KEBONCINTA.COM – Perhatian terhadap kesejahteraan guru di Indonesia kembali menjadi sorotan. Pemerintah diminta tidak hanya memperhatikan guru yang bekerja di sekolah negeri, tetapi juga guru swasta serta tenaga kependidikan.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan dapat menjangkau seluruh tenaga pendidikan.
Menurutnya, berbagai kebijakan pemerintah selama ini telah memberikan perhatian terhadap guru, termasuk melalui penataan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan.
Namun, perhatian terhadap guru sekolah swasta dinilai tetap perlu diperkuat.
Selain guru swasta, tenaga kependidikan juga disebut perlu mendapatkan perhatian lebih besar. Kelompok tersebut meliputi berbagai tenaga yang mendukung operasional sekolah dan penyelenggaraan proses pendidikan.
Persoalan kesejahteraan tersebut sebelumnya dibahas dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang membicarakan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan anggaran pendidikan tahun 2027 memang menjadi perhatian karena pemerintah menyiapkan sejumlah program yang menyangkut guru, sekolah hingga peningkatan fasilitas pendidikan.
Selain kesejahteraan tenaga pendidikan, kondisi ruang kelas juga menjadi sorotan.
Dalam pembahasan tersebut disebutkan, dari sekitar 1,8 juta ruang kelas yang tercatat pada periode 2014–2024, sekitar 1,3 juta ruang kelas berada dalam kondisi rusak. Ruang kelas yang dinilai layak disebut sekitar 466 ribu.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak hanya membutuhkan peningkatan kesejahteraan guru, tetapi juga pembenahan sarana dan prasarana sekolah.
Program Wajib Belajar 13 Tahun pada Tahun Anggaran 2027 disebut memiliki alokasi sekitar Rp31,8 triliun dan diharapkan dapat mendukung peningkatan akses pendidikan.
Ke depan, masyarakat pendidikan menunggu bagaimana kebijakan anggaran pemerintah diterjemahkan menjadi program yang dapat dirasakan guru negeri, guru swasta, tenaga kependidikan maupun peserta didik.