KebonCinta.com — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala Tahun Anggaran 2026.
Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana ibadah agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan lebih nyaman dan aman.
Berdasarkan pengumuman resmi Kementerian Agama, pengajuan bantuan dilaksanakan secara daring pada 12–25 Oktober 2026.
Artinya, Minggu (25/10/2026) merupakan hari terakhir pengajuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Program ini dapat dimanfaatkan pengurus masjid maupun musala yang memenuhi persyaratan administrasi dan kebutuhan pembangunan.
BESARAN BANTUAN MASJID DAN MUSALA
Baca Juga: PT Ekamas Mora Republik Buka 66 Lowongan Sales di Cirebon, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Melamar
Kementerian Agama menetapkan besaran bantuan berdasarkan jenis tempat ibadah.
Masjid berpeluang memperoleh bantuan pembangunan atau rehabilitasi sebesar Rp50.000.000.
Sementara itu, musala berpeluang mendapatkan bantuan sebesar Rp35.000.000.
Bantuan tersebut bukan dana yang otomatis diterima seluruh masjid dan musala yang mendaftar.
Pemberian bantuan tetap melalui pemeriksaan administrasi, penilaian kebutuhan, verifikasi, serta penetapan oleh pihak berwenang.
Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Muchlis Hanafi, menyampaikan pada Jumat (16/10/2026) bahwa program ini diharapkan membantu meningkatkan kelayakan fasilitas ibadah.
Menurutnya, proposal perlu disusun secara cermat agar kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi dapat dipahami dengan jelas oleh tim penilai.
MASJID WAJIB TERDAFTAR DI SIMAS
Salah satu persyaratan utama adalah masjid atau musala telah tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
SIMAS merupakan layanan pendataan tempat ibadah yang dikelola pemerintah.
Pengurus dapat memeriksa informasi dan status pendataan melalui website simas.kemenag.go.id.
Selain terdaftar di SIMAS, tempat ibadah yang mengajukan bantuan diwajibkan mempunyai rekening bank atas nama masjid atau musala.
Rekening pribadi pengurus tidak dapat langsung dianggap memenuhi ketentuan tersebut.
Dokumen perbankan perlu sesuai dengan identitas lembaga yang mengajukan permohonan.
PERSYARATAN DAN DOKUMEN BANTUAN
Pengurus masjid atau musala harus menyiapkan sejumlah dokumen administratif.
Berkas tersebut meliputi:
1. Surat permohonan bantuan.
2. Proposal pembangunan atau rehabilitasi dalam format PDF.
3. Surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kemenag sesuai ketentuan.
4. Fotokopi surat keputusan kepengurusan masjid atau musala.
5. Rencana Anggaran Biaya atau RAB.
6. Foto kondisi bangunan yang membutuhkan penanganan.
7. Dokumen legalitas atau status tanah.
8. Fotokopi buku rekening atas nama masjid atau musala.
9. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Surat permohonan dan proposal ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, c.q. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Dokumen harus dibuat sesuai format dan ketentuan yang berlaku.
CARA MENGAJUKAN BANTUAN MASJID
Berikut langkah yang perlu dilakukan pengurus:
1. Kunjungi website resmi simas.kemenag.go.id.
2. Pastikan masjid atau musala sudah terdaftar dalam sistem.
3. Periksa informasi bantuan pembangunan dan rehabilitasi Tahun 2026.
4. Siapkan surat permohonan dan proposal sesuai ketentuan.
5. Lengkapi rekomendasi dan seluruh berkas administrasi.
6. Masuk melalui layanan pengajuan yang disediakan SIMAS.
7. Unggah dokumen sesuai petunjuk aplikasi.
8. Periksa kembali data sebelum menyelesaikan permohonan.
9.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir