KebonCinta.com - Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA dan sederajat tahun 2026 membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya asesmen. Kemendikdasmen menyediakan kanal pengaduan daring agar dugaan pelanggaran selama pelaksanaan TKA dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pelaporan dapat disampaikan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen dengan mengakses laman resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/. Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut untuk menyampaikan keluhan maupun laporan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan TKA.
Untuk membuat laporan, pelapor perlu memilih kategori layanan TKA, kemudian mengisi formulir yang tersedia. Data yang diminta meliputi alamat email, nama, kabupaten atau kota, serta peran pelapor, seperti siswa, mahasiswa, guru, atau operator.
Pelapor selanjutnya memilih jenis laporan dan layanan yang sesuai. Formulir juga meminta informasi identitas kelembagaan, seperti NPSN, NIP, NUPTK, NISN, NIDN, atau PTK ID. Apabila tidak memiliki nomor identitas tersebut, pelapor dapat mengisi angka nol. Nama sekolah dan judul laporan juga perlu dicantumkan.
Setelah data awal dilengkapi, pelapor diminta menuliskan secara terperinci permasalahan yang ingin disampaikan. Informasi pendukung atau bukti yang relevan dapat dilampirkan agar laporan memiliki dasar yang jelas. Setelah seluruh informasi diperiksa, laporan dapat dikirim melalui sistem.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penanganan setiap laporan dan temuan dugaan pelanggaran ditujukan untuk menjaga objektivitas serta kredibilitas TKA sebagai asesmen terstandar.
Baca Juga: 308 Pelanggaran Terjadi dalam TKA SMA 2026, Siswa Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Berat
Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan secara bertanggung jawab dengan memberikan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya oleh penyelenggara yang menerima laporan sesuai pedoman pelaksanaan TKA.
Setiap laporan akan melalui proses pemeriksaan. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, jika hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti pelanggaran, proses penanganan laporan dihentikan.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan diharapkan dapat memperkuat prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas selama pelaksanaan TKA. Dengan demikian, hasil asesmen tidak hanya menjadi gambaran capaian akademik peserta didik, tetapi juga memiliki kredibilitas karena diperoleh melalui proses yang berintegritas.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir