Keboncinta.com — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian skema pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kebijakan terbaru, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp 6 juta per hari kepada dapur MBG kini diubah menjadi Rp 2.000 per penerima manfaat.
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi anggaran negara sekaligus memperkuat tata kelola operasional dapur MBG. Melalui mekanisme baru ini, BGN berupaya memastikan pembiayaan program berjalan lebih terukur, efisien, dan sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa pemberian insentif didasarkan pada ketersediaan serta mutu layanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Dengan demikian, alokasi anggaran diharapkan dapat dikelola secara lebih terarah dan tetap berada dalam batas pagu yang telah ditetapkan.
Perubahan skema insentif dapur MBG menjadi salah satu langkah BGN dalam menata kembali pembiayaan program. Sebelumnya, setiap dapur SPPG memperoleh insentif harian sebesar Rp 6 juta. Namun, dalam skema terbaru, besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat dengan tarif Rp 2.000 per orang.
Kebijakan ini membuat penghitungan anggaran menjadi lebih berkaitan dengan jumlah layanan yang benar-benar diberikan oleh masing-masing SPPG. BGN juga menekankan bahwa penyesuaian pembiayaan tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi tetap memperhatikan kualitas pemenuhan gizi masyarakat.
Selain insentif, BGN turut mengatur biaya operasional dapur MBG. Dalam ketentuan terbaru, biaya operasional ditetapkan maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat.
Penghitungan biaya tersebut didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh setiap SPPG. Mekanisme ini berbeda dengan skema sebelumnya yang menggunakan sistem at cost atau penggantian biaya sesuai pengeluaran tanpa plafon tertentu.
Menurut BGN, mekanisme pembiayaan sebelumnya berpotensi menyebabkan pengeluaran operasional melampaui pagu anggaran negara. Oleh karena itu, penetapan batas biaya dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penggunaan anggaran tetap terkendali.
"Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat," ujar Tysa dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Selain mengubah skema insentif dan biaya operasional, BGN juga melakukan penyesuaian terhadap komponen pembiayaan dapur MBG. Salah satu perubahan yang diterapkan adalah tidak lagi memasukkan kendaraan distribusi sebagai bagian dari biaya operasional.
BGN menjelaskan bahwa penyediaan kendaraan untuk distribusi makanan, bangunan dapur, peralatan memasak, serta peralatan makan sejak awal menjadi kewajiban pihak mitra yang terlibat dalam program.
Dengan ketentuan tersebut, mitra SPPG perlu memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal.
Seluruh komponen pembiayaan MBG, mulai dari biaya operasional, bahan baku, hingga insentif atas ketersediaan dan mutu layanan, dihitung berdasarkan periode satu bulan penuh.
Pengaturan periode pembiayaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses penghitungan anggaran. Selain itu, mekanisme ini juga menjadi bagian dari upaya BGN untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Dalam kebijakan pembiayaan terbaru, BGN juga menetapkan pagu anggaran penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Anggaran tersebut ditetapkan sebesar Rp 13.000 untuk porsi kecil dan Rp 15.000 untuk porsi besar.
Penetapan pagu ini menjadi acuan dalam penyediaan makanan bergizi agar pengeluaran tetap sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.
BGN menegaskan bahwa penataan pembiayaan bertujuan memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran. Dengan adanya batas pembiayaan, pengelolaan program diharapkan dapat berlangsung secara lebih efisien tanpa mengurangi kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat.
Namun, penerapan kebijakan tersebut juga membutuhkan pengelolaan operasional yang baik di tingkat SPPG. Pengelola dapur perlu menyesuaikan perencanaan kebutuhan, pengadaan bahan baku, serta proses distribusi agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Tysa Novenny menambahkan bahwa efisiensi pembiayaan perlu diimbangi dengan manajemen operasional SPPG yang optimal. Hal ini mencakup seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari penyusunan menu hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.
Perencanaan menu menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas gizi sekaligus mengendalikan biaya. Pengadaan bahan baku juga perlu dilakukan secara cermat agar kebutuhan makanan dapat terpenuhi dengan anggaran yang tersedia.
Selain itu, pengelolaan dapur dan distribusi makanan harus berjalan efektif. Dengan sistem operasional yang terencana, setiap SPPG diharapkan mampu memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan BGN.
"Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat," terang Tysa.
Penyesuaian skema pembiayaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir