JAKARTA — Pemerintah diminta konsisten menjalankan amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sedikitnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa persoalan teknis, perubahan belanja negara, maupun kendala pelaksanaan program tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi porsi dana pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah realisasi anggaran pendidikan pada 2025 tercatat sebesar 19,1 persen dari total realisasi belanja negara. Angka itu berada di bawah batas minimal yang diamanatkan konstitusi.
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Ketentuan tersebut bukan sekadar target administratif dalam dokumen keuangan negara. Anggaran pendidikan dibutuhkan untuk menjamin masyarakat memperoleh layanan belajar yang layak, bermutu, dan dapat dijangkau secara adil.
Lalu menilai pemerintah harus mempunyai perencanaan fiskal yang lebih baik sehingga kewajiban tersebut tetap dipenuhi meskipun terjadi kondisi darurat atau perubahan belanja pada sektor lain.
Menurutnya, pendidikan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kemajuan suatu negara. Karena itu, pemenuhan anggaran minimal tidak semestinya dikompromikan.
Pemerintah menyatakan alokasi pendidikan dalam APBN setiap tahun telah ditetapkan sebesar 20 persen. Namun, realisasinya pada 2025 hanya mencapai sekitar 19,1 persen dari total belanja yang terealisasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan total belanja negara selama tahun berjalan dapat menggeser persentase anggaran pendidikan.
Ketika belanja pada pos lain meningkat, pemerintah harus kembali menyesuaikan anggaran pendidikan. Proses tersebut tidak selalu dapat dilakukan secara langsung karena penambahan belanja membutuhkan program dan kesiapan pelaksana.
Meski demikian, pemerintah menargetkan realisasi anggaran pendidikan pada 2026 dapat mencapai atau bahkan melampaui 20 persen.
Komisi X menilai pemerintah perlu mengevaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan penyerapan anggaran pendidikan secara menyeluruh.
Kementerian dan lembaga yang menerima dana pendidikan harus menyiapkan program sejak awal agar anggaran dapat digunakan tepat waktu. Perencanaan yang terlambat berpotensi membuat dana tidak terserap hingga akhir tahun.
Masalah penyerapan tidak hanya berpengaruh terhadap laporan keuangan. Keterlambatan program dapat berdampak langsung pada rehabilitasi sekolah, pemberian bantuan, pelatihan guru, pengadaan bahan belajar, serta pelayanan kepada peserta didik.
Karena itu, lembaga pengelola anggaran diminta tidak hanya memastikan dana tersedia, tetapi juga mempunyai program yang jelas dan siap dijalankan.
Anggaran pendidikan dalam APBN disalurkan melalui tiga jalur utama, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.
Belanja pemerintah pusat digunakan oleh kementerian dan lembaga untuk menjalankan berbagai program pendidikan. Transfer ke daerah mendukung kebutuhan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, pembiayaan pendidikan antara lain digunakan untuk mendukung dana abadi, beasiswa, riset, serta pengembangan pendidikan dalam jangka panjang.
Pembagian melalui banyak jalur membutuhkan koordinasi yang kuat. Tanpa koordinasi, program dapat saling tumpang tindih atau tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan sekolah.
Komisi X sebelumnya menyoroti pengelolaan anggaran pendidikan yang tersebar di lebih dari 27 kementerian dan lembaga.
Kondisi tersebut dinilai membuat pengelolaan dana menjadi kurang terfokus. Dampaknya dapat terlihat pada belum tercapainya standar pendidikan, kesejahteraan guru, perbaikan fasilitas, serta peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Komisi X mendorong tata kelola anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Pengelolaan dana pendidikan diharapkan lebih terarah kepada kementerian yang memang menjalankan fungsi pendidikan, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama untuk pendidikan keagamaan.
Namun, perubahan tersebut tetap membutuhkan kajian karena sejumlah kementerian lain juga menjalankan pendidikan kedinasan, pelatihan, maupun layanan pembelajaran khusus.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menekankan bahwa anggaran pendidikan harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu dan pemerataan akses.
Pemenuhan ketentuan 20 persen tidak cukup apabila hanya terlihat dalam angka APBN, tetapi penggunaannya tidak menyelesaikan persoalan utama pendidikan.
