Khazanah
M. Panji Maulana

Makmum Masbuk Saat Imam Rukuk, Apakah Mendapat Satu Rakaat?

Makmum Masbuk Saat Imam Rukuk, Apakah Mendapat Satu Rakaat?

14 Oktober 2026 | 06:39

keboncinta.com- Datang ke masjid ketika imam sedang rukuk sering membuat jamaah bingung. Apakah harus membaca Al-Fatihah terlebih dahulu atau langsung mengikuti gerakan imam? Apakah rakaat tersebut tetap dihitung?

Makmum yang menyusul saat rukuk dapat memperoleh satu rakaat meskipun tidak sempat membaca Al-Fatihah. Namun, terdapat syarat yang perlu diperhatikan. Berikut panduan dengan mengacu pada ketentuan mazhab Syafi’i.

Apa Itu Makmum Masbuk?

Dalam pembahasan fikih Syafi’i, makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapatkan waktu berdiri bersama imam yang cukup untuk membaca Al-Fatihah dengan kecepatan bacaan sedang.

Karena itu, masbuk tidak hanya berarti datang setelah imam menyelesaikan satu rakaat. Orang yang bergabung ketika imam sudah rukuk juga termasuk dalam keadaan tersebut.

Syarat Mendapatkan Rakaat Saat Imam Rukuk

Menurut penjelasan kitab Fathul Mu’in yang dikutip NU Online, makmum perlu mencapai rukuk dengan tuma’ninah sebelum imam keluar dari batas minimal posisi rukuk.

Tuma’ninah berarti tubuh berhenti dan tenang sejenak, bukan hanya membungkuk lalu langsung berdiri.

Makmum juga harus yakin bahwa syarat tersebut terpenuhi. Sekadar melihat imam masih membungkuk ketika memasuki masjid belum berarti sudah memperoleh rakaat.

Takbiratul Ihram Harus Dilakukan Sambil Berdiri

Untuk sholat fardhu bagi orang yang mampu berdiri, takbiratul ihram harus diselesaikan dalam posisi berdiri tegak.

Jangan mengucapkan sebagian takbiratul ihram sambil mulai membungkuk. Keinginan mengejar rakaat tidak boleh membuat rukun pembuka sholat terabaikan.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Saat Sakit: Duduk, Berbaring, dan dengan Isyarat, Lengkap dengan Hukumnya

Urutan ketika mendapati imam sedang rukuk adalah:

  1. Menempati posisi dalam saf dengan tenang.
  2. Berniat menunaikan sholat sebagai makmum.
  3. Mengucapkan takbiratul ihram sampai selesai sambil berdiri.
  4. Kemudian mengikuti rukuk imam.
  5. Melaksanakan rukuk dengan tuma’ninah.

Apakah Harus Membaca Al-Fatihah Dahulu?

Dalam keadaan masbuk yang mendapati imam sudah rukuk, makmum langsung mengikuti rukuk setelah takbiratul ihram, tanpa membaca Al-Fatihah terlebih dahulu.

Keringanan ini berlaku pada kondisi masbuk tersebut. Jangan memahaminya sebagai pembebasan membaca Al-Fatihah bagi semua makmum dalam setiap keadaan.

Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa makmum yang mendapatkan rukuk bersama imam dapat memperoleh rakaat meskipun tidak sempat membaca Al-Fatihah.

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Pendek yang Sama pada Setiap Rakaat Sholat

Bagaimana Jika Imam Sudah Iktidal?

Apabila baru bergabung ketika imam sudah iktidal, makmum tetap mengikuti posisi imam setelah takbiratul ihram.

Namun, rakaat tersebut tidak dihitung sebagai rakaat yang diperolehnya. Ia perlu melengkapi kekurangan rakaat setelah imam menyelesaikan salam.

Dalam panduan Syafi’i, apabila makmum ragu apakah sempat mencapai tuma’ninah bersama imam saat rukuk, rakaat itu juga tidak dihitung.

Contoh Menghitung Kekurangan Rakaat

Misalnya, seseorang bergabung dalam sholat Zuhur ketika imam rukuk pada rakaat kedua.

Jika ia memenuhi syarat mendapatkan rukuk, lalu mengikuti rakaat ketiga dan keempat, ia memperoleh tiga rakaat. Setelah imam selesai salam, ia menambah satu rakaat.

Jika rukuk pada rakaat kedua tidak berhasil diperoleh, ia hanya mendapatkan dua rakaat berikutnya dan perlu melengkapi dua rakaat.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

  • Berlari atau mengganggu jamaah demi mengejar rukuk.
  • Mengucapkan takbiratul ihram sambil membungkuk.
  • Menghitung rakaat tanpa yakin mendapatkan rukuk sesuai syarat.
  • Mengikuti salam imam padahal masih memiliki kekurangan rakaat.
Tags:
MakmumMasbuk Sholat Berjamaah Fikih Sholat Tuma'ninah

Komentar Pengguna