KebonCinta.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membuka program bantuan pembiayaan bagi dosen yang sedang menempuh pendidikan doktor atau S3 di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri. Program ini ditujukan untuk membantu dosen menyelesaikan studi sekaligus mempercepat penyelesaian penelitian disertasi yang belum memperoleh dukungan pendanaan memadai.
Program tersebut bernama Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam/Luar Negeri Tahun 2026 dan diselenggarakan melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). Kesempatan ini terbuka bagi dosen perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang berada di bawah koordinasi Kemendiktisaintek.
Pendaftaran beasiswa dapat dilakukan secara daring melalui laman https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id hingga 11 November 2026. Dengan waktu pendaftaran yang terbatas, calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pendukung telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Bantuan ini menyasar dosen yang tengah menjalankan penelitian dengan topik riset unggulan atau memiliki kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, calon penerima juga harus menghadapi keterbatasan pembiayaan untuk melanjutkan studi dan menyelesaikan penelitian sesuai target yang telah direncanakan.
Baca Juga: Mau Tuntaskan Kuliah S3? Kemdiktisaintek Buka Beasiswa untuk Dosen, Ini Dua Skema yang Bisa Dipilih
Persyaratan calon penerima beasiswa
Dosen yang ingin mengikuti program ini harus berstatus aktif sebagai dosen tetap maupun tidak tetap pada perguruan tinggi di bawah koordinasi Kemendiktisaintek. Pendaftar juga wajib sedang menempuh pendidikan doktor di perguruan tinggi dalam atau luar negeri.
Selain itu, calon penerima belum pernah memperoleh Beasiswa Pendidikan Indonesia dan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber pendanaan lain ketika mendaftar. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghindari pendanaan ganda atas komponen bantuan yang sama.
Dari sisi administrasi, pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan melalui KTP, Kartu Keluarga, atau paspor. Calon peserta juga wajib memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Pendaftar belum boleh menjalani sidang tertutup maupun sidang terbuka disertasi hingga masa pendaftaran berakhir. Status mahasiswa aktif pada semester gasal tahun akademik 2026/2027 juga harus dibuktikan melalui surat keterangan mahasiswa aktif bagi peserta dari perguruan tinggi dalam negeri.
Sementara itu, mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri dapat melampirkan enrollment letter atau dokumen resmi lain yang menerangkan status aktif pada 2026. Dokumen akademik yang diperlukan meliputi transkrip nilai semester genap 2025/2026 bagi mahasiswa dalam negeri. Untuk mahasiswa luar negeri, dokumen dapat berupa transkrip nilai atau progress report yang ditandatangani supervisor.
Perguruan tinggi penyelenggara program doktor juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Untuk perguruan tinggi dalam negeri, program studi wajib memiliki status akreditasi yang memenuhi ketentuan, yakni terakreditasi, Baik Sekali, atau B berdasarkan data PDDikti. Adapun perguruan tinggi luar negeri harus diakui oleh Kemendiktisaintek atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal kampus.
Selain memenuhi kriteria umum, calon peserta wajib menandatangani surat pernyataan pendaftar Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam/Luar Negeri sesuai format yang telah disediakan.
Pendaftar juga harus melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjelaskan penggunaan dana bantuan. Dokumen lain yang diperlukan ialah linimasa penyelesaian disertasi, mulai dari tahapan seminar proposal hingga penyelesaian penelitian. Linimasa tersebut harus mencantumkan perkembangan atau tahapan yang telah dicapai ketika pendaftaran dilakukan.
Surat rekomendasi dari promotor turut menjadi persyaratan wajib. Dokumen ini harus ditandatangani promotor dan disusun menggunakan format sesuai skema beasiswa yang dipilih.
Calon penerima juga perlu memastikan tidak sedang mengajukan atau menerima bantuan dengan komponen pembiayaan serupa dari sumber lain, termasuk Hibah Penelitian Disertasi Doktor dari Kemendiktisaintek, apabila berpotensi menimbulkan pendanaan ganda.
Setelah masa pendaftaran berakhir, proses seleksi administrasi dan substansi dijadwalkan berlangsung pada 12–19 November 2026. Pengumuman penerima beasiswa direncanakan pada 23 November 2026.
Selanjutnya, penerima yang dinyatakan lolos akan mengikuti sosialisasi atau pembekalan pada 25 November 2026. Tahap registrasi ulang dijadwalkan berlangsung pada 26–28 November 2026.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mendukung keberlanjutan pendidikan doktor bagi dosen sekaligus memperkuat kapasitas akademik dan penelitian di lingkungan perguruan tinggi. Dukungan pembiayaan diharapkan dapat membantu dosen menuntaskan disertasi dan menghasilkan penelitian yang berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir