KebonCinta.com – Kabar baik bagi pelajar di DKI Jakarta. Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I mulai disalurkan secara bertahap sejak 5 Oktober 2026. Program bantuan pendidikan tersebut diberikan kepada ratusan ribu murid yang telah melewati proses verifikasi dan penetapan penerima.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) menetapkan sebanyak 661.209 murid sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I.
Penetapan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan pemeriksaan dan pencocokan data penerima dengan sejumlah informasi pendukung.
Baca Juga: Jam Kerja 45 Jam per Minggu Diusulkan Pelaku Usaha, Airlangga Hartarto Beri Jawaban Tegas
Proses tersebut mencakup pengecekan data keluarga yang berstatus ASN, kepemilikan kendaraan, serta aset tanah atau bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1 miliar.
“Verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” tutur UPT P4OP melalui unggahan Instagram resminya, Rabu (7/10/2026).
Besaran bantuan yang diterima peserta KJP Plus 2026 berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Selain dana personal, sejumlah peserta juga memperoleh tambahan bantuan untuk pembayaran SPP sekolah swasta.
Berikut rinciannya:
| Jenjang | Penerima | Dana Personal/Bulan | Tambahan SPP/Bulan |
|---|---|---|---|
| SD/SDLB/MI | 328.145 murid | Rp250.000 | Rp130.000 |
| SMP/SMPLB/MTs | 171.366 murid | Rp300.000 | Rp170.000 |
| SMA/SMALB/MA | 53.612 murid | Rp420.000 | Rp290.000 |
| SMK | 103.820 murid | Rp450.000 | Rp240.000 |
| PKBM | 4.266 murid | Rp300.000 | - |
Dengan demikian, besaran dana personal tertinggi pada daftar tersebut mencapai Rp450.000 per bulan, yakni untuk murid SMK.
Dana KJP Plus disalurkan langsung ke rekening Bank Jakarta milik masing-masing penerima. Sebelum dana dapat digunakan, sejumlah proses administrasi harus diselesaikan, mulai dari pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, penyerahan kepada penerima, hingga pemindahbukuan dana.
Setelah dana masuk, pencairan dapat dilakukan melalui teller atau ATM Bank Jakarta.
Penerima dapat datang ke Bank Jakarta dan menyampaikan keperluan pencairan dana KJP Plus kepada petugas teller. Dana personal dapat ditarik secara tunai dengan batas maksimal Rp100.000 per bulan.
Sementara itu, dana yang tersisa harus digunakan secara nontunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan penerima.
Pencairan juga dapat dilakukan menggunakan kartu ATM Bank Jakarta. Penerima cukup memasukkan kartu, mengikuti instruksi pada mesin, kemudian mengecek saldo rekening.
Jika dana telah tersedia, penarikan tunai tetap dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa dana personal digunakan melalui transaksi nontunai.
Penggunaan secara nontunai dapat dilakukan melalui mesin EDC Bank Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.
UPT P4OP juga menjelaskan bahwa penerima lanjutan yang masih membutuhkan proses pemeriksaan tambahan tidak otomatis kehilangan status sebagai penerima KJP Plus.
“Tetapi akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lebih lanjut,” jelas UPT P4OP.
Sementara bagi calon penerima baru yang masih menjalani verifikasi lapangan, penetapan akan dilakukan setelah seluruh data dan persyaratan dinyatakan sesuai.
Calon penerima yang memenuhi kriteria nantinya dapat ditetapkan melalui Gelombang II KJP Plus Tahap II 2026.
Perbedaan waktu pencairan antara Gelombang I dan Gelombang II bukan berarti terdapat perbedaan nominal bantuan. Kedua kelompok penerima tetap memperoleh bantuan untuk periode satu semester sesuai ketentuan program.
UPT P4OP menegaskan bahwa perbedaan gelombang lebih berkaitan dengan waktu penyelesaian proses verifikasi masing-masing penerima.
“Perbedaan gelombang bukan karena perbedaan jumlah bantuan, tetapi karena waktu penyelesaian verifikasi yang berbeda,” tegas UPT P4OP.
Dengan demikian, murid yang masih menunggu hasil verifikasi tidak perlu langsung khawatir. Calon penerima tetap berpeluang mendapatkan KJP Plus Tahap II 2026 selama memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi orang tua dan murid, penting untuk memastikan data kependudukan serta informasi penerima tetap sesuai. Pemantauan informasi juga sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan UPT P4OP agar terhindar dari informasi yang keliru.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir