KebonCinta.com – Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) merupakan wadah bagi peserta didik untuk belajar kepemimpinan, tanggung jawab, kerja sama, komunikasi, dan pengelolaan kegiatan. Melalui organisasi ini, siswa memperoleh kesempatan mengembangkan kemampuan yang tidak hanya diperoleh melalui pembelajaran di kelas.
Namun, kegiatan OSIS membutuhkan administrasi yang tertib agar setiap program dapat direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara bertanggung jawab.
Dalam praktiknya, masih terdapat organisasi siswa yang aktif menyelenggarakan kegiatan, tetapi belum mempunyai dokumentasi yang lengkap.
Sebagai contoh, pengurus OSIS telah mengadakan perlombaan antarkelas, kegiatan sosial, dan program kebersihan sekolah. Akan tetapi, proposal kegiatan tidak terdokumentasi, daftar pengurus belum diperbarui, dan laporan pelaksanaan belum disusun.
Ketika periode kepengurusan berakhir, pengurus baru mengalami kesulitan mengetahui program yang pernah dilaksanakan serta kegiatan yang masih perlu dilanjutkan.
Permasalahan tersebut dapat dikurangi melalui administrasi organisasi yang sederhana, terstruktur, dan mudah digunakan.
Pada tahun ajaran 2026/2027, pengelolaan OSIS perlu memperhatikan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan dan ketentuan pengelolaan satuan pendidikan yang berlaku.
Administrasi OSIS sebaiknya tidak dipandang hanya sebagai kumpulan dokumen, tetapi sebagai sarana melatih siswa menjalankan organisasi secara demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
OSIS merupakan organisasi siswa intra sekolah yang menjadi wadah pembinaan serta pengembangan potensi peserta didik.
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 4 mengatur bahwa organisasi kesiswaan pada jenjang SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK berbentuk OSIS.
Pada jenjang pendidikan yang berbeda, pengaturan organisasi peserta didik perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Melalui OSIS, siswa dapat mengembangkan kemampuan organisasi, kepemimpinan, perencanaan kegiatan, penyelesaian masalah, dan kerja sama.
OSIS juga dapat menjadi sarana menyampaikan aspirasi siswa melalui mekanisme yang ditetapkan sekolah.
Namun, OSIS bukan lembaga yang berdiri di luar pengelolaan satuan pendidikan.
Kegiatan organisasi tetap berada dalam pembinaan sekolah, dengan kepala sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap pembinaan kesiswaan sesuai ketentuan.
1. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
Peraturan ini mengatur tujuan pembinaan kesiswaan, materi pembinaan, organisasi kesiswaan, tanggung jawab, dan pendanaan.
Materi pembinaan mencakup penguatan keimanan, akhlak mulia, kepribadian, wawasan kebangsaan, prestasi, demokrasi, kreativitas, kesehatan, budaya, teknologi, serta kemampuan komunikasi.
Pasal 4 mengatur kedudukan OSIS sebagai organisasi resmi siswa pada jenjang yang ditentukan.
Pasal 5 menegaskan bahwa pembinaan kesiswaan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
2. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan
Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.
Program OSIS perlu diselaraskan dengan tujuan pendidikan dan program satuan pendidikan yang relevan.
3. Ketentuan Kurikulum dan Kegiatan Ekstrakurikuler
Sekolah perlu memperhatikan struktur kurikulum serta pengaturan kegiatan ekstrakurikuler yang berlaku.
Namun, kegiatan OSIS tidak boleh secara otomatis disamakan dengan seluruh kegiatan ekstrakurikuler karena keduanya mempunyai fungsi dan bentuk pengelolaan yang dapat berbeda.
4. Peraturan dan Tata Tertib Internal Sekolah
Mekanisme pemilihan pengurus, masa kepengurusan, susunan seksi bidang, dan prosedur organisasi dapat dijabarkan melalui pedoman internal yang sesuai dengan regulasi.
Contoh format administrasi dalam artikel ini merupakan contoh operasional, bukan formulir nasional wajib yang harus sama pada seluruh sekolah.
Untuk membantu pengelolaan organisasi, pembina dan pengurus dapat menyiapkan beberapa dokumen utama.
Tidak semua dokumen harus berbentuk buku terpisah.
Sekolah dapat menggabungkan pencatatan yang mempunyai fungsi berkaitan sepanjang informasi tetap mudah ditelusuri.
Struktur organisasi diperlukan agar setiap pengurus memahami tanggung jawabnya.
Sebagai contoh, sekolah dapat menggunakan susunan berikut.
STRUKTUR ORGANISASI OSIS
Pembina Utama: Kepala Sekolah sesuai tanggung jawab pembinaan.
Pembina OSIS: Guru yang ditugaskan.
Ketua OSIS.
Wakil Ketua OSIS.
Sekretaris I.
Sekretaris II.
Bendahara I.
Bendahara II.
Koordinator Seksi Bidang.
Anggota Seksi Bidang.
Pembagian seksi bidang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan pedoman organisasi sekolah.
Sebagai contoh, bidang kegiatan dapat mencakup keagamaan, karakter dan kedisiplinan, kreativitas, olahraga, literasi, lingkungan, atau teknologi.
Pembagian tersebut bukan susunan baku nasional yang wajib sama pada semua sekolah.
Apabila sekolah memiliki Majelis Perwakilan Kelas atau MPK, kedudukan dan hubungannya dengan OSIS perlu dijelaskan dalam pedoman organisasi internal.
Setelah struktur organisasi ditetapkan, setiap pengurus perlu mempunyai tugas yang jelas.
Ketua OSIS
Memimpin koordinasi pengurus, mengarahkan pelaksanaan program, serta menyampaikan laporan kepada pembina.
Wakil Ketua OSIS
Membantu ketua, mengoordinasikan kegiatan tertentu, dan menjalankan tugas sesuai pembagian tanggung jawab.
Sekretaris
Mengelola surat, notulen rapat, agenda kegiatan, arsip organisasi, dan administrasi kepengurusan.
Bendahara
Membantu mencatat penerimaan dan pengeluaran kegiatan sesuai kebijakan keuangan sekolah, di bawah pendampingan serta pengawasan pihak berwenang.
Koordinator Bidang
Menyusun dan menjalankan kegiatan sesuai bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
Anggota Pengurus
Berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan organisasi.
Pembagian tugas sebaiknya memperhatikan kemampuan, kesempatan belajar, dan keseimbangan tanggung jawab siswa.
Setelah proses pemilihan dan penetapan pengurus sesuai ketentuan sekolah, administrasi kepengurusan perlu didokumentasikan.
Sekolah dapat menggunakan surat keputusan yang ditetapkan oleh kepala sekolah sesuai kewenangannya.
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor: ....................................
TENTANG PENETAPAN PENGURUS ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH TAHUN AJARAN 2026/2027
Kepala ....................................,
Menimbang:
Bahwa dalam rangka mendukung pembinaan kesiswaan dan pengembangan kepemimpinan peserta didik, perlu menetapkan kepengurusan OSIS sesuai kebutuhan serta ketentuan sekolah.
Mengingat:
MEMUTUSKAN
KESATU: Menetapkan pengurus OSIS sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA: Pengurus melaksanakan tugas sesuai pedoman organisasi dan arahan pembina.
KETIGA: Masa tugas kepengurusan ditetapkan sesuai ketentuan internal sekolah.
KEEMPAT: Pelaksanaan kegiatan OSIS berada dalam pembinaan dan pengawasan sekolah sesuai kewenangan.
KELIMA: Keputusan berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.
Ditetapkan di: ....................................
Tanggal: ....................................
Kepala Sekolah,
....................................
Lampiran: Daftar Pengurus
Ketua: ....................................
Wakil Ketua: ....................................
Sekretaris: ....................................
Bendahara: ....................................
Koordinator Bidang: ....................................
Anggota: ....................................
Contoh tersebut perlu disesuaikan dengan format naskah dinas, kewenangan penetapan, serta pedoman sekolah.
Program kerja OSIS merupakan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu periode kepengurusan.
Penyusunannya sebaiknya dimulai dari kebutuhan siswa, kondisi sekolah, serta tujuan pembinaan kesiswaan.
Contoh program tidak harus selalu berupa perlombaan atau perayaan.
OSIS juga dapat mengembangkan kegiatan kepemimpinan, kepedulian lingkungan, literasi, kewirausahaan, kebersamaan, dan kepedulian sosial.
PROGRAM KERJA OSIS TAHUN AJARAN 2026/2027
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi).
Periode: 2026/2027.
Program 1 – Pengembangan Kepemimpinan
Kegiatan: Pelatihan dasar kepemimpinan pengurus.
Tujuan: Mengembangkan komunikasi, tanggung jawab, dan kerja sama.
Sasaran: Pengurus OSIS.
Indikator: Kegiatan terlaksana serta peserta menunjukkan pemahaman terhadap tugas organisasi.
Program 2 – Gerakan Kebersihan Sekolah
Kegiatan: Kampanye kebersihan dan pengelolaan lingkungan bersama warga sekolah.
Tujuan: Menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan.
Sasaran: Warga sekolah.
Indikator: Tersedia dokumentasi pelaksanaan dan hasil evaluasi kondisi lingkungan.
Program 3 – Pekan Kreativitas Siswa
Kegiatan: Pameran karya, pertunjukan, atau kegiatan kreativitas sesuai fasilitas sekolah.
Tujuan: Memberikan ruang pengembangan bakat dan minat.
Indikator: Kegiatan terlaksana serta memperoleh umpan balik peserta.
Program 4 – Kegiatan Literasi
Kegiatan: Kampanye membaca dan berbagi rekomendasi buku.
Tujuan: Mendorong pemanfaatan koleksi bacaan sekolah.
Program 5 – Kepedulian Sosial
Kegiatan: Aktivitas sosial yang direncanakan secara sukarela dan sesuai kebijakan sekolah.
Tujuan: Menumbuhkan empati serta tanggung jawab sosial.
Program 6 – Evaluasi Organisasi
Kegiatan: Rapat refleksi dan penyusunan laporan program.
Tujuan: Memperbaiki kualitas pengelolaan organisasi.
Seluruh kegiatan di atas merupakan simulasi dan harus disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Baca Juga: Belajar Tak Hanya di Kelas, Tapi Juga dari Ekstrakurikuler
Kalender kegiatan diperlukan untuk mencegah benturan dengan pembelajaran, asesmen, dan kegiatan sekolah lainnya.
Berikut contoh rencana satu periode.
Juli 2026: Koordinasi awal serta penyusunan rancangan program.
Agustus 2026: Kegiatan kebangsaan dan pengembangan karakter sesuai agenda sekolah.
September 2026: Kegiatan kepemimpinan dan pembinaan pengurus.
Oktober 2026: Kegiatan literasi serta kreativitas siswa.
November 2026: Program lingkungan dan kepedulian sosial.
Desember 2026: Evaluasi kegiatan semester ganjil.
Januari 2027: Penyesuaian program semester genap.
Februari 2027: Kegiatan pengembangan bakat dan minat.
Maret 2027: Kegiatan sosial atau keagamaan sesuai kalender dan kebutuhan sekolah.
April 2027: Pelaksanaan program kreativitas dan kolaborasi siswa.
Mei 2027: Evaluasi program dan persiapan regenerasi pengurus.
Juni 2027: Penyusunan laporan akhir periode sesuai masa kepengurusan.
Jadwal di atas merupakan contoh. Waktu pemilihan dan pergantian pengurus tidak harus sama dengan tahun ajaran apabila pedoman sekolah menetapkan periode berbeda.
Buku agenda membantu mencatat kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
BUKU AGENDA KEGIATAN OSIS
Nama Sekolah: ....................................
Periode: ....................................
Nomor Agenda: ....................................
Tanggal Kegiatan: ....................................
Nama Kegiatan: ....................................
Tujuan: ....................................
Penanggung Jawab: ....................................
Jumlah Peserta: ....................................
Tempat: ....................................
Waktu Pelaksanaan: ....................................
Hasil Kegiatan: ....................................
Kendala: ....................................
Tindak Lanjut: ....................................
Dokumentasi: ....................................
Pemeriksa/Pembina: ....................................
Buku agenda harus mencatat kegiatan berdasarkan pelaksanaan sebenarnya, bukan hanya menyalin kalender rencana.
Surat menyurat diperlukan ketika OSIS melakukan koordinasi resmi.
Dokumen yang dapat digunakan meliputi surat undangan, permohonan izin, pemberitahuan kegiatan, dan surat lainnya sesuai kewenangan.
OSIS sebaiknya menggunakan format surat yang ditetapkan sekolah.
REGISTER SURAT MASUK DAN KELUAR OSIS
Nomor Agenda: ....................................
Tanggal Surat: ....................................
Nomor Surat: ....................................
Jenis: Masuk / Keluar
Pengirim atau Tujuan: ....................................
Perihal: ....................................
Tanggal Diterima/Dikirim: ....................................
Tindak Lanjut: ....................................
Penanggung Jawab: ....................................
Lokasi Arsip: ....................................
Register dapat dibuat menggunakan buku administrasi atau aplikasi digital.
Surat yang mengatasnamakan sekolah perlu melalui pemeriksaan dan persetujuan sesuai kewenangan.
Rapat OSIS menjadi sarana membahas program, pembagian tugas, dan evaluasi.
Agar keputusan dapat ditelusuri, sekretaris perlu membuat notulen.
NOTULEN RAPAT OSIS
Nama Sekolah: ....................................
Hari/Tanggal: ....................................
Waktu: ....................................
Tempat: ....................................
Pimpinan Rapat: ....................................
Notulis: ....................................
Jumlah Peserta: ....................................
Agenda Rapat
Hasil Pembahasan
....................................
Keputusan Rapat
....................................
Penanggung Jawab
....................................
Batas Penyelesaian
....................................
Catatan Pembina
....................................
Pimpinan Rapat: ....................................
Notulis: ....................................
Notulen sebaiknya mencatat keputusan dan tanggung jawab secara jelas, bukan hanya daftar kehadiran peserta.
Sebelum melaksanakan kegiatan yang membutuhkan dukungan resmi sekolah, pengurus dapat menyusun proposal.
Proposal membantu menjelaskan tujuan, sasaran, metode, kebutuhan sumber daya, dan rencana pelaksanaan.
CONTOH FORMAT PROPOSAL KEGIATAN OSIS
Nama Kegiatan: Pekan Kreativitas Siswa.
Latar Belakang: Perlunya ruang pengembangan kreativitas serta kerja sama antarsiswa.
Tujuan: Mengembangkan bakat, komunikasi, dan tanggung jawab.
Sasaran: Peserta didik sesuai ketentuan kegiatan.
Waktu dan Tempat: ....................................
Penanggung Jawab: ....................................
Susunan Panitia: ....................................
Rangkaian Acara: ....................................
Kebutuhan Fasilitas: ....................................
Rencana Anggaran Jika Diperlukan: ....................................
Pengendalian Risiko dan Keselamatan: ....................................
Indikator Keberhasilan: ....................................
Penutup: ....................................
Persetujuan Pembina: ....................................
Persetujuan Pihak Sekolah yang Berwenang: ....................................
Proposal tidak otomatis berarti kegiatan telah memperoleh izin atau pembiayaan.
Kegiatan OSIS yang melibatkan dana perlu mempunyai pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengurus dapat dilibatkan dalam pembelajaran pengelolaan anggaran dengan pendampingan pembina.
Namun, penerimaan, penyimpanan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana harus mengikuti kebijakan serta mekanisme keuangan sekolah.
Sekolah tidak boleh menganggap bendahara OSIS mempunyai kewenangan yang sama dengan bendahara satuan pendidikan.
REGISTER KEUANGAN KEGIATAN OSIS
Nama Kegiatan: Pekan Kreativitas Siswa (simulasi).
Saldo Awal: Rp0.
Dana yang Disetujui dan Diterima: Rp1.500.000.
Pengeluaran Perlengkapan: Rp500.000.
Pengeluaran Bahan Kegiatan: Rp400.000.
Pengeluaran Dokumentasi: Rp150.000.
Pengeluaran Konsumsi yang Diizinkan: Rp300.000.
Jumlah Pengeluaran: Rp1.350.000.
Saldo Akhir: Rp150.000.
Perhitungan:
Rp1.500.000 − Rp1.350.000 = Rp150.000.
Seluruh angka merupakan simulasi.
Saldo tersebut perlu ditangani sesuai sumber dana dan aturan pertanggungjawaban yang berlaku, bukan digunakan kembali secara bebas tanpa persetujuan.
Setiap pengeluaran juga memerlukan bukti yang sah sesuai prosedur sekolah.
Setelah kegiatan selesai, pengurus dapat menyusun laporan pertanggungjawaban atau LPJ.
Laporan sebaiknya tidak hanya menjelaskan kegiatan telah terlaksana, tetapi juga hasil, kendala, penggunaan sumber daya, dan evaluasi.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN OSIS
Nama Kegiatan: ....................................
Tanggal Pelaksanaan: ....................................
Penanggung Jawab: ....................................
A. Latar Belakang
....................................
B. Tujuan Kegiatan
....................................
C. Pelaksanaan
Tempat: ....................................
Waktu: ....................................
Jumlah Peserta: ....................................
Rangkaian Kegiatan: ....................................
D. Hasil
....................................
E. Evaluasi
Capaian: ....................................
Kendala: ....................................
Rekomendasi: ....................................
F. Pertanggungjawaban Keuangan
Dana yang Diterima: ....................................
Dana yang Digunakan: ....................................
Saldo dan Penyelesaian: ....................................
Bukti Transaksi: ....................................
G. Lampiran
Daftar Hadir: ....................................
Dokumentasi: ....................................
Dokumen Persetujuan: ....................................
H. Pengesahan
Ketua Pelaksana: ....................................
Ketua OSIS: ....................................
Pembina OSIS: ....................................
Pihak Sekolah yang Berwenang: ....................................
Administrasi OSIS harus memudahkan pergantian pengurus.
Pada akhir periode, pengurus sebaiknya menyelesaikan laporan, menyerahkan arsip, dan mendokumentasikan program yang belum selesai.
Dokumen serah terima dapat mencakup daftar pengurus, program kerja, laporan kegiatan, catatan keuangan yang telah diperiksa, daftar inventaris, serta arsip organisasi.
Sekolah juga perlu mengatur proses pemilihan pengurus baru secara adil dan sesuai pedoman internal.
Pemilihan dapat menjadi pengalaman belajar demokrasi, tetapi pelaksanaannya harus menghindari intimidasi, diskriminasi, dan bentuk perlakuan yang merugikan peserta didik.
BERITA ACARA SERAH TERIMA KEPENGURUSAN OSIS
Nomor: ....................................
Pada hari ................ tanggal ................ telah dilaksanakan serah terima kepengurusan OSIS.
Nama Sekolah: ....................................
Periode Pengurus Lama: ....................................
Periode Pengurus Baru: ....................................
