KebonCinta.com – Buku agenda surat masuk dan keluar merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi tata usaha sekolah. Melalui pencatatan yang teratur, setiap surat yang diterima atau diterbitkan dapat diketahui nomor, tanggal, asal, tujuan, serta tindak lanjutnya.
Dalam kegiatan sehari-hari, sekolah menerima berbagai surat, mulai dari undangan dinas pendidikan, pemberitahuan kegiatan, permohonan kerja sama, hingga dokumen dari orang tua murid.
Sekolah juga menerbitkan surat resmi, seperti surat tugas guru, undangan rapat, surat keterangan aktif sekolah, surat pengantar, dan pemberitahuan kegiatan.
Jika seluruh surat tersebut tidak dicatat dengan baik, petugas tata usaha dapat mengalami kesulitan menemukan arsip, mengetahui riwayat surat, atau memastikan dokumen telah disampaikan kepada pihak yang tepat.
Sebagai contoh, sebuah sekolah menerima undangan dari dinas pendidikan pada 10 Oktober 2026. Surat tersebut meminta kepala sekolah menugaskan seorang guru mengikuti kegiatan pelatihan.
Apabila surat hanya disimpan tanpa dicatat dan diteruskan, sekolah berisiko melewatkan jadwal kegiatan.
Karena itu, administrasi persuratan tidak cukup hanya mengumpulkan dokumen dalam map. Sekolah membutuhkan sistem pencatatan, pengendalian, disposisi, pengiriman, dan pengarsipan yang saling berkaitan.
Pengelolaan surat juga berhubungan dengan prinsip kearsipan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menekankan pentingnya pengelolaan arsip dinamis untuk menjaga ketersediaan dokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban organisasi.
Lantas, bagaimana cara membuat buku agenda surat masuk dan keluar, menyusun nomor surat, serta menggunakan lembar disposisi dan buku ekspedisi?
Buku agenda surat merupakan register yang digunakan untuk mencatat informasi mengenai surat yang diterima atau diterbitkan oleh sekolah.
Pencatatan tersebut bertujuan membantu petugas mengendalikan pergerakan dokumen dan menelusuri informasi persuratan.
Buku agenda dapat dibuat dalam bentuk buku fisik, Microsoft Excel, Google Sheets, maupun aplikasi persuratan resmi.
Namun, penggunaan format digital harus memperhatikan keamanan, pengaturan akses, dan ketentuan sistem kearsipan yang berlaku.
Dalam praktik administrasi sekolah, buku agenda biasanya dibedakan menjadi dua jenis.
Buku agenda surat masuk mencatat surat yang diterima sekolah dari pihak lain.
Buku agenda surat keluar mencatat surat resmi yang diterbitkan atau dikirimkan oleh sekolah.
Keduanya mempunyai fungsi berbeda sehingga sebaiknya tidak digabungkan tanpa sistem identifikasi yang jelas.
Pengelolaan surat merupakan bagian dari kegiatan kearsipan.
Beberapa dasar hukum dan pedoman yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip dinamis.
Surat masuk dan surat keluar yang tercipta dalam kegiatan sekolah dapat menjadi bagian dari arsip dinamis sesuai sifat dan fungsinya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pengelolaan arsip dinamis mencakup proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip sesuai ketentuan.
3. Pedoman Kearsipan dari ANRI
ANRI menyediakan berbagai pedoman mengenai pengelolaan arsip, registrasi surat, dan tata naskah dinas.
Dalam standar kualitas hasil kerja arsiparis, registrasi dilakukan terhadap surat masuk dan surat keluar melalui daftar manual maupun elektronik.
4. Tata Naskah Dinas yang Berlaku pada Instansi atau Penyelenggara
Sekolah negeri perlu mengikuti ketentuan tata naskah dinas yang berlaku pada pemerintah daerah atau instansi pembinanya.
Sekolah swasta perlu menyesuaikan sistem persuratan dengan ketentuan yayasan, penyelenggara pendidikan, dan peraturan lain yang relevan.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menganggap bahwa semua sekolah di Indonesia wajib menggunakan satu pola nomor surat buatan yang sama.
Ketiga dokumen tersebut saling berkaitan, tetapi mempunyai fungsi berbeda.
Buku Agenda Surat Masuk
Digunakan untuk mencatat identitas surat yang diterima sekolah, termasuk tanggal penerimaan, pengirim, nomor surat, dan perihal.
Buku Agenda Surat Keluar
Digunakan untuk mencatat surat resmi yang diterbitkan sekolah, termasuk nomor surat, tujuan, tanggal, dan keterangan pengiriman.
Lembar Disposisi
Digunakan untuk mencatat arahan atau instruksi pejabat berwenang terhadap surat yang diterima.
Buku Ekspedisi Surat
Digunakan untuk mencatat penyerahan atau pengiriman surat kepada pihak yang dituju beserta bukti penerimaannya.
Sebagai contoh, sebuah surat undangan diterima oleh tata usaha dan dicatat dalam agenda surat masuk.
Kepala sekolah kemudian memberikan disposisi agar wakil kepala sekolah mengikuti kegiatan tersebut.
Ketika dokumen disampaikan kepada pihak yang ditugaskan, penyerahannya dapat dicatat dalam buku ekspedisi internal.
Dengan demikian, proses surat dapat ditelusuri dari penerimaan sampai tindak lanjut.
Buku agenda surat masuk sebaiknya memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi dan menemukan dokumen.
Beberapa unsur yang dapat digunakan adalah:
Setiap surat yang diterima perlu diperiksa terlebih dahulu agar informasi penting tidak salah dicatat.
Jika surat memuat informasi rahasia atau terbatas, pencatatan harus mengikuti aturan akses dan keamanan yang berlaku.
BUKU AGENDA SURAT MASUK SEKOLAH
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Tahun: 2026
Surat Masuk Nomor 001
Surat Masuk Nomor 002
Seluruh identitas dan nomor pada contoh tersebut merupakan simulasi administrasi.
Nomor agenda adalah nomor registrasi internal yang dibuat oleh pihak penerima. Nomor ini tidak menggantikan nomor surat asli dari instansi pengirim.
Agar pencatatan dilakukan secara konsisten, sekolah dapat menerapkan prosedur berikut.
Tahap 1: Penerimaan Surat
Petugas menerima surat melalui layanan langsung, pos, kurir, atau saluran elektronik resmi.
Tahap 2: Pemeriksaan Awal
Petugas memeriksa alamat tujuan, identitas pengirim, dan kelengkapan dokumen sesuai kewenangannya.
Untuk dokumen rahasia, pemeriksaan isi hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki hak akses.
Tahap 3: Pencatatan Agenda
Informasi surat dimasukkan ke register penerimaan.
Tahap 4: Penyampaian kepada Pejabat Berwenang
Surat disampaikan kepada kepala sekolah atau pejabat yang diberi kewenangan.
Tahap 5: Pemberian Disposisi
Pejabat berwenang memberikan arahan tindak lanjut apabila diperlukan.
Tahap 6: Distribusi Surat
Petugas menyampaikan surat atau arahan kepada unit yang dituju.
Tahap 7: Pemantauan Tindak Lanjut
Petugas memantau apakah surat sudah ditangani sesuai instruksi.
Tahap 8: Pengarsipan
Surat beserta catatan disposisi dan tindak lanjut disimpan sesuai klasifikasi serta ketentuan pengarsipan.
Prosedur tersebut merupakan contoh SOP internal yang dapat disesuaikan dengan struktur organisasi sekolah.
Baca Juga: Panduan Menyusun RKS, RKJM, dan RKT Sekolah, Lengkap dengan Contoh Format dan Evaluasi Program
Buku agenda surat keluar digunakan untuk mencatat surat yang diterbitkan atau dikirimkan oleh sekolah.
Pencatatan perlu dilakukan secara tertib agar nomor surat tidak digunakan secara berulang tanpa dasar.
Informasi yang dapat dicantumkan meliputi nomor agenda, nomor surat, tanggal surat, penerima, perihal, pejabat penandatangan, tanggal pengiriman, serta lokasi arsip.
BUKU AGENDA SURAT KELUAR SEKOLAH
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Tahun: 2026
Surat Keluar Nomor 001
Surat Keluar Nomor 002
Nomor tersebut hanya contoh. Dalam penggunaan sebenarnya, sekolah harus mengikuti sistem nomor surat dan tata naskah dinas yang berlaku.
Nomor surat merupakan identitas administratif yang membantu membedakan satu surat dari surat lainnya.
Sistem penomoran dapat memuat nomor urut, kode klasifikasi, identitas instansi, bulan, dan tahun, sesuai tata naskah dinas yang berlaku.
Untuk sekolah swasta yang diperbolehkan menyusun kode internal sendiri, contoh sederhana berikut dapat dipertimbangkan.
001/SMP-HB/X/2026
Penjelasan:
Contoh tersebut bukan format resmi yang diwajibkan bagi sekolah negeri maupun swasta.
Sekolah negeri harus memeriksa ketentuan tata naskah dinas pemerintah daerah, termasuk kode klasifikasi yang ditetapkan.
Sekolah swasta juga perlu memastikan bahwa penomoran selaras dengan aturan yayasan.
Tidak ada ketentuan tunggal yang dapat diterapkan begitu saja pada semua sekolah.
Sebagian sistem administrasi menggunakan urutan berdasarkan tahun kalender. Sistem lain menerapkan aturan sesuai tata naskah dinas organisasi.
Karena itu, sekolah harus menetapkan periode penomoran secara konsisten berdasarkan kebijakan resmi yang berlaku.
Jangan memulai ulang nomor surat secara sembarangan apabila sistem yang digunakan menetapkan urutan berkelanjutan.
Nomor yang telah diterbitkan juga tidak sebaiknya digunakan kembali untuk surat berbeda.
Berikut contoh prosedur internal yang dapat diterapkan.
1. Pengajuan Kebutuhan Surat
Guru, pegawai, atau unit terkait menyampaikan kebutuhan penerbitan surat kepada petugas.
2. Pemeriksaan Informasi
Petugas memeriksa identitas, tujuan, dasar penerbitan, dan kelengkapan informasi.
3. Penyusunan Draf
Surat disusun dengan format dan kaidah tata naskah yang berlaku.
4. Pemeriksaan Isi
Nama, jabatan, tanggal, perihal, alamat tujuan, dan lampiran diperiksa.
5. Persetujuan atau Pengesahan
Surat diproses untuk persetujuan dan tanda tangan pejabat berwenang.
6. Registrasi dan Penomoran
Nomor surat dicatat sesuai sistem resmi sekolah. Urutan teknis penomoran dan pengesahan menyesuaikan tata naskah yang berlaku.
7. Pengiriman
Surat dikirim melalui saluran yang sesuai.
8. Dokumentasi
Bukti pengiriman serta salinan surat disimpan.
9.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir