Info ASN
Rahman Abdullah

Kenaikan Gaji Berkala PPPK Setiap 2 Tahun, Cek Syarat dan Berkas yang Wajib Disiapkan

Kenaikan Gaji Berkala PPPK Setiap 2 Tahun, Cek Syarat dan Berkas yang Wajib Disiapkan

04 September 2026 | 13:46

Keboncinta.com-- Kenaikan gaji berkala menjadi salah satu hak yang perlu diperhatikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Ketentuan tersebut berkaitan dengan hak keuangan sekaligus proses administrasi kepegawaian yang harus dipenuhi sesuai regulasi.

Bagi PPPK yang telah memenuhi masa kerja dan persyaratan yang ditetapkan, pengajuan kenaikan gaji berkala perlu dipersiapkan sejak jauh hari. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses pengusulan berjalan lancar.

Informasi mengenai hak kenaikan gaji berkala ini kembali disampaikan oleh Bidang Pengembangan dan Mutasi BKPSDM Provinsi Gorontalo pada Rabu, 2 September 2026. PPPK penuh waktu yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kenaikan gaji berkala berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

Baca Juga: Permendikdasmen 21 Tahun 2026 Dorong Sekolah Bangun Budaya Mutu, Bukan Sekadar Kejar Akreditasi

Kenaikan Gaji Berkala PPPK Setiap Dua Tahun

Dalam skema kepegawaian ASN, kenaikan gaji berkala atau KGB bagi PPPK penuh waktu diberikan berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang bersangkutan.

KGB tersebut diberikan dalam periode dua tahun sekali apabila pegawai telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, pemenuhan hak tersebut tidak berarti kenaikan gaji akan berlangsung secara otomatis tanpa proses administrasi.

Pengajuan tetap membutuhkan mekanisme yang dilakukan secara berjenjang melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, PPPK perlu memperhatikan masa kerja sekaligus memastikan dokumen kepegawaiannya tersedia dan sesuai.

Dokumen Penting untuk Pengajuan KGB

Agar pengusulan kenaikan gaji berkala tidak terkendala, PPPK penuh waktu sebaiknya mulai menyiapkan dokumen administrasi dalam bentuk fisik maupun digital.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain SK pengangkatan PPPK serta dokumen kepegawaian pendukung sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Bagi pegawai yang sebelumnya telah memperoleh kenaikan gaji berkala, SK KGB terakhir juga menjadi dokumen yang perlu dilampirkan.

Selain itu, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir perlu disiapkan dengan predikat atau nilai kinerja minimal “Baik”.

Baca Juga: SNBP 2027 Berubah, Siswa Wajib Punya Hasil TKA dan Nilainya Berpeluang Makin Diperhitungkan

Kelengkapan arsip menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Dokumen yang hilang, tidak sesuai, atau belum terdokumentasi dengan baik dapat memperlambat proses verifikasi hingga penerbitan dan pengesahan SK kenaikan gaji berkala yang baru.

Pengajuan Mulai Terintegrasi Sistem Digital

Pengelolaan administrasi kepegawaian berbasis digital turut memberikan kemudahan dalam proses pengajuan KGB di daerah. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, admin kepegawaian pada masing-masing OPD dapat melakukan penginputan dan mengunggah dokumen sesuai jadwal TMT pegawai.

Meskipun proses pengunggahan berkas dapat dilakukan dengan relatif cepat, tahapan berikutnya tetap membutuhkan waktu. Dokumen yang masuk harus melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan validasi untuk memastikan pegawai memang memenuhi persyaratan.

Setelah tahapan tersebut selesai, proses penerbitan hingga pengesahan dokumen kenaikan gaji berkala dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Sudah Memasuki Masa Dua Tahun, PPPK Penuh Waktu Perlu Cek Hak Kenaikan Gaji Berkala

PPPK Perlu Aktif Memantau Pengajuan

Agar tidak ada usulan yang tertinggal, PPPK penuh waktu perlu berkoordinasi secara aktif dengan admin kepegawaian di OPD masing-masing.

Pegawai sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati waktu pengajuan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan. Menyiapkan arsip lebih awal akan membantu memperlancar proses ketika periode KGB telah tiba.

Dengan memahami ketentuan masa kerja, memperhatikan TMT, serta memastikan seluruh dokumen tersedia, PPPK penuh waktu dapat lebih siap mengurus hak kenaikan gaji berkala sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tags:
PPPK Pencairan Gaji Info ASN

Komentar Pengguna