News
Al Fina

Kemenag Siapkan 5 Sistem Perlindungan Santri di Pesantren

Kemenag Siapkan 5 Sistem Perlindungan Santri di Pesantren

06 November 2026 | 21:48

SafeIndeks: Memastikan sistem terus dievaluasi

SafeIndeks berfungsi sebagai mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perlindungan santri secara berjenjang hingga Kantor Kemenag.

Melalui mekanisme ini, penerapan kebijakan di pesantren diharapkan tidak berhenti pada pembentukan aturan atau satuan tugas. Pelaksanaannya perlu terus dipantau agar kekurangan dalam sistem dapat segera diperbaiki.

Penanganan kasus tidak boleh menghambat proses hukum

Kiai Basnang mengingatkan bahwa penanganan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme internal lembaga tidak boleh digunakan untuk mengintervensi atau menghambat proses hukum yang ditangani kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren, Ustazah Yusi Damayanti, menyebut penerapan kebijakan dapat dimulai melalui langkah sederhana. Pada bulan pertama, pesantren diminta meninjau tata tertib, menghapus aturan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas Perlindungan Anak, serta memasang informasi saluran pengaduan.

Seluruh personel, mulai dari pengasuh, tenaga pendidik, petugas dapur, petugas keamanan, hingga pengemudi juga diwajibkan menandatangani kode etik perilaku.

Menurut Yusi, meningkatnya laporan yang disampaikan melalui saluran aman tidak selalu berarti kekerasan semakin banyak terjadi. Kondisi tersebut justru dapat menunjukkan bahwa santri mulai mempercayai sistem perlindungan yang tersedia.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuh-kembangkan bersama,” tuturnya.

Dengan lima mekanisme tersebut, Kemenag ingin mendorong perubahan mendasar dalam tata kelola pesantren. Perlindungan santri bukan sekadar respons ketika terjadi kekerasan, melainkan budaya kelembagaan yang harus dibangun melalui aturan, kesiapan personel, saluran pengaduan, kemitraan, dan evaluasi berkelanjutan.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
kementerian agama Perlindungan Santri

Komentar Pengguna