KebonCinta.com – Cara belajar terus berubah mengikuti perkembangan teknologi. Jika dulu proses pembelajaran identik dengan ruang kelas, papan tulis, dan buku cetak, kini guru dan siswa semakin sering menggunakan platform digital untuk mencari informasi, berkomunikasi, hingga mengerjakan tugas.
Perubahan tersebut membawa banyak kemudahan. Namun, semakin luas aktivitas pendidikan di internet, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan ruang digital tetap aman.
Hal inilah yang menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah menilai kemampuan menggunakan teknologi tidak cukup hanya sebatas bisa mengoperasikan perangkat, tetapi juga harus dibarengi pengetahuan mengenai keamanan, etika, budaya, dan kecakapan digital.
Kehadiran teknologi membuat sumber belajar tidak lagi terbatas pada materi yang tersedia di sekolah.
Siswa dapat mencari referensi tambahan melalui internet, mengikuti kelas daring, menggunakan berbagai aplikasi pendidikan, bahkan memanfaatkan kecerdasan artifisial atau AI untuk membantu proses belajar.
Di sisi lain, guru juga mempunyai lebih banyak pilihan untuk membuat pembelajaran menjadi interaktif.
Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kemampuan menyaring informasi.
Tidak semua informasi yang muncul di internet benar. Begitu pula tidak semua tautan, aplikasi, akun, atau konten yang terlihat menarik aman untuk dibuka.
Komdigi menilai literasi digital menjadi salah satu kemampuan yang semakin dibutuhkan seiring pergeseran aktivitas pendidikan menuju ruang digital.
Dalam seminar “Teaching in Digital Age: Safe, Smart, and Innovative Approaches for Student Growth” yang digelar pada September 2025, Kepala BPSDM Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto menjelaskan pentingnya literasi digital dalam menghadapi perubahan cara belajar.
Program Literasi Digital Nasional yang dijalankan pemerintah menggunakan empat pilar, yaitu Cakap Digital, Aman Digital, Budaya Digital, dan Etika Digital.
Keempatnya saling berkaitan.
Cakap digital berarti seseorang mampu menggunakan teknologi dengan baik.
Aman digital berkaitan dengan kemampuan melindungi diri, akun, perangkat, dan data pribadi.
Budaya digital menyangkut perilaku dan kebiasaan yang baik ketika beraktivitas di internet.
Sementara etika digital berkaitan dengan bagaimana seseorang berkomunikasi dan bertindak secara bertanggung jawab di ruang maya.
Bagi siswa, keempat kemampuan tersebut semakin penting karena aktivitas belajar sekarang tidak berhenti ketika bel sekolah berbunyi.
Komdigi mengingatkan bahwa ruang belajar digital juga tidak terlepas dari berbagai ancaman.
Pencurian data pribadi, penipuan online, penyebaran informasi palsu, perundungan siber, hingga serangan digital dapat terjadi ketika seseorang tidak memahami cara menggunakan internet secara aman.
Karena itu, keamanan digital tidak seharusnya hanya menjadi urusan tim teknologi sekolah.
Guru dan siswa juga perlu mempunyai pengetahuan dasar.
Misalnya, siswa perlu memahami mengapa password tidak boleh diberikan kepada orang lain.
Mereka juga harus mengetahui risiko mengklik tautan yang dikirim oleh akun tidak dikenal.
Begitu pula dengan kebiasaan membagikan foto, identitas, lokasi, atau informasi keluarga di media sosial.
Hal-hal yang terlihat sepele dapat menjadi masalah ketika informasi tersebut jatuh ke tangan yang salah.
Komdigi sebelumnya juga menegaskan bahwa tantangan ruang digital semakin kompleks, termasuk munculnya penyalahgunaan AI dan teknologi seperti deepfake. Pemerintah menyatakan upaya menghadapi ancaman tersebut dilakukan melalui literasi digital, penindakan konten berbahaya, serta regulasi perlindungan anak.
Ketika berbicara mengenai keamanan digital anak, perhatian sering kali hanya diarahkan kepada orang tua.
Padahal guru juga mempunyai posisi penting.
Guru merupakan salah satu orang dewasa yang berinteraksi langsung dengan siswa setiap hari. Karena itu, pemahaman guru mengenai teknologi dan keamanan digital dapat membantu siswa ketika menghadapi persoalan di internet.
Dalam seminar yang digelar Komdigi pada September 2025, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikdasmen Gogot Suharwoto juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru di bidang digital agar teknologi dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam pembelajaran.
Guru tidak harus menjadi ahli keamanan siber.
Namun setidaknya mereka perlu memahami dasar-dasar seperti perlindungan data pribadi, keamanan akun, penggunaan platform pembelajaran, etika komunikasi digital, hingga cara mengenali informasi mencurigakan.
Kemampuan tersebut akan semakin berguna ketika sekolah semakin banyak menggunakan aplikasi dan layanan berbasis internet.
Upaya menciptakan ruang digital yang aman untuk anak juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi tersebut menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam tata kelola platform digital.
Namun pemerintah juga menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup.
Komdigi menyebut PP TUNAS dan literasi digital sebagai dua pendekatan yang harus berjalan bersama. Anak perlu dilindungi dari risiko digital, tetapi pada saat yang sama mereka juga perlu dibekali kemampuan untuk memahami dan menghadapi dunia digital.
Dengan pendekatan tersebut, anak tidak hanya diposisikan sebagai pengguna yang harus dibatasi.
Mereka juga dipersiapkan agar nantinya mampu menjadi pengguna internet yang kritis, bertanggung jawab, dan memahami konsekuensi dari aktivitas digitalnya.
Perdebatan mengenai anak dan internet sering berujung pada pertanyaan: apakah anak sebaiknya dilarang menggunakan internet?
Komdigi memberikan penjelasan bahwa kebijakan perlindungan anak bukan ditujukan untuk melarang anak mengakses internet secara keseluruhan.
Dalam pelatihan literasi digital dan implementasi PP TUNAS di Medan pada Juni 2026, Kepala BPSDM Komdigi Bonifasius Pudjianto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak terlindungi dari risiko yang terdapat pada platform digital.
Pemerintah membedakan antara akses internet secara umum dengan akses ke platform digital yang mempunyai risiko tertentu.
Karena itu, pendekatan yang dibangun bukan hanya soal pembatasan, tetapi juga pendampingan dan peningkatan kemampuan.
Dalam penjelasan Komdigi mengenai PP TUNAS, terdapat sejumlah risiko yang menjadi perhatian pemerintah terhadap anak di ruang digital.
Risiko tersebut antara lain konten, kontak, kecanduan, dan komersial.
Risiko konten dapat muncul ketika anak terpapar materi yang tidak sesuai usia.
Risiko kontak berkaitan dengan interaksi anak dengan orang lain di internet, termasuk orang yang memiliki niat buruk.
Sementara risiko kecanduan berkaitan dengan penggunaan platform digital secara berlebihan.
Adapun risiko komersial dapat muncul ketika anak menjadi sasaran praktik bisnis atau eksploitasi tertentu di ruang digital.
Keempatnya menunjukkan bahwa persoalan keamanan digital tidak hanya berkaitan dengan virus komputer atau hacker.
Perilaku manusia dan desain platform juga mempunyai pengaruh besar.
Komdigi terus mendorong agar pendidikan literasi digital dilakukan sejak usia sekolah.
Pada Juli 2026, BPSDM Komdigi menegaskan bahwa penguatan talenta digital perlu dimulai sejak usia sekolah melalui kolaborasi pemerintah, sekolah, keluarga, industri, dan organisasi masyarakat.
Dalam kegiatan peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Jakarta, sekitar 300 siswa SD dan SMP mengikuti berbagai kegiatan.
Materinya tidak hanya berupa teori.
Para siswa mengikuti workshop pemanfaatan AI, kelas literasi digital, serta kegiatan yang memperkenalkan penggunaan teknologi secara aman dan kreatif. Guru juga mengikuti workshop mengenai digital parenting.
Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa literasi digital tidak harus disampaikan dalam bentuk ceramah panjang.
Anak dapat belajar melalui praktik, diskusi, simulasi, dan pengalaman langsung.