Pemerintah perlu memastikan dana tersebut menyentuh kebutuhan seperti:
Dengan demikian, evaluasi anggaran harus melihat hasil yang diterima masyarakat, bukan hanya besarnya dana yang telah dialokasikan.
Tantangan tidak hanya terdapat pada APBN. Pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBD untuk pendidikan.
Namun, Komisi X menyebut kemampuan fiskal setiap daerah berbeda. Masih terdapat pemerintah daerah yang mengalokasikan dana pendidikan pada kisaran 5 hingga 16 persen, bahkan rata-ratanya disebut masih berada di bawah 10 persen.
Daerah dengan pendapatan tinggi mempunyai ruang lebih besar untuk memperbaiki sekolah dan menyediakan program tambahan. Sebaliknya, daerah dengan kemampuan fiskal terbatas sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Kesenjangan tersebut berpotensi menyebabkan kualitas layanan pendidikan berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya.
Karena itu, transfer pendidikan perlu mempertimbangkan kondisi sekolah, jumlah peserta didik, tingkat kerusakan fasilitas, geografis, serta kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah menyebut sejumlah program membutuhkan anggaran besar pada 2026, di antaranya Sekolah Rakyat, Sekolah Nasional Terintegrasi, revitalisasi sekolah, dan pengadaan papan pembelajaran digital.
Pemerintah juga merencanakan penambahan dana sekitar Rp25 triliun untuk memperkuat dana yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Program-program tersebut diharapkan membantu mendorong realisasi dana pendidikan mencapai lebih dari 20 persen.
Namun, tingginya nilai program tidak otomatis menjamin kualitas pendidikan meningkat.
Setiap program membutuhkan indikator yang jelas, penerima yang tepat, pengadaan transparan, pendampingan, pemeliharaan, dan evaluasi setelah dilaksanakan.
Sebagai contoh, pengadaan perangkat digital perlu dibarengi dengan listrik, internet, konten pembelajaran, pelatihan guru, dan layanan perbaikan.
Penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis turut menjadi perhatian dalam pembahasan alokasi wajib 20 persen.
Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat menilai masuknya MBG ke dalam fungsi pendidikan dapat mempersempit ruang fiskal untuk kebutuhan utama sekolah. Dalam APBN 2026, anggaran Badan Gizi Nasional yang masuk dalam struktur pendidikan disebut mencapai Rp223,56 triliun.
Mereka menilai program gizi tetap penting, tetapi pembiayaannya sebaiknya tidak mengurangi anggaran untuk guru, fasilitas, peserta didik, kurikulum, dan peningkatan kualitas pembelajaran.
Dalam perkembangan berikutnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Putusan tersebut semakin menegaskan pentingnya menjaga porsi 20 persen bagi kebutuhan utama pendidikan.
Besarnya anggaran pendidikan membutuhkan sistem pengawasan yang terbuka.
Masyarakat perlu mengetahui kementerian atau lembaga penerima, jenis program, jumlah dana, tingkat realisasi, dan hasil yang dicapai.
Transparansi dapat membantu mencegah tumpang tindih, penggunaan yang tidak tepat sasaran, serta program yang hanya berorientasi pada pengadaan.
DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, sekolah, organisasi guru, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan dana tersebut.
Evaluasi juga perlu dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah. Sekolah di perkotaan dan daerah terpencil dapat menghadapi masalah yang berbeda sehingga bentuk dukungannya tidak selalu sama.
Pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen pada akhirnya harus terlihat dalam pengalaman belajar siswa.
Sekolah membutuhkan ruang kelas aman, guru yang kompeten dan sejahtera, buku yang tersedia, serta lingkungan belajar yang mendukung kesehatan dan perkembangan anak.
Pemerintah juga perlu memastikan siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah terpencil memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.
Apabila anggaran besar tidak menghasilkan perubahan di sekolah, persoalannya bukan hanya pada jumlah dana, tetapi juga tata kelola dan ketepatan penggunaannya.
Komisi X menyatakan akan terus mengawal kebijakan tersebut agar hak masyarakat memperoleh pendidikan berkualitas benar-benar didukung oleh anggaran sesuai amanat konstitusi.
Sumber informasi: ANTARA, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi.