News
Al Fina

Kemenag Larang Pesantren Beri Hukuman Fisik kepada Santri, Ini Aturan Baru yang Wajib Diterapkan

Kemenag Larang Pesantren Beri Hukuman Fisik kepada Santri, Ini Aturan Baru yang Wajib Diterapkan

06 November 2026 | 23:01

KebonCinta.com Pesantren tidak hanya dituntut menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga harus memastikan setiap santri mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Untuk memperkuat komitmen tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh pondok pesantren meninjau kembali tata tertib dan menghapus ketentuan hukuman fisik.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem perlindungan santri melalui pendekatan child safeguarding atau perlindungan anak. Dengan pendekatan tersebut, tanggung jawab menjaga keselamatan santri tidak hanya dibebankan kepada korban, tetapi menjadi kewajiban pengelola lembaga dan seluruh orang dewasa yang beraktivitas di lingkungan pesantren.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding. 

Regulasi yang ditetapkan pada 2 November 2026 itu menjadi pedoman nasional bagi pesantren dalam mencegah sekaligus menangani berbagai bentuk kekerasan.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Papan Interaktif Digital 2026 untuk PAUD dan SD, Begini Panduan Melihat Status Sekolah 

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, KH Basnang Said, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan pesantren menjadi ruang pendidikan yang aman bagi seluruh santri. Menurutnya, setiap lembaga harus memiliki kemampuan mengenali risiko, mencegah kekerasan, serta menyediakan mekanisme perlindungan yang dapat diakses santri.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” tegas Kiai Basnang dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Mengapa pesantren membutuhkan sistem perlindungan khusus?

Menurut Kiai Basnang, kehidupan pesantren memiliki karakteristik yang berbeda dari lembaga pendidikan pada umumnya. Sistem berasrama membuat santri berinteraksi dengan kiai, ustaz, pengasuh, dan musyrif atau pendamping asrama hampir sepanjang waktu.

Interaksi yang berlangsung selama 24 jam tersebut tidak hanya terjadi ketika kegiatan belajar mengajar, tetapi juga dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu, perlindungan santri membutuhkan sistem yang terencana dan melibatkan seluruh unsur lembaga.

Juknis ini tidak hanya mengatur penanganan ketika kekerasan terjadi. Pesantren juga diarahkan membangun budaya pencegahan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengenalan risiko, serta penyediaan layanan pemulihan bagi santri yang menjadi korban.

Salah satu materi penting dalam pelatihan adalah pengenalan pola grooming. Istilah ini merujuk pada pendekatan manipulatif yang dilakukan seseorang untuk membangun kepercayaan korban sebelum melakukan kekerasan atau eksploitasi.

Selain itu, pengasuh dan tenaga pendidik juga perlu memahami tanda-tanda awal perundungan agar potensi kekerasan dapat dikenali sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih serius.

Pesantren wajib meninjau tata tertib pada bulan pertama

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Ustazah Yusi Damayanti, menjelaskan bahwa juknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan kondisi dan skala kelembagaan yang beragam.

Sebagai langkah awal, pengelola pesantren diminta melakukan sejumlah penyesuaian pada bulan pertama penerapan kebijakan. Langkah tersebut meliputi peninjauan seluruh tata tertib, penghapusan aturan yang membolehkan hukuman fisik, pembentukan atau pengaktifan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak, serta penyediaan informasi mengenai saluran pengaduan.

“Pesantren dapat memulai dari langkah paling sederhana pada bulan pertama: meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas Perlindungan Anak, serta memasang informasi kanal pengaduan,” ujar Yusi.

Kewajiban perlindungan juga berlaku bagi seluruh personel pesantren tanpa terkecuali. Pengasuh, tenaga pendidik, petugas dapur, petugas keamanan, hingga pengemudi diwajibkan menandatangani kode etik perilaku.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perlindungan santri bukan hanya urusan pengasuh atau tenaga pendidik, melainkan tanggung jawab bersama seluruh orang dewasa yang berada di lingkungan pesantren.

Pengaduan aman menjadi ukuran kepercayaan santri

Kemenag juga menekankan pentingnya menyediakan saluran pengaduan yang mudah dijangkau dan menjamin keamanan pelapor. Santri harus memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman atau dugaan kekerasan tanpa takut mendapatkan ancaman maupun tindakan pembalasan.

Yusi menjelaskan, keberhasilan sistem perlindungan tidak semata-mata ditentukan oleh sedikitnya laporan kekerasan yang masuk. Sebaliknya, meningkatnya laporan melalui saluran yang aman dapat menjadi tanda bahwa santri mulai percaya terhadap mekanisme pengaduan di lembaganya.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuh-kembangkan bersama,” tutupnya.

Melalui kebijakan ini, pesantren diharapkan tidak hanya mengedepankan kedisiplinan dan pembentukan karakter, tetapi juga memastikan proses pendidikan berlangsung tanpa kekerasan. Penghapusan hukuman fisik menjadi langkah awal untuk membangun lingkungan belajar yang lebih aman, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan terbaik santri.

Tags:
kementerian agama Perlindungan Santri pesantren

Komentar Pengguna