keboncinta.com- Membaca surat pendek setelah Al-Fatihah merupakan amalan yang biasa dilakukan umat Islam ketika melaksanakan sholat. Namun, sebagian orang sering membaca surat yang sama pada rakaat pertama dan kedua karena belum banyak menghafal surat Al-Qur'an.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan sholat. Apakah membaca Surat Al-Ikhlas berulang kali diperbolehkan? Haruskah setiap rakaat menggunakan surat yang berbeda?
Dalam fikih Islam, terdapat penjelasan mengenai kebolehan mengulang bacaan surat dalam sholat berdasarkan hadis Rasulullah SAW.
Membaca surat pendek yang sama pada setiap rakaat hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan sholat.
Misalnya, seseorang membaca Surat Al-Ikhlas setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama. Kemudian, ia kembali membaca Surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua.
Sholat tersebut tetap sah selama seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi.
Hal ini karena tidak terdapat kewajiban untuk menggunakan surat berbeda pada setiap rakaat.
Dalam mazhab Syafi'i, membaca surat atau ayat Al-Qur'an setelah Al-Fatihah termasuk amalan sunah pada tempat yang dianjurkan.
Baca Juga: Hukum Sholat Menggunakan Pakaian yang Terkena Najis tanpa Disadari
Salah satu dasar kebolehan tersebut terdapat dalam Shahih Al-Bukhari Nomor 774b.
Dalam hadis itu diceritakan seorang imam dari kalangan Anshar di Masjid Quba yang mempunyai kebiasaan membaca Surat Al-Ikhlas pada setiap rakaat, kemudian melanjutkannya dengan surat lain.
Ketika para sahabat membicarakan kebiasaan tersebut, persoalannya disampaikan kepada Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW kemudian menanyakan alasan imam itu selalu membaca Surat Al-Ikhlas.
Imam tersebut menjelaskan bahwa dirinya mencintai surat itu. Rasulullah SAW memberikan kabar gembira mengenai kecintaannya terhadap surat tersebut.
Riwayat ini menunjukkan bahwa pengulangan surat yang sama tidak otomatis menjadikan sholat tidak sah.
Membaca berbagai surat Al-Qur'an dalam sholat memiliki manfaat, termasuk memperluas hafalan dan memahami kandungan ayat.
Rasulullah SAW juga diriwayatkan membaca berbagai surat dalam pelaksanaan sholat.
Karena itu, seorang Muslim dapat membiasakan diri menggunakan surat yang berbeda sesuai kemampuan.
Namun, membaca surat yang sama tidak perlu dianggap sebagai kesalahan yang membatalkan ibadah.
Baca Juga: Cara Mengganti Sholat yang Terlewat karena Ketiduran atau Lupa
Dalam mazhab Syafi'i, membaca Al-Fatihah merupakan rukun sholat bagi orang yang mampu, dengan ketentuan khusus dalam sejumlah keadaan berjamaah.
Sementara itu, membaca surat atau ayat setelah Al-Fatihah berstatus sunah pada rakaat yang dianjurkan.
Dengan demikian, seseorang yang sudah membaca Al-Fatihah secara benar tetapi tidak membaca surat tambahan tidak otomatis batal sholatnya.
Perlu dibedakan antara bacaan rukun dan bacaan sunah agar tidak muncul kebingungan.
Seseorang yang baru belajar sholat mungkin hanya mampu membaca beberapa surat pendek.
Apabila telah mampu membaca Al-Fatihah dengan benar, ia dapat menggunakan surat lain yang telah dihafal sebagai bacaan tambahan.
Tidak ada kewajiban menghafal banyak surat pendek terlebih dahulu untuk bisa melaksanakan sholat.
Meskipun demikian, mempelajari dan menghafal surat lain tetap merupakan kegiatan yang dianjurkan.
Proses belajar dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari surat pendek yang mudah dihafal.
Baca Juga: Apakah Menangis saat Sholat Membatalkan Sholat? Ini Penjelasan Hukumnya
Berikut beberapa cara sederhana untuk memperluas hafalan Al-Qur'an.
Menghafal surat tidak harus dilakukan secara terburu-buru. Ketepatan bacaan dan konsistensi belajar lebih penting daripada sekadar mengejar jumlah hafalan.
Dengan memahami hukum membaca surat yang sama, umat Islam dapat melaksanakan sholat secara lebih tenang tanpa merasa harus mengganti bacaan pada setiap rakaat.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir