Pendidikan
Dewi Safitri

Kemendikdasmen Tegaskan Sanksi Kecurangan TKA SMA, Pelanggaran Berat Bisa Berujung Nilai Nol

Kemendikdasmen Tegaskan Sanksi Kecurangan TKA SMA, Pelanggaran Berat Bisa Berujung Nilai Nol

07 November 2026 | 10:16

KebonCinta.com - Integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat tidak hanya berisiko kehilangan kesempatan menyelesaikan ujian secara normal, tetapi juga dapat memperoleh nilai nol pada mata pelajaran yang dilanggar.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kredibilitas TKA sebagai instrumen evaluasi kemampuan akademik peserta didik. Penanganan dugaan kecurangan pun dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan investigasi agar setiap keputusan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Sering Dikira Tidak Bisa Diselamatkan? Ini Solusi Ampuh Akun WhatsApp Saat Nomor Hangus 

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami sejumlah laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan TKA jenjang SMA. Sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan pelanggaran tersebut telah dikantongi dan masih menjalani proses pemeriksaan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa identifikasi pihak yang diduga terlibat tidak serta-merta menjadi dasar pemberian sanksi. Pembuktian tetap diperlukan untuk memastikan keterkaitan setiap pihak dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Siapkan 4.430 Formasi CPNS dan Calon Hakim 2026, Pengumuman Ditargetkan Akhir November 

Penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Lima Bentuk Pelanggaran Berat dalam TKA

Dalam ketentuan penyelenggaraan TKA, terdapat sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat oleh peserta. Pertama, ujian dikerjakan oleh orang lain atau peserta mengikuti tes dengan identitas yang tidak sesuai dengan data pendaftaran.

Baca Juga: Mendikdasmen Minta Dana Revitalisasi SD 2026 Dikelola Transparan, Ingatkan Larangan Mark-up dan Penyalahgunaan Anggaran 

Kedua, peserta membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, maupun alat bantu sejenis yang tidak diperbolehkan di ruang ujian.

Ketiga, merekam, memotret, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun. Tindakan ini berpotensi mengganggu keamanan materi ujian dan merusak integritas pelaksanaan asesmen.

Keempat, peserta melakukan kerja sama dengan peserta lain atau menyontek ketika menjawab soal. Kelima, menggunakan alat bantu maupun meminta bantuan pihak lain untuk menyelesaikan soal ujian.

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa integritas TKA tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap tata tertib ruang ujian, tetapi juga menyangkut kejujuran dan tanggung jawab peserta dalam mengikuti proses evaluasi akademik.

Mekanisme Sanksi hingga Nilai Nol

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran TKA dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Peserta yang diduga melakukan pelanggaran dapat terlebih dahulu memperoleh peringatan lisan dari pengawas ruang.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut, penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya dapat mengambil tindakan berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran yang bersangkutan.

Sementara itu, peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi berupa nilai nol untuk mata pelajaran terkait. Penetapan sanksi tersebut dilakukan setelah melalui proses investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran tidak secara otomatis berujung pada pemberian nilai nol. Proses pemeriksaan dan pembuktian tetap menjadi bagian penting sebelum sanksi dijatuhkan.

Masyarakat Dapat Melaporkan Dugaan Kecurangan

Kemendikdasmen juga membuka ruang pelaporan bagi peserta maupun panitia yang menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan TKA. Laporan yang disampaikan harus memuat identitas pelapor dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, bentuk kejadian, lokasi dan waktu peristiwa, serta bukti pendukung dan keterangan saksi apabila tersedia.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui sejumlah tahapan, mulai dari analisis laporan, peninjauan langsung ke lokasi kejadian, hingga rapat pengambilan keputusan.

Mekanisme tersebut diharapkan dapat memastikan penanganan dugaan kecurangan berlangsung secara objektif dan transparan. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya partisipasi seluruh pihak dalam menjaga pelaksanaan TKA agar berjalan sesuai ketentuan.

Informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan TKA dapat diakses melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. Adapun tata tertib dan ketentuan teknis pelaksanaan ujian tersedia melalui Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen.

Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap hasil TKA. Sebab, kualitas asesmen pendidikan tidak hanya ditentukan oleh sistem dan instrumen pengujian, tetapi juga oleh kejujuran peserta serta konsistensi pengawasan selama proses berlangsung.

Tags:
pendidikan menengah sanksi nilai nol kecurangan ujian Pelanggaran TKA

Komentar Pengguna