KebonCinta.com – Tidak semua dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima satuan pendidikan selalu habis digunakan dalam satu tahun anggaran. Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat mempunyai sisa dana karena terdapat kegiatan yang belum terlaksana, penghematan pembelian barang, perubahan kebutuhan, atau perbedaan antara anggaran dan realisasi pengeluaran.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian kepala sekolah dan bendahara, terutama ketika memasuki tahun anggaran berikutnya.
Sebagai contoh, sebuah SMP menerima Dana BOS Reguler sebesar Rp200 juta selama tahun 2025. Setelah seluruh transaksi diperiksa, dana yang telah digunakan berjumlah Rp188 juta sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp12 juta.
Apakah sisa dana tersebut boleh digunakan pada tahun 2026? Apakah sekolah harus mengembalikannya? Bagaimana cara mencatatnya dalam aplikasi ARKAS dan memasukkannya ke dalam RKAS?
Pertanyaan tersebut penting karena sisa dana tidak boleh dianggap sebagai uang bebas yang dapat langsung dibelanjakan tanpa prosedur.
Pada tahun 2026, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.
Pasal 54 secara khusus mengatur penggunaan sisa Dana BOSP dari tahun anggaran sebelumnya, termasuk kewajiban mencatatnya dalam RKAS serta proses validasi dan verifikasi oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, sekolah perlu memahami cara menghitung, mencatat, menganggarkan kembali, dan mempertanggungjawabkan sisa dana secara benar.
Sisa Dana BOS merupakan dana yang belum digunakan oleh satuan pendidikan sampai akhir periode anggaran tertentu.
Dalam administrasi ARKAS, istilah SiLPA dikenal sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
Secara sederhana, kondisi ini menunjukkan adanya sisa dana yang belum direalisasikan dan perlu ditangani sesuai ketentuan.
Namun, sekolah harus membedakan antara sisa dana yang benar-benar tersedia dengan sisa anggaran suatu kegiatan.
Sisa anggaran kegiatan menunjukkan bagian anggaran yang belum direalisasikan. Sementara itu, saldo dana merupakan posisi uang yang sebenarnya masih tersedia.
Sebagai contoh, kegiatan pembelian buku memiliki anggaran Rp25 juta. Setelah pelaksanaan, sekolah hanya menggunakan Rp23 juta.
Selisih Rp2 juta merupakan sisa anggaran kegiatan tersebut.
Akan tetapi, jumlah itu belum tentu sama dengan keseluruhan sisa Dana BOS sekolah karena masih terdapat kegiatan, penerimaan, dan pengeluaran lainnya yang harus diperhitungkan.
Penetapan sisa Dana BOS memerlukan pemeriksaan seluruh transaksi, saldo rekening, kas tunai jika ada, dan data pada sistem resmi.
Sisa Dana BOS dapat terjadi karena beberapa keadaan.
Pertama, penghematan pengadaan barang atau jasa.
Harga pembelian yang sebenarnya mungkin lebih rendah daripada harga yang telah dianggarkan.
Kedua, kegiatan belum terlaksana.
Sebagian kegiatan yang direncanakan mungkin mengalami penundaan atau tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran.
Ketiga, perubahan kebutuhan sekolah.
Setelah dilakukan evaluasi, terdapat barang atau kegiatan yang tidak lagi dibutuhkan dalam jumlah seperti yang direncanakan.
Keempat, efisiensi operasional.
Sekolah berhasil memenuhi kebutuhan tertentu menggunakan biaya lebih rendah tanpa mengurangi mutu layanan.
Kelima, realisasi belum sesuai rencana.
Terdapat kegiatan yang belum mencapai target pelaksanaan sehingga sebagian anggarannya belum digunakan.
Walaupun demikian, adanya sisa dana tidak secara otomatis menunjukkan pengelolaan keuangan yang baik atau buruk.
Sekolah perlu menilai penyebabnya. Penghematan yang wajar dapat menjadi hasil efisiensi, tetapi kegiatan penting yang tidak terlaksana juga dapat menunjukkan adanya masalah perencanaan atau pelaksanaan.
Ketentuan utama mengenai sisa Dana BOSP tercantum dalam Pasal 54 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga hal penting.
1. Sisa Dana BOSP harus dicatat dalam RKAS sebelum digunakan.
Sekolah tidak diperbolehkan langsung membelanjakan sisa dana tahun sebelumnya tanpa melalui pencatatan dan penganggaran yang diwajibkan.
2. Penggunaan sisa dana mengikuti juknis tahun anggaran berjalan.
Apabila sisa dana berasal dari tahun 2025 dan akan digunakan pada tahun 2026, komponen penggunaannya harus mengikuti ketentuan BOSP tahun 2026.
3. Sisa dana melalui proses validasi dan verifikasi.
Sisa Dana BOSP yang telah dicatat dalam RKAS divalidasi dan diverifikasi oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sisa dana tersebut juga diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya berdasarkan peraturan di bidang keuangan negara.
Dengan demikian, sekolah perlu memastikan nilai sisa dana telah sesuai dengan hasil pembukuan dan proses resmi sebelum menggunakannya.
Sisa Dana BOS tidak selalu harus dikembalikan hanya karena belum habis pada akhir tahun anggaran.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menyediakan mekanisme penggunaan sisa dana pada tahun berikutnya melalui pencatatan dalam RKAS.
Namun, sekolah tidak boleh menyimpulkan bahwa seluruh sisa dana dalam kondisi apa pun pasti dapat digunakan kembali.
Terdapat keadaan tertentu yang memerlukan pengembalian atau penanganan khusus berdasarkan ketentuan.
Sebagai contoh, kondisi satuan pendidikan yang mengalami penutupan atau tidak lagi memenuhi persyaratan tertentu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pengembalian Dana BOSP.
Apabila terdapat kelebihan penyaluran, dana yang tidak berhak diterima, atau kondisi lain yang diatur secara khusus, penyelesaiannya juga harus mengikuti mekanisme resmi.
Karena itu, kepala sekolah dan bendahara perlu membedakan sisa dana normal dari dana yang harus dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan atau ketentuan yang berlaku.
Langkah pertama adalah memastikan jumlah dana yang benar-benar masih tersedia.
Bendahara perlu memeriksa penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir tahun berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Rumus sederhana yang dapat digunakan untuk ilustrasi adalah:
Saldo Akhir = Saldo Awal + Total Penerimaan − Total Pengeluaran
Contoh perhitungan:
SIMULASI SISA DANA BOS TAHUN 2025
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Tahun Anggaran: 2025
Saldo awal: Rp0
Total penerimaan BOS Reguler: Rp200.000.000
Total pengeluaran: Rp188.000.000
Sisa dana akhir tahun: Rp12.000.000
Perhitungannya:
Rp0 + Rp200.000.000 − Rp188.000.000 = Rp12.000.000.
Seluruh angka merupakan contoh pembelajaran, bukan data sekolah sebenarnya.
Untuk penentuan resmi, bendahara juga harus memastikan tidak terdapat transaksi yang belum dibukukan, kesalahan pencatatan, atau penyesuaian lain yang memengaruhi saldo.
Setelah menghitung saldo akhir, bendahara perlu melakukan rekonsiliasi.
Rekonsiliasi adalah proses mencocokkan hasil pembukuan dengan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Sebagai contoh:
PEMERIKSAAN SISA DANA BOS
Saldo menurut BKU: Rp12.000.000
Saldo rekening bank: Rp10.500.000
Kas tunai yang dikelola secara sah: Rp1.500.000
Total bank dan kas tunai: Rp12.000.000
Selisih: Rp0
Status: Sesuai berdasarkan asumsi simulasi.
Jika terdapat perbedaan, sekolah perlu menelusuri penyebabnya.
Selisih mungkin berasal dari transaksi yang belum dicatat, perubahan tanggal, biaya administrasi bank, kesalahan nominal, atau persoalan lainnya.
Bendahara tidak boleh mengubah nilai pembukuan semata-mata agar sesuai dengan saldo rekening tanpa dasar transaksi yang benar.
Pemeriksaan juga perlu membedakan sisa dana menurut sumber pendanaannya.
Sebelum sisa dana digunakan kembali, sekolah perlu memastikan penatausahaan dan laporan tahun sebelumnya telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Dokumen yang perlu diperiksa meliputi BKU, bukti pengeluaran, mutasi bank, dokumen perpajakan yang relevan, serta laporan realisasi penggunaan dana.
Sekolah juga perlu memastikan transaksi akhir tahun telah dicatat dengan benar.
Apabila masih ditemukan transaksi yang belum jelas, bendahara harus menyelesaikan pemeriksaan melalui prosedur yang sah.
Dalam panduan ARKAS 4, terdapat fitur untuk memeriksa atau memperbarui data BKU pada kondisi tertentu.
Fitur tersebut dapat membantu mengidentifikasi perubahan informasi penerimaan, nominal penyaluran, atau saldo yang perlu ditindaklanjuti.
Namun, pembetulan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena dapat memengaruhi data penatausahaan dan pelaporan.
Baca Juga: Panduan Cek Status Penyaluran Dana BOSP di Portal BOS Salur untuk Sekolah
ARKAS merupakan aplikasi yang disediakan Kemendikdasmen untuk mendukung perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan Dana BOSP.
Dalam pengelolaan sisa dana, sekolah harus membedakan proses pencatatan SiLPA, penganggaran dalam RKAS, dan realisasi pengeluaran.
Panduan resmi ARKAS menjelaskan adanya mekanisme identifikasi SiLPA dari tahun sebelumnya.
Pada proses konfirmasi penerimaan Dana BOS Reguler, sistem dapat menampilkan informasi SiLPA yang dimiliki satuan pendidikan.
Untuk kondisi tertentu, pengguna perlu mengisi rincian SiLPA tunai dan nontunai berdasarkan dana yang benar-benar tersedia.
Secara umum, hal yang perlu dilakukan sekolah adalah:
Tampilan menu dapat berbeda berdasarkan jenis BOSP, sumber dana, status sekolah, dan versi ARKAS.
Karena itu, pengguna tidak sebaiknya memasukkan nominal pada menu yang tidak sesuai hanya untuk membuat sisa dana terlihat dalam anggaran.
Setelah jumlah sisa dana diketahui, sekolah perlu menyiapkan rencana penggunaannya.
Pasal 54 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur bahwa sisa Dana BOSP digunakan setelah dicatatkan dalam RKAS.
Artinya, sekolah harus terlebih dahulu memastikan kegiatan yang akan dibiayai mempunyai dasar perencanaan yang sah.
Sebagai contoh, sekolah mempunyai sisa dana tahun sebelumnya