KebonCinta.com - Peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada kemampuan guru dalam mengajar. Di balik tuntutan profesionalisme tersebut, persoalan kesejahteraan tenaga pendidik masih menjadi perhatian yang perlu mendapatkan solusi.
Kementerian Agama (Kemenag) kini menyiapkan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026 sebanyak lebih dari 40.000 peserta. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga tengah membahas kemungkinan skema peningkatan kesejahteraan bagi guru non-ASN.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut program PPG menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
"Insya Allah, tahun ini kita memiliki kuota yang cukup besar untuk PPG 2026, yakni lebih dari 40 ribu guru," kata Amien Suyitno di Jakarta, Selasa (3/11), sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Kuota PPG 2026 Lebih dari 40 Ribu Guru, Cek Kriteria dan Syaratnya!
Program Pendidikan Profesi Guru tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Keikutsertaan dalam program ini juga berkaitan dengan kesempatan memperoleh tunjangan profesi setelah guru memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan kuota lebih dari 40.000 peserta, Kemenag membuka peluang lebih luas bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti pendidikan profesi.
Namun, kesempatan tersebut tetap disertai sejumlah ketentuan. Calon peserta secara umum harus berstatus aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkal yang terdata di sistem Kemenag, memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan bidang PPG Dalam Jabatan, serta belum mencapai usia pensiun.
Selain itu, peserta belum boleh memiliki sertifikat pendidik dan harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani.
Dalam proses validasi, Kemenag juga memperhatikan kesesuaian ijazah, usia, tanggal mulai tugas atau TMT, riwayat sertifikasi, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satuan administrasi pangkal.
Untuk PPG Dalam Jabatan 2026, guru yang memenuhi ketentuan juga harus sudah diangkat paling lambat 31 Desember 2025.
Di luar program peningkatan kompetensi, persoalan kesejahteraan guru non-ASN turut menjadi agenda yang sedang dibahas Kemenag.
Amien mengatakan, pemerintah tengah melakukan penghitungan secara cermat untuk merumuskan skema peningkatan kesejahteraan bagi kelompok guru tersebut. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan arahan Presiden.
"Untuk kesejahteraan guru non-ASN, saat ini sedang dihitung secara cermat sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Nantinya akan ada skema yang menjadi bagian penting dalam peningkatan kesejahteraan guru," ucapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan kesejahteraan guru non-ASN masih berada dalam tahap penghitungan dan perumusan. Karena itu, bentuk kebijakan maupun mekanisme pelaksanaannya belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang disampaikan.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah kemungkinan peningkatan kesejahteraan melalui mekanisme yang berkaitan dengan status kepegawaian.
Kebijakan pendidikan bagi guru idealnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan kompetensi, tetapi juga memperhatikan kondisi kesejahteraan tenaga pendidik.
PPG menjadi salah satu upaya memperkuat kualitas profesional guru. Sementara itu, pembahasan skema kesejahteraan non-ASN diharapkan dapat menjawab kebutuhan tenaga pendidik yang selama ini menantikan perhatian lebih terhadap kondisi ekonomi dan status pekerjaan mereka.
Kedua agenda tersebut memperlihatkan bahwa penguatan pendidikan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Guru tidak hanya dituntut meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga perlu memperoleh dukungan kebijakan yang memadai agar dapat menjalankan tugas secara optimal.
Dengan demikian, kuota PPG 2026 dan rencana pembahasan kesejahteraan guru non-ASN menjadi dua isu penting dalam agenda peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir