Pendidikan
Dewi Safitri

Kemendikdasmen Pastikan Tunjangan Sertifikasi Guru Tetap Dibayarkan Meski Tertunda

Kemendikdasmen Pastikan Tunjangan Sertifikasi Guru Tetap Dibayarkan Meski Tertunda

04 November 2026 | 14:09

KebonCinta.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru yang mengalami keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap berhak menerima tunjangan selama data yang tercatat telah sesuai dengan ketentuan.

Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyusul keluhan sejumlah guru terkait status validasi pada laman Info GTK yang belum menunjukkan hasil sesuai harapan.

Baca Juga: Info GTK Belum Valid dan TPG Belum Cair? Nunuk Suryani Pastikan Hak Tunjangan Guru Tidak Akan Hangus 

Kendala validasi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yang menjadi salah satu tahapan sebelum tunjangan sertifikasi dapat disalurkan.

Nunuk menegaskan bahwa keterlambatan pencairan akibat persoalan administrasi dan pemutakhiran data tidak serta-merta menghilangkan hak guru atas tunjangan yang seharusnya diterima.

Baca Juga: Cara Cek Status Pencairan TPG Oktober 2026 Lewat Info GTK, Guru Wajib Tahu Langkah-Langkahnya! 

Validasi Dapodik Menjadi Penentu Penerbitan SKTP

Proses pencairan TPG bergantung pada kesesuaian data guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan menentukan kelayakan penerima tunjangan.

Nunuk menjelaskan bahwa proses validasi dilakukan secara berkala setiap bulan dengan mengacu pada petunjuk teknis penyaluran TPG.

Baca Juga: Cara Cek Status Pencairan TPG Oktober 2026 Lewat Info GTK, Guru Wajib Tahu Langkah-Langkahnya! 

Guru yang telah melakukan perbaikan data Dapodik perlu menunggu proses pemeriksaan hingga seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi. Setelah data dinyatakan valid, pemerintah dapat menerbitkan SKTP sebagai dasar penyaluran tunjangan.

Dengan demikian, status validasi yang belum berubah tidak selalu berarti guru kehilangan hak atas tunjangan. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan proses pemeriksaan data yang masih berlangsung.

Guru Bisa Memantau Status melalui Info GTK

Kemendikdasmen juga mengingatkan guru untuk memantau perkembangan validasi data secara mandiri melalui laman Info GTK.

Perubahan indikator status pada laman tersebut dapat menjadi petunjuk mengenai perkembangan proses verifikasi. Apabila seluruh indikator telah menunjukkan status valid, guru dapat menunggu tahapan penerbitan SKTP dan proses pencairan tunjangan.

Pemantauan secara berkala diperlukan agar guru dapat mengetahui apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki atau persyaratan yang belum terpenuhi.

Kasus keterlambatan validasi juga dapat terjadi pada guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG), tetapi masih menghadapi kendala administrasi dalam pemutakhiran data.

TPG yang Tertunda Akan Divalidasi Ulang

Bagi guru yang mengalami keterlambatan pencairan tunjangan selama beberapa bulan, Kemendikdasmen memastikan proses validasi untuk periode sebelumnya tetap dilakukan secara bertahap.

Langkah ini ditujukan agar hak tunjangan yang belum tersalurkan dapat diproses setelah data dan persyaratan dinyatakan sesuai ketentuan.

Dalam sesi konsultasi bersama guru, tim teknis GTK juga melakukan pengecekan data secara langsung terhadap salah satu guru yang melaporkan kendala validasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa data guru tersebut telah dinyatakan valid dan tinggal menunggu proses pencairan.

Kepastian tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian persoalan administrasi dan validasi data merupakan bagian penting dalam memastikan hak tunjangan profesi guru dapat diterima.

Kemendikdasmen berharap guru dapat terus memperbarui data secara tepat dan memantau status validasi agar proses penyaluran TPG berjalan lebih lancar.

Tags:
Dirjen GTK Validasi Data Guru Tunjangan Profesi Guru Tunjangan Sertifikasi Guru

Komentar Pengguna