KebonCinta.com - Saat mempelajari fikih, kita mungkin menemukan penjelasan berbeda mengenai suatu amalan. Perbedaan tersebut terkadang menimbulkan pertanyaan: jika sumber ajarannya sama, mengapa kesimpulan para ulama tidak selalu seragam?
Jawabannya berkaitan dengan proses memahami dalil dan metode penggalian hukum. Dalam tradisi keilmuan Islam, usaha tersebut dikenal sebagai ijtihad, yang dilakukan dengan bekal pengetahuan serta ketentuan tertentu.
Ijtihad merupakan pengerahan kemampuan ilmiah untuk menggali hukum syariat pada persoalan yang membuka ruang penalaran. Prosesnya membutuhkan penguasaan sumber ajaran dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Khilafiyah dalam Fikih Islam: Pengertian dan Adab Menghargai Perbedaan Mazhab
Artikel opini di laman Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa perbedaan pendapat atau ikhtilaf merupakan konsekuensi ilmiah dari ijtihad manusia dalam memahami wahyu. Perbedaan itu telah dikenal sejak masa sahabat.
Dengan demikian, hasil fikih perlu dipahami sebagai kesimpulan keilmuan yang lahir melalui kajian, bukan pendapat spontan tanpa dasar.
Salah satu penyebab perbedaan fikih adalah kemungkinan suatu teks dipahami melalui lebih dari satu makna.
Dalam penjelasannya di NU Online, Husnul Haq menguraikan bahwa terdapat teks dengan petunjuk makna yang tegas dan teks yang memungkinkan beberapa penafsiran. Perbedaan dalam menentukan makna dapat menghasilkan kesimpulan hukum berbeda.
Baca Juga: Hukum Islam, Syariat, dan Fikih Sering Dianggap Sama, Apa Perbedaannya?
Ulama kemudian menimbang hubungan teks tersebut dengan dalil lain. Karena proses penimbangannya dapat berbeda, hasil kajiannya pun tidak selalu sama.
NU Online juga menyebut perbedaan jumlah hadis yang diketahui dan penilaian terhadap kesahihannya sebagai faktor yang melatarbelakangi perbedaan ulama.
Artinya, perbedaan kesimpulan tidak otomatis menunjukkan bahwa seorang ulama mengabaikan tuntunan Nabi. Masing-masing dapat bertolak dari informasi dan pertimbangan ilmiah yang digunakan dalam kajiannya.
Laman Kementerian Agama menegaskan bahwa pemberi fatwa membutuhkan pemahaman mendalam tentang Al-Qur’an, Sunnah, kaidah bahasa Arab, serta persoalan yang dibahas.
Karena itu, adanya perbedaan pendapat tidak berarti setiap orang dapat menetapkan hukum sesuka hati. Umat dapat mempelajari penjelasan dari guru atau ulama yang kompeten, sekaligus menghormati perbedaan yang memiliki dasar keilmuan.
Baca Juga: Apakah Wudhu Batal karena Tidur Sebentar? Ini Penjelasan Menurut Fikih Islam
Ketika menjumpai praktik berbeda, tanyakan terlebih dahulu landasan dan penjelasannya. Kebiasaan ini membantu percakapan berlangsung tenang, menghindarkan penilaian tergesa-gesa, serta memberi kesempatan memahami alasan di balik suatu pendapat sebelum menyimpulkan bahwa praktik orang lain pasti keliru atau tidak memiliki rujukan agama.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir