Keboncinta.com-- Banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai mempertanyakan bagaimana skema pembayaran gaji pensiun pada tahun 2026. Kekhawatiran ini wajar, mengingat setiap pergantian tahun sering diiringi isu perubahan kebijakan.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa pola pembayaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih tetap sama dan belum mengalami perubahan signifikan.
Pemerintah memastikan bahwa pengaturan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, baik mekanisme pembayaran maupun besaran gaji masih mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Baca Juga: TERJAWAB! PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji, Tunjangan, dan THR Natal 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pembayaran Tetap Lewat PT Taspen
Seperti tahun-tahun sebelumnya, PT Taspen tetap menjadi lembaga resmi yang menyalurkan gaji pensiun PNS. Dalam prosesnya, Taspen bekerja sama dengan berbagai mitra bayar, mulai dari bank-bank yang ditunjuk pemerintah hingga kantor pos.
Skema ini dinilai aman, transparan, dan memudahkan pensiunan dalam menerima haknya setiap bulan.
Nominal gaji yang diterima pun disesuaikan dengan golongan terakhir saat aktif bekerja, sehingga setiap pensiunan memperoleh hak sesuai ketentuan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Baca Juga: Tambahan 1 Bulan Tunjangan Guru ASN Cair 2025, Ini 3 Kategori Penerimanya
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Baca Juga: RESMI! THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Guru ASN Dipastikan Cair Akhir 2025, Ini Syarat Lengkapnya
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan skema yang masih sama, pensiunan PNS tidak perlu khawatir soal keterlambatan atau perubahan pencairan gaji di tahun 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran tetap berjalan normal dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: TERAKHIR! Rekening PIP 2025 Belum Aktif? Pemerintah Resmi Perpanjang Waktu Hingga Awal Bulan 2026
Kepastian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pensiunan dalam merencanakan kebutuhan hidup di masa mendatang.***