KebonCinta.com – Pemerintah sedang menyiapkan perubahan besar terhadap tata kelola koperasi di Indonesia. Rencana tersebut tidak hanya menyangkut perluasan layanan koperasi untuk membayar gaji PNS dan pensiun, tetapi juga mencakup penguatan sistem pengawasan dan perlindungan simpanan masyarakat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, sejumlah agenda tersebut masuk dalam pembahasan RUU Perkoperasian bersama DPR RI.
Salah satu usulan pemerintah adalah membentuk otoritas pengawas koperasi tersendiri yang tidak berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran lembaga pengawasan khusus tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola koperasi.
Baca Juga: Koperasi Bakal Bayarkan Gaji PNS dan Uang Pensiun? Pemerintah Siapkan Perubahan Besar
Penguatan pengawasan menjadi penting seiring dengan rencana pemerintah memperluas fungsi koperasi ke sektor layanan keuangan.
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengusulkan adanya otoritas pengawas koperasi yang berdiri di luar OJK. Dengan sistem tersebut, pengawasan diharapkan dapat lebih fokus terhadap karakteristik, aktivitas, serta kebutuhan koperasi.
Selain persoalan pengawasan, pemerintah juga memasukkan aspek perlindungan dana masyarakat sebagai bagian dari penguatan kelembagaan koperasi.
Pemerintah mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi mendapatkan perlindungan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan rasa aman masyarakat ketika menyimpan dana di koperasi.
Penguatan perlindungan tersebut juga dinilai semakin relevan apabila koperasi nantinya diberikan kewenangan untuk menjalankan berbagai layanan keuangan.
Salah satu layanan yang tengah dibahas adalah pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ujar Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ferry, perluasan layanan dan penguatan kelembagaan diharapkan membuat koperasi mampu menyediakan layanan yang lebih beragam bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kemampuan koperasi menghadapi persaingan di sektor jasa keuangan, khususnya dengan industri perbankan.
Dengan adanya pengawasan khusus serta usulan perlindungan simpanan, pemerintah berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat.
Ferry bahkan melihat peluang besar apabila berbagai rencana tersebut dapat diwujudkan dalam waktu dekat.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perkoperasian berpotensi menjadi momentum penting dalam transformasi koperasi. Koperasi tidak lagi hanya diposisikan sebagai wadah kegiatan ekonomi anggota, tetapi diarahkan menjadi lembaga yang memiliki layanan keuangan lebih luas, pengawasan lebih kuat, dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir