Keboncinta.com-- Memasuki awal tahun 2026, sebagian guru madrasah masih harus bersabar menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), khususnya mereka yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Waktu kelulusan yang berada di penghujung tahun anggaran membuat proses pengajuan dan penyediaan dana harus bergeser ke tahun berikutnya.
Situasi ini berdampak langsung pada jadwal pencairan tunjangan. Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh keterbatasan kas negara, melainkan karena adanya tahapan administrasi dan penyesuaian siklus anggaran lintas kementerian yang wajib dilalui sebelum dana dapat disalurkan.
Banyak guru madrasah mempertanyakan mengapa TPG belum masuk ke rekening pada periode Januari hingga Februari 2026.
Baca Juga: Anggaran THR ASN 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kepastian
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada sinkronisasi anggaran, bukan pada ketersediaan dana negara.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor teknis yang memengaruhi keterlambatan pencairan TPG bagi lulusan PPG 2025.
Pertama, pengumuman kelulusan yang dilakukan menjelang akhir tahun menyebabkan kebutuhan anggaran belum tercantum dalam pagu definitif APBN murni 2026 yang disusun jauh hari sebelumnya.
Kedua, pendanaan untuk lulusan baru umumnya diajukan melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Skema ini membutuhkan proses evaluasi berlapis sebelum disetujui.
Baca Juga: Sinyal Rekrutmen ASN 2026 Menguat, Fresh Graduate Berpeluang Isi Ribuan Kursi Kosong Akibat Pensiun
Ketiga, setiap pembayaran tunjangan profesi wajib melalui verifikasi Inspektorat Jenderal serta persetujuan Kementerian Keuangan untuk memastikan keabsahan data penerima.
Selain aspek anggaran, proses pencairan TPG bagi guru yang baru memperoleh sertifikat pendidik juga melewati tahapan administratif yang cukup panjang.
Guru harus memastikan Nomor Registrasi Guru (NRG) telah terbit dan sinkron dalam sistem SIMPATIKA.
Selanjutnya, Kementerian Agama menghitung kebutuhan anggaran berdasarkan jumlah lulusan baru sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencairan.
Melalui surat resmi tertanggal 25 Februari 2026, Kementerian Agama RI memberikan panduan kepada Kantor Wilayah dan satuan pendidikan.
Baca Juga: TPG Guru Madrasah 2026 Dipercepat, Kemenag Instruksikan Pemutakhiran Data Lewat EMIS GTK
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembayaran TPG periode Januari–Februari 2026 bagi lulusan PPG 2025 ditangguhkan hingga alokasi anggaran tersedia secara resmi.
Meski demikian, guru madrasah tetap diminta memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Hak tunjangan profesi tetap akan dihitung dan dibayarkan secara kumulatif atau rapel setelah proses finalisasi anggaran rampung.
Pemerintah memastikan bahwa meskipun terdapat jeda waktu akibat siklus anggaran, hak guru madrasah tidak akan hilang.
Seluruh pembayaran akan direalisasikan sesuai ketentuan setelah tahapan administrasi selesai.
Baca Juga: Jelang Gajian Maret 2026, Ini Besaran Tunjangan Pasangan PNS Berdasarkan Golongan
Ke depan, diharapkan perencanaan anggaran dan sinkronisasi data dapat dilakukan lebih presisi agar kepastian pencairan TPG bagi para pendidik tidak lagi mengalami penundaan di awal tahun anggaran.***