KebonCinta.com - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah menegaskan bahwa tes tersebut tidak wajib diikuti seluruh siswa, pelaksanaannya dinilai berpotensi menimbulkan kesan bahwa peserta didik harus mengikuti ujian untuk menunjang kelanjutan pendidikan mereka.
Pakar pendidikan Itje Chodidjah menilai, tujuan awal TKA sebagai instrumen pemetaan kemampuan akademik siswa perlu dijaga agar tidak bergeser menjadi alat untuk menyeragamkan capaian peserta didik.
Menurutnya, upaya meningkatkan mutu pendidikan semestinya tidak hanya berfokus pada hasil tes siswa, tetapi juga pada kualitas sistem pendidikan secara menyeluruh.
Baca Juga: PKW Jadi Mapel Pilihan Terfavorit TKA 2025, Hampir 50 Persen Siswa Raih Kategori Nilai Kurang
Itje menyoroti kecenderungan menjadikan hasil tes sebagai tolok ukur utama capaian pendidikan. Padahal, kemampuan akademik siswa dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk kualitas tenaga pendidik, pengelolaan sekolah, serta ketersediaan fasilitas dan anggaran pendidikan.
Ia berpandangan, pemerintah perlu lebih serius memastikan terpenuhinya delapan Standar Nasional Pendidikan daripada menitikberatkan standardisasi terhadap peserta didik.
Standar tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kompetensi lulusan, proses pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, hingga pembiayaan serta penilaian pendidikan.
Baca Juga: 3 Contoh Soal Prediksi TKA 2026 tentang Lingkungan, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan
Persoalan kesenjangan antarsekolah menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan evaluasi akademik. Setiap satuan pendidikan memiliki kondisi dan sumber daya yang berbeda, sehingga capaian siswa tidak dapat dilepaskan dari lingkungan tempat mereka belajar.
Sekolah dengan jumlah peserta didik yang sedikit, misalnya, dapat menghadapi tantangan pengelolaan dan pembiayaan yang berbeda dibandingkan sekolah besar. Dalam kondisi demikian, rendahnya nilai siswa tidak seharusnya langsung dimaknai sebagai kegagalan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran.
Baca Juga: PKW Jadi Mapel Pilihan Terfavorit TKA 2025, Hampir 50 Persen Siswa Raih Kategori Nilai Kurang
Itje menekankan bahwa pemerataan pendidikan tidak berarti seluruh sekolah harus memiliki kondisi yang identik. Prinsip kesetaraan atau equity justru menuntut adanya dukungan yang proporsional berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah.
Dengan pendekatan tersebut, sekolah yang menghadapi keterbatasan sumber daya dapat memperoleh perhatian dan bantuan lebih besar. Tujuannya agar setiap siswa memiliki kesempatan yang lebih adil untuk mengembangkan kemampuan akademiknya.
Karena itu, evaluasi pendidikan seharusnya tidak berhenti pada pengukuran hasil belajar. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi faktor-faktor struktural yang memengaruhi capaian siswa, kemudian menjadikannya dasar untuk memperbaiki kebijakan pendidikan.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa TKA bukan ujian wajib bagi seluruh siswa. Peserta didik yang merasa belum siap tidak perlu merasa tertekan untuk mengikutinya.
Namun, hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau bahan pertimbangan dalam seleksi akademik untuk memasuki jenjang pendidikan berikutnya maupun penerimaan mahasiswa baru. Hasil tes tersebut juga berpotensi dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan seleksi akademik lainnya.
Ketentuan ini membuat keputusan untuk mengikuti atau tidak mengikuti TKA perlu dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan dan rencana pendidikan masing-masing siswa. Meskipun tidak mengikuti TKA tidak menghalangi kelulusan dari satuan pendidikan, siswa tetap perlu memahami kemungkinan penggunaan hasil tes dalam proses seleksi tertentu.
Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sifat tidak wajib dapat dipertahankan ketika hasil tes berpotensi memengaruhi peluang siswa dalam melanjutkan pendidikan. Secara praktis, manfaat TKA dalam proses seleksi dapat membuat siswa merasa perlu mengikutinya, meskipun tidak terdapat kewajiban formal.
Tingginya perhatian terhadap TKA juga terlihat dari jumlah pendaftar pada 2026. Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa jumlah calon peserta TKA jenjang SMA dan sederajat mencapai sekitar 4,2 juta orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.863.957 siswa telah melengkapi proses pendaftaran. Angka ini meningkat dibandingkan pelaksanaan TKA 2025 yang mencatat 3.518.167 peserta, atau bertambah 345.790 siswa setara dengan sekitar 9,8 persen.
Data tersebut menunjukkan meningkatnya partisipasi siswa dalam pelaksanaan TKA. Meski demikian, besarnya jumlah peserta tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai efektivitas tes sebagai instrumen pemetaan kemampuan akademik maupun dampaknya terhadap akses pendidikan.
Pada akhirnya, tantangan kebijakan TKA bukan hanya menyangkut partisipasi siswa atau capaian nilai yang diperoleh. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan bahwa hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran dan mengurangi kesenjangan pendidikan.
Jika TKA dimaksudkan sebagai alat pemetaan, hasilnya semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan kebutuhan intervensi pendidikan, bukan sekadar menjadi ukuran keberhasilan atau kegagalan siswa. Dengan demikian, peningkatan mutu pendidikan perlu berjalan beriringan dengan pemerataan kualitas guru, pengelolaan sekolah, fasilitas, dan pembiayaan agar setiap peserta didik memperoleh kesempatan belajar yang adil.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir