Masuk 2026, Gaji Pensiunan PNS Masih Sama? Ini Penjelasan Lengkapnya

Masuk 2026, Gaji Pensiunan PNS Masih Sama? Ini Penjelasan Lengkapnya

25 Desember 2025 | 11:37

Keboncinta.com-- Banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai mempertanyakan bagaimana skema pembayaran gaji pensiun pada tahun 2026. Kekhawatiran ini wajar, mengingat setiap pergantian tahun sering diiringi isu perubahan kebijakan.

Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa pola pembayaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih tetap sama dan belum mengalami perubahan signifikan.

Pemerintah memastikan bahwa pengaturan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, baik mekanisme pembayaran maupun besaran gaji masih mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga: TERJAWAB! PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji, Tunjangan, dan THR Natal 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pembayaran Tetap Lewat PT Taspen

Seperti tahun-tahun sebelumnya, PT Taspen tetap menjadi lembaga resmi yang menyalurkan gaji pensiun PNS. Dalam prosesnya, Taspen bekerja sama dengan berbagai mitra bayar, mulai dari bank-bank yang ditunjuk pemerintah hingga kantor pos.

Skema ini dinilai aman, transparan, dan memudahkan pensiunan dalam menerima haknya setiap bulan.

Nominal gaji yang diterima pun disesuaikan dengan golongan terakhir saat aktif bekerja, sehingga setiap pensiunan memperoleh hak sesuai ketentuan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Baca Juga: Tambahan 1 Bulan Tunjangan Guru ASN Cair 2025, Ini 3 Kategori Penerimanya

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Baca Juga: RESMI! THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Guru ASN Dipastikan Cair Akhir 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan skema yang masih sama, pensiunan PNS tidak perlu khawatir soal keterlambatan atau perubahan pencairan gaji di tahun 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran tetap berjalan normal dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: TERAKHIR! Rekening PIP 2025 Belum Aktif? Pemerintah Resmi Perpanjang Waktu Hingga Awal Bulan 2026

Kepastian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pensiunan dalam merencanakan kebutuhan hidup di masa mendatang.***

Tags:
ASN PNS Gaji Pensiunan

Komentar Pengguna