keboncinta.com --- Seleksi Calon Tenaga Pengajar BIPA untuk Luar Negeri Tahun 2025 dibuka oleh Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pendaftaran dapat dilakukan hingga 31 Agustus 2025.
Dalam diplomasi kebahasaan, Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) akan berfungsi sebagai duta bahasa negara. Melalui fasilitasi pembelajaran BIPA untuk luar negeri, guru mendukung penginternasionalan bahasa Indonesia.
Dengan mempertimbangkan kriteria khusus, pendaftar dapat memilih hingga empat negara sasaran.
Sebagai contoh, syarat untuk pengajar BIPA Bulgaria adalah keterampilan seni, terutama seni tari, kemampuan berbahasa Bulgaria, dan minimal S2 bahasa dan sastra. Di sisi lain, syarat umum untuk pengajar BIPA di luar negeri adalah lulusan S1.
Sehubungan dengan pengumuman nomor 0903/I4/BS.02.01/2025 dari Kepala Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra, kriteria, persyaratan, dan prosedur pemilihan tercantum di bawah ini.
Syarat Pengajar BIPA untuk Luar Negeri 2025
1. WNI
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Usia 24-50 tahun pada 1 Januari 2025
4. Pendidikan minimal S1, diutamakan dari jurusan bahasa dan sastra, baik kependidikan maupun nonkependidikan
5. Memiliki pengalaman mengajarkan BIPA
6. Mahir berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis, dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif
7. Mampu berbahasa Inggris tulis dan lisan serta mampu berbahasa asing tertentu sesuai dengan kebutuhan di negara sasaran
8. Memiliki wawasan yang positif dan komprehensif tentang Indonesia
9. Memiliki kemampuan yang memadai dalam berdiplomasi dan berkomunikasi
10. Mahir memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi
11. Diutamakan memiliki keterampilan dalam kesenian tradisional dan/atau kontemporer Indonesia
12. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif berbahaya lainnya
14. Pelamar yang sudah bekerja di lembaga pemerintah mendapat izin dan rekomendasi dari atasan langsung
15. Tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan panitia seleksi
16. Pengajar luring disyaratkan tidak sedang menempuh pendidikan formal, tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia, dan tidak sedang menjalani kewajiban pascatugas belajar atau kewajiban sebagai calon pegawai pada tahun penugasan
17.