Keboncinta.com — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian pekerja menjelang akhir tahun. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan bantuan sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Penyaluran BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900.000.
Penyaluran dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan bantuan tersebut.
BSU diberikan berdasarkan data dan kriteria penerima yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi upah yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Cek BSU 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima Lewat Situs Resmi Kemnaker!
Pada program BSU 2026, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus dengan total Rp900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.
Jadwal penyaluran ditetapkan pada November-Desember 2026. Dana bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang ditentukan pemerintah.
Kemnaker menegaskan bahwa pekerja tidak perlu mendaftar sendiri. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data pekerja yang memenuhi persyaratan program.
Dengan demikian, pekerja yang merasa memenuhi kriteria dapat memantau informasi penyaluran melalui kanal resmi Kemnaker.
Tidak semua pekerja dapat memperoleh Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang masuk dalam kelompok penerima BSU 2026.
Berikut kriteria penerima berdasarkan ketentuan yang disampaikan Kemnaker:
Pekerja perlu memperhatikan bahwa pemenuhan persyaratan tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan penerima. Memiliki penghasilan rendah atau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saja tidak otomatis menjamin seseorang mendapatkan BSU.
Salah satu persyaratan penting dalam program BSU 2026 adalah batas maksimal upah pekerja.
Secara umum, batas upah ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, terdapat penyesuaian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas angka tersebut.
Untuk daerah yang memiliki UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, apabila suatu daerah tidak memiliki UMK, penentuan batas upah mengacu pada UMP dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Adapun upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Oleh karena itu, kesesuaian data upah yang dilaporkan pemberi kerja menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi penerima BSU.
Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk memperoleh BSU 2026.
Menurut keterangan Kemnaker, bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data yang tersedia dan proses verifikasi pemerintah.
Kemnaker juga mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja agar menyampaikan data pekerja secara akurat. Informasi mengenai identitas, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan upah harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ketepatan data tersebut diperlukan agar proses penetapan penerima bantuan dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Awas Link Palsu BSU 2026! Jangan Asal Klik, Begini Cara Cek Bantuan yang Aman dan Resmi
Pekerja yang ingin mengetahui perkembangan penyaluran dan informasi penerima BSU dapat menggunakan kanal resmi pemerintah.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
Pekerja sebaiknya berhati-hati terhadap tautan atau pesan yang mengatasnamakan program BSU tetapi meminta biaya administrasi, kata sandi, maupun kode OTP. Informasi penyaluran bantuan perlu dipastikan melalui kanal resmi pemerintah.
BSU 2026 dijadwalkan cair pada November hingga Desember dengan total bantuan Rp900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan. Dana tersebut merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.
Penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain berstatus WNI, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta memiliki upah sesuai batas yang ditetapkan pemerintah.
Pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri. Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai penyaluran dan status penerima, masyarakat dapat mengakses situs resmi BSU Kemnaker atau menghubungi layanan informasi di nomor 1500 630.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir