KebonCinta.com-- Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong pembenahan tata kelola pendidikan keagamaan agar pendataan lembaga lebih akurat, ijazah lulusan pesantren memiliki kepastian hukum, dan kualitas pendidikan dapat dipetakan secara menyeluruh. Penguatan kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama juga diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama.
Sejumlah hal tersebut menjadi perhatian Menag dalam rapat rutin internal Kementerian Agama pada Selasa (13/10/2026). Pertemuan itu turut membahas agenda strategis, termasuk penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren.
Menurut Nasaruddin, pengelolaan pendidikan keagamaan membutuhkan sistem yang mampu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Data yang tidak tersinkronisasi, ketidakjelasan pengakuan ijazah, serta klasifikasi lembaga yang kurang menyeluruh berpotensi menyulitkan perencanaan kebijakan dan pengembangan pendidikan pesantren.
Baca Juga: Rangkuman Materi TKA Kimia Lengkap untuk Siswa, dari Struktur Atom hingga Kimia Organik
Salah satu persoalan yang disoroti Menag adalah kemungkinan terjadinya penghitungan ganda dalam pendataan peserta didik madrasah dan pesantren. Hal ini berkaitan dengan pola pendidikan di pesantren yang dapat berjalan bersamaan dengan pendidikan formal.
Seorang anak, misalnya, mengikuti kegiatan belajar di madrasah pada pagi atau siang hari, kemudian melanjutkan pendidikan dan pembinaan di pesantren pada sore hingga malam hari. Dalam kondisi tersebut, peserta didik yang sama dapat tercatat dalam sistem pendataan yang berbeda karena mengikuti dua bentuk pendidikan.
Nasaruddin mengingatkan agar perbedaan tersebut tidak menyebabkan jumlah peserta didik atau komunitas pendidikan dihitung secara tumpang tindih. Menurutnya, data yang akurat diperlukan untuk mengetahui kondisi pendidikan Islam dan pesantren secara lebih tepat.
Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Menag meminta Sekretaris Jenderal memfasilitasi pembahasan antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren. Kedua pihak diharapkan menyusun kriteria pendataan yang terukur dan dapat diterapkan secara konsisten.
Sinkronisasi tersebut penting agar pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyusun program, menentukan kebutuhan layanan pendidikan, serta mengevaluasi perkembangan lembaga keagamaan.
Selain persoalan data, kepastian legalitas ijazah pendidikan pesantren turut menjadi perhatian utama Menteri Agama. Nasaruddin menegaskan bahwa pengakuan terhadap ijazah memiliki arti penting bagi masa depan para lulusan.
Kejelasan status ijazah diperlukan agar santri tidak menghadapi hambatan administratif ketika melanjutkan pendidikan atau menggunakan kualifikasi pendidikannya dalam berbagai bidang kehidupan publik.
Karena itu, pengelolaan ijazah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku. Kepastian aturan akan membantu memberikan kejelasan mengenai status pendidikan, kualifikasi lulusan, serta bentuk pengakuan yang dapat diberikan.
Bagi pesantren, persoalan ini tidak hanya menyangkut dokumen kelulusan. Kepastian legalitas juga berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan santri dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang diselenggarakan lembaga tersebut.
Baca Juga: Rangkuman Materi TKA Fisika Lengkap untuk Siswa, Ini Topik yang Perlu Dipelajari
Menag juga mengusulkan agar pemetaan dan pengelompokan pesantren dilakukan dengan mempertimbangkan lebih banyak indikator. Jumlah santri memang dapat memberikan gambaran mengenai skala sebuah lembaga, tetapi angka tersebut belum cukup untuk menjelaskan mutu dan karakteristik pendidikan yang diselenggarakan.
Dalam pembahasan tersebut, muncul contoh pengelompokan berdasarkan jumlah santri, termasuk kategori di atas atau di bawah 5.000 orang. Nasaruddin menilai pendekatan kuantitatif semacam itu perlu dilengkapi dengan ukuran lain agar hasil klasifikasi lebih representatif.
Ia mendorong agar prestasi, kualitas pendidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta luas lingkungan pesantren turut dipertimbangkan. Pengelompokan berdasarkan tipe lembaga juga dapat menjadi alternatif untuk menggambarkan keragaman karakteristik pesantren.
Dengan indikator yang lebih lengkap, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kebutuhan setiap lembaga. Pesantren dengan jumlah santri besar, misalnya, belum tentu memiliki kondisi dan capaian yang sama dengan lembaga lain yang memiliki jumlah peserta didik lebih sedikit.
Klasifikasi yang mempertimbangkan mutu diharapkan dapat membantu proses pemetaan, evaluasi, dan perencanaan program pengembangan pesantren secara lebih tepat sasaran.
Penguatan kelembagaan juga perlu disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai perbedaan pendidikan Islam dan pendidikan pesantren. Menag menilai pemahaman tersebut penting agar pembagian tugas serta fungsi masing-masing direktorat jenderal dapat diketahui dengan lebih jelas.
Madrasah dan pesantren memiliki karakteristik serta pola penyelenggaraan pendidikan yang dapat saling melengkapi. Madrasah menjalankan pendidikan berdasarkan jenjang dan sistem pembelajaran formal, sedangkan pesantren memiliki tradisi pendidikan dan pembinaan santri dengan karakteristik tersendiri. Dalam praktiknya, seorang peserta didik dapat mengikuti keduanya secara bersamaan.
Oleh sebab itu, pemahaman mengenai perbedaan dan keterkaitan kedua sistem tersebut diperlukan dalam penyusunan kebijakan, pendataan, serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Sosialisasi yang baik juga dapat membantu masyarakat memahami kewenangan lembaga pemerintah dan jalur layanan yang tersedia sesuai kebutuhan masing-masing.
Baca Juga: Materi TKA Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut: Kisi-Kisi, Ringkasan, dan Contoh Soal Lengkap
Di samping pembenahan pendidikan keagamaan, Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa pengembangan kelembagaan Kementerian Agama harus tetap memperhatikan pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama.
Artinya, peningkatan kapasitas organisasi perlu berjalan bersama dengan upaya menghadirkan layanan yang dapat diakses secara adil dan sesuai kebutuhan masyarakat. Penguatan struktur kelembagaan tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga perlu mendukung peningkatan mutu pelayanan publik.
Dalam konteks pendidikan, tata kelola yang baik membutuhkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, regulasi yang jelas, serta sistem klasifikasi yang mencerminkan kondisi nyata. Ketiga aspek tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pendidikan keagamaan yang lebih terarah.
Arahan Menteri Agama menunjukkan bahwa pengembangan pesantren membutuhkan pendekatan yang menyeluruh.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir