebut dipahami sebagai peringatan agar parfum tidak sengaja digunakan untuk menarik perhatian non-mahram. Dengan demikian, muslimah perlu menghindari penggunaan wewangian yang menyengat atau sengaja ditonjolkan ketika berada di ruang publik.
Di sisi lain, berhias dan memakai wewangian untuk suami di dalam rumah merupakan bagian dari upaya menjaga keharmonisan rumah tangga. Syaikh Nawawi dalam ‘Uqūd al-Lujain juga membahas anjuran istri untuk memperhatikan penampilan di hadapan suami.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir