Panduan Lengkap Daftar DTKS untuk Pengajuan Program Indonesia Pintar

Panduan Lengkap Daftar DTKS untuk Pengajuan Program Indonesia Pintar

19 Desember 2025 | 19:03

Keboncinta.com-- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam menjamin keberlanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Melalui bantuan ini, peserta didik diharapkan tetap dapat bersekolah tanpa terbebani masalah biaya pendidikan.

Meski demikian, bantuan PIP tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh siswa. Salah satu ketentuan penting yang harus dipenuhi calon penerima adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah basis data nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data ini mencakup masyarakat miskin, rentan miskin, dan kelompok yang membutuhkan intervensi bantuan pemerintah.

Baca Juga: Mengenal Mazhab Maliki dan Peran Imam Malik bin Anas dalam Fikih Islam

Selain menjadi acuan penyaluran PIP, DTKS juga digunakan untuk berbagai program bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Oleh karena itu, memastikan keluarga tercatat dalam DTKS menjadi langkah penting agar memiliki peluang menerima berbagai bantuan pemerintah, termasuk bantuan pendidikan.

Bagi warga yang belum masuk dalam DTKS, pendaftaran dapat dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan setempat, maupun dengan menghubungi Dinas Sosial di wilayah masing-masing.

Selain pendaftaran secara langsung, Kemensos juga menyediakan fasilitas pendaftaran DTKS secara daring melalui aplikasi resmi.

Cara ini dinilai lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja. Berikut tahapan pendaftaran DTKS online untuk pengajuan PIP:

Baca Juga: Laptop Windows 7 Minta Password Terus? Ini Cara Menghapusnya dengan Aman dan Praktis

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store.

Setelah itu, lakukan registrasi akun baru dengan mengisi data diri sesuai dokumen kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), serta nama lengkap sesuai KTP.

Pengguna juga diminta mengunggah dokumen pendukung berupa foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP. Setelah seluruh data diisi, lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.

Jika akun telah aktif, pengguna dapat masuk ke menu Daftar Usulan, melengkapi data keluarga, dan memilih jenis bantuan yang ingin diajukan. Data yang masuk akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak Kemensos.

Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, keluarga akan resmi terdaftar dalam DTKS dan berkesempatan menjadi penerima PIP.

Baca Juga: Insentif dan BSU Guru Non ASN Kemenag 2025 Belum Cair, Ini Penyebab dan Syarat yang Harus Dicek

Terdaftar dalam DTKS tidak hanya memudahkan akses bantuan pendidikan, tetapi juga membuka peluang memperoleh bantuan sosial lainnya yang disalurkan pemerintah.

Seluruh sistem DTKS dirancang agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Informasi resmi terkait DTKS dan Program Indonesia Pintar dapat diakses melalui laman dtks.kemensos.go.id dan pip.kemendikdasmen.go.id.

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran tersebut, keluarga miskin dan rentan miskin diharapkan dapat segera mengajukan diri serta memanfaatkan dana PIP untuk menunjang keberlangsungan pendidikan anak bangsa.***

Tags:
pendidikan pip kemendikdasmen beasiswa

Komentar Pengguna