Membangun ruang belajar digital yang aman tidak dapat dibebankan kepada siswa.
Sekolah perlu ikut memastikan platform yang digunakan dalam pembelajaran mempunyai keamanan yang memadai.
Guru perlu memahami cara menjaga akun.
Orang tua harus mengetahui aktivitas digital anak.
Sementara penyedia platform juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan pengguna.
Komdigi menegaskan pendekatan perlindungan anak di ruang digital perlu dilakukan melalui dua sisi sekaligus, yaitu meningkatkan tanggung jawab platform dan meningkatkan kapasitas manusia yang menggunakan teknologi.
Artinya, keamanan digital bukan sekadar memasang aplikasi antivirus atau membuat password panjang.
Ada ekosistem yang harus dibangun.
Di rumah, orang tua mempunyai peran yang tidak kalah besar.
Anak mungkin mendapatkan materi literasi digital di sekolah, tetapi kebiasaan menggunakan internet juga terbentuk dari lingkungan keluarga.
Orang tua dapat mulai dengan langkah sederhana.
Misalnya, mengetahui aplikasi yang digunakan anak, memahami siapa yang berinteraksi dengan mereka secara online, mendiskusikan risiko membagikan data pribadi, serta membuat aturan penggunaan perangkat yang sesuai usia.
Komdigi menekankan bahwa keluarga merupakan lingkungan pertama yang ikut membentuk karakter anak ketika menggunakan teknologi.
Pendampingan juga sebaiknya tidak selalu berbentuk larangan.
Anak perlu diberi ruang untuk bertanya ketika menemukan sesuatu yang membuat mereka tidak nyaman di internet.
Dengan begitu, mereka tidak merasa harus menyembunyikan masalah digital dari orang tua.
Perubahan teknologi sebenarnya membawa peluang yang sangat besar bagi dunia pendidikan.
Anak tidak hanya dapat menonton video atau bermain game.
Mereka bisa belajar coding, membuat desain, mengembangkan aplikasi, menggunakan AI untuk mengeksplorasi ide, membuat karya digital, dan mencari pengetahuan dari berbagai belahan dunia.
Karena itu, tujuan literasi digital seharusnya bukan menjauhkan anak dari teknologi.
Yang dibutuhkan adalah kemampuan untuk menggunakannya secara tepat.
Komdigi sendiri menilai ruang digital mempunyai peluang besar untuk pembelajaran, kreativitas, dan inovasi. Namun pemanfaatannya membutuhkan pendampingan dari guru dan orang tua.
Teknologi tidak berhenti berkembang.
Hari ini sekolah berbicara tentang media sosial dan keamanan password.
Besok siswa mungkin berhadapan dengan konten buatan AI, deepfake, chatbot, penipuan berbasis suara, hingga teknologi baru yang belum banyak dikenal masyarakat.
Karena itu, pendidikan keamanan digital tidak bisa dilakukan sekali lalu selesai.
Kemampuan tersebut perlu terus diperbarui.
Hal itu sejalan dengan pandangan Komdigi bahwa penguatan literasi digital harus dilakukan secara berkelanjutan agar anak mampu memanfaatkan teknologi secara positif sekaligus memahami berbagai risiko yang ada.
Pada akhirnya, menciptakan ruang belajar digital yang aman bukan hanya tugas pemerintah.
Guru memiliki peran.
Orang tua memiliki tanggung jawab.
Sekolah perlu membuat lingkungan yang sehat.
Platform digital harus menjalankan kewajibannya.
Dan siswa sendiri perlu dibekali kemampuan untuk melindungi dirinya.
Teknologi akan terus menjadi bagian dari kehidupan pendidikan. Karena itu, pilihan yang paling realistis bukan menghindarinya, melainkan memastikan setiap orang mempunyai kemampuan untuk menggunakannya secara aman dan bertanggung jawab.
Komdigi menilai kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, keluarga, industri, dan masyarakat menjadi kunci untuk membangun ekosistem digital yang sehat.
Dengan pendekatan tersebut, ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi tempat anak menghabiskan waktu, tetapi juga menjadi ruang untuk belajar, berkarya, berinovasi, dan tumbuh dengan aman.