KebonCinta.com - Upaya menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman dan bebas dari kekerasan terus diperkuat Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu langkah yang dilakukan ialah membuka pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan bagi guru, pengasuh pondok pesantren, ustaz, ustazah, serta tenaga pendidik lainnya.
Program ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan anak yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus, tetapi juga mengutamakan pencegahan dan deteksi dini.
Melalui pelatihan tersebut, para pendidik diharapkan memiliki kemampuan untuk mengenali potensi kekerasan sekaligus memberikan respons yang tepat terhadap berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan pendidikan.
Pendaftaran peserta berlangsung pada 2–5 November 2026 melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) Pintar Kemenag. Sementara itu, pelatihan dilaksanakan secara daring selama lima hari, mulai 6 hingga 10 November 2026.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menilai bahwa pembentukan lingkungan pesantren yang ramah anak membutuhkan perubahan menyeluruh, terutama dalam sistem pengasuhan dan tata kelola kelembagaan.
Menurutnya, pencegahan kekerasan tidak cukup dilakukan melalui penyelesaian kasus maupun perubahan regulasi.
Diperlukan pemetaan risiko, penguatan sistem pengasuhan, serta keterlibatan seluruh elemen pesantren agar perlindungan terhadap santri menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan pembentukan karakter keagamaan, tetapi juga harus memastikan terpenuhinya hak serta perlindungan anak.
Penguatan Kapasitas Pendidik dan Pengasuh
Salah satu perhatian utama dalam pelatihan ini ialah peningkatan kapasitas pengasuh, ustaz, ustazah, serta musyrif dan musyrifah. Mereka memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan santri, termasuk dalam aktivitas pembelajaran maupun kehidupan sehari-hari di asrama.
Kemampuan mengenali tanda-tanda kerentanan, membangun komunikasi yang empatik, dan mendengarkan tanpa menghakimi menjadi aspek penting yang perlu dimiliki para pendamping santri.
Peran musyrif dan musyrifah, misalnya, tidak sebatas mengawasi aktivitas santri di asrama. Mereka juga diharapkan mampu menciptakan ruang yang aman secara fisik maupun psikologis, sehingga santri dapat menyampaikan persoalan yang dialami tanpa merasa takut atau tertekan.
Materi pelatihan disusun berdasarkan pendekatan pencegahan kekerasan berbasis risiko yang mencakup tiga dimensi utama.
Pertama, pencegahan primer yang menitikberatkan pada asesmen risiko, mitigasi, edukasi, serta kampanye pencegahan sebelum kekerasan terjadi.
Kedua, pencegahan sekunder yang berorientasi pada deteksi dini, pelaporan, intervensi cepat, dan pendampingan terhadap korban. Tahapan ini bertujuan memastikan setiap indikasi kekerasan memperoleh penanganan yang tepat dan tidak dibiarkan berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Ketiga, pencegahan tersier yang diarahkan pada pembentukan budaya antikekerasan secara berkelanjutan. Pendekatan ini juga melibatkan komunitas pendidikan untuk mencegah pengulangan kasus kekerasan.
Selain ketiga dimensi tersebut, pelatihan turut mengadopsi pendekatan Child Safeguarding atau perlindungan anak. Pendekatan ini mencakup penyusunan kebijakan perlindungan anak, penerapan kode etik perilaku, penyediaan lingkungan kegiatan yang aman, serta pembentukan saluran pelaporan yang ramah anak.
Mekanisme respons dan evaluasi yang transparan juga menjadi bagian penting agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
Melalui program ini, Kemenag berharap terbentuk sistem pengasuhan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan keselamatan santri. Penguatan perlindungan anak di lingkungan pesantren diharapkan tidak berhenti pada kebijakan formal, tetapi terwujud dalam praktik pendidikan yang menghormati harkat, martabat, dan hak setiap anak.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir