Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Menggantikan Zuhur yang 4 Rakaat, Kenapa Salat Jumat Hanya Dikerjakan 2 Rakaat?

Menggantikan Zuhur yang 4 Rakaat, Kenapa Salat Jumat Hanya Dikerjakan 2 Rakaat?

04 November 2026 | 13:23

Ketentuan ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Thariq bin Syihab RA:

عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوْ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: "Dari Nabi SAW yang bersabda, 'Salat Jumat adalah kewajiban yang sangat ditekankan kepada setiap muslim dengan cara berjamaah, kecuali bagi empat orang, (yaitu) hamba sahaya yang dimiliki (oleh tuannya secara penuh), perempuan, anak laki-laki (yang belum balig), dan orang yang sakit.'" (HR. Abu Dawud dalam Al-Shalâh, Bab Al-Jumu'ah li al-Mamlûk wa al-Mar'ah).

Terkait kedudukan hadits di atas, M. Quraish Shihab menambahkan catatan ilmu hadits bahwa meskipun perawi Thariq bin Syihab RA tidak mendengar riwayat tersebut secara langsung dari lisan Nabi SAW (mursal shahabi), beliau berstatus sebagai seorang sahabat Nabi, sehingga riwayat dan perkataannya tetap sah serta dapat diterima sebagai landasan hukum.

Berdasarkan hadits tersebut, empat golongan yang terbebas dari kewajiban salat Jumat dan cukup melaksanakan salat Zuhur empat rakaat adalah:

  • Hamba sahaya ('abdun mamluk): Budak yang terikat penuh dengan pelayanan kepada tuannya sehingga tidak memiliki keleluasaan waktu.
  • Perempuan (imra'ah): Kaum wanita tidak diwajibkan menghadiri salat Jumat di masjid, meskipun salat Jumatnya tetap sah apabila ia turut menghadirinya.
  • Anak kecil (shabiy): Anak laki-laki yang belum mencapai usia akil balig belum dibebani kewajiban syariat (taklif).
  • Orang yang sakit (maridh): Muslim yang sedang menderita sakit sehingga memberatkan fisiknya jika harus berjalan dan menghadiri jamaah di masjid. Wallahu a'lam.
LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
Salat Jumat Salat Zuhur Fikih Ibadah

Komentar Pengguna