ASN & Karier
Dewi Safitri

Kemenag Siapkan 40 Ribu Kuota PPG 2026, Ini Kriteria Guru yang Bisa Mendaftar

Kemenag Siapkan 40 Ribu Kuota PPG 2026, Ini Kriteria Guru yang Bisa Mendaftar

06 November 2026 | 09:41

KebonCinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan kuota lebih dari 40.000 peserta untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, sekaligus membuka peluang memperoleh tunjangan profesi melalui sertifikasi pendidik.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa alokasi peserta PPG tahun ini mengalami perhatian khusus seiring kebutuhan peningkatan kualitas tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Kuota PPG 2026 Lebih dari 40 Ribu Guru, Cek Kriteria dan Syaratnya! 

Menurutnya, PPG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kualifikasi profesional guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat mutu pendidikan nasional. Melalui program tersebut, guru diharapkan memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang sesuai dengan standar profesi pendidik.

Selain peningkatan kompetensi, keikutsertaan dalam PPG juga memberikan kesempatan bagi guru memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hasil Kelulusan Wawancara PPG Calon Guru Tahap 2 Resmi Diumumkan 5 November 2026, Ini Cara Mengeceknya 

Kriteria Guru yang Dapat Mengikuti PPG 2026

Berdasarkan informasi pada laman resmi PPG Kemenag, program PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang memenuhi sejumlah kriteria administratif dan akademik.

Calon peserta harus tercatat aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang masuk dalam sistem pendataan Kemenag. Selain itu, guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma 4 (D4) atau Sarjana (S1) yang sesuai dengan mata pelajaran dalam program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Anggaran MBG Dirombak! BGN Minta Dapur SPPG Lebih Efisien Tanpa Mengurangi Kualitas Makanan 

Persyaratan lainnya mencakup belum mencapai batas usia pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, serta memiliki kondisi kesehatan jasmani yang dibuktikan melalui surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Tidak hanya itu, terdapat sejumlah aspek yang menjadi bagian dari proses validasi calon peserta, meliputi:

1. Verifikasi ijazah dan kesesuaian kualifikasi akademik.

2. Pemeriksaan batas usia pensiun guru.

3. Validasi tanggal mulai tugas (TMT).

4. Pemeriksaan riwayat sertifikasi guru.

5. Pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satuan administrasi pangkal.

Khusus untuk persyaratan masa pengangkatan, calon peserta PPG Dalam Jabatan 2026 disyaratkan telah diangkat paling lambat 31 Desember 2025. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan guru sebelum mengikuti proses seleksi dan validasi administrasi.

Kesejahteraan Guru Non-ASN Turut Dibahas

Di luar pelaksanaan PPG, Kemenag juga tengah mengkaji skema peningkatan kesejahteraan bagi guru non-ASN. Pembahasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan arahan Presiden serta kebutuhan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Amien Suyitno menyebutkan bahwa pemerintah masih melakukan perhitungan secara cermat untuk menentukan mekanisme yang tepat. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan guru, termasuk bagi tenaga pendidik yang belum berstatus aparatur sipil negara.

Pembahasan mengenai kesejahteraan guru non-ASN menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kompetensi tenaga pendidik, tetapi juga perlu didukung kepastian dan kelayakan kesejahteraan mereka.

Dengan kuota lebih dari 40.000 peserta, PPG Kemenag 2026 menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Pemenuhan persyaratan administrasi dan akademik menjadi hal yang perlu diperhatikan guru agar dapat mengikuti program sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Tags:
sertifikasi guru Pendidikan Profesi Guru kemenag kuota ppg 2026

Komentar Pengguna