Dokumen yang Diserahkan
Catatan Serah Terima: ....................................
Pengurus Lama: ....................................
Pengurus Baru: ....................................
Pembina OSIS: ....................................
Mengetahui Kepala Sekolah: ....................................
Sekolah dapat menggunakan prosedur operasional berikut.
Tahap 1 – Penetapan Kepengurusan
Proses pemilihan dan penetapan dilakukan sesuai pedoman organisasi serta ketentuan sekolah.
Tahap 2 – Pembagian Tugas
Setiap pengurus memperoleh penjelasan mengenai tanggung jawabnya.
Tahap 3 – Penyusunan Program
Pengurus menyusun rencana kegiatan berdasarkan kebutuhan peserta didik dan tujuan pembinaan.
Tahap 4 – Pemeriksaan Program
Rancangan program dibahas bersama pembina.
Tahap 5 – Persetujuan
Kegiatan yang memerlukan izin atau sumber daya sekolah diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Tahap 6 – Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan sesuai persetujuan serta memperhatikan keselamatan dan hak peserta didik.
Tahap 7 – Administrasi
Sekretaris dan pengurus terkait mencatat surat, kegiatan, kehadiran, keputusan, serta penggunaan sumber daya.
Tahap 8 – Pelaporan
Pengurus menyusun laporan setelah kegiatan.
Tahap 9 – Evaluasi
Hasil kegiatan dibahas bersama pembina untuk menentukan perbaikan.
Tahap 10 – Pengarsipan dan Serah Terima
Dokumen disimpan serta diserahkan secara tertib pada pergantian kepengurusan.
Program OSIS sebaiknya mendukung lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan mendorong perkembangan peserta didik.
Sebagai contoh, sekolah mempunyai prioritas penguatan budaya literasi.
OSIS dapat berkontribusi melalui kegiatan rekomendasi buku, diskusi bacaan, atau kampanye pemanfaatan perpustakaan.
Apabila sekolah mempunyai program kepedulian lingkungan, OSIS dapat membantu mengorganisasikan kegiatan yang melibatkan siswa secara positif.
Namun, program OSIS tidak harus selalu disamakan dengan kegiatan wajib seluruh murid.
Perencanaan perlu memperhatikan tujuan, karakteristik peserta didik, ketersediaan waktu, serta hak siswa untuk memperoleh pembelajaran yang tidak terganggu.
Baca Juga: Panduan Menyusun RKS, RKJM, dan RKT Sekolah, Lengkap dengan Contoh Format dan Evaluasi Program
Pertama, membentuk kepengurusan tanpa dokumentasi penetapan yang jelas.
Kedua, menetapkan terlalu banyak kegiatan tanpa mempertimbangkan kemampuan pengurus.
Ketiga, membuat program hanya berdasarkan kegiatan rutin tahun sebelumnya.
Keempat, tidak menjelaskan tugas sekretaris, bendahara, dan koordinator bidang.
Kelima, melaksanakan kegiatan tanpa persetujuan yang diperlukan.
Keenam, mencampurkan keuangan OSIS dengan keuangan pribadi siswa.
Ketujuh, tidak menyimpan bukti penerimaan atau pengeluaran.
Kedelapan, tidak membuat notulen rapat dan catatan keputusan.
Kesembilan, menyusun laporan kegiatan tanpa data pelaksanaan sebenarnya.
Kesepuluh, tidak melibatkan pembina dalam pengawasan kegiatan yang memerlukan pendampingan.
Kesebelas, menggunakan kegiatan organisasi untuk memberikan tekanan, hukuman, atau perlakuan diskriminatif terhadap siswa.
Keduabelas, tidak menyerahkan dokumen kepada pengurus periode berikutnya.
Administrasi yang baik membantu mencegah persoalan tersebut sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman berorganisasi.
A. Organisasi dan Kepengurusan
B. Program Kerja
C.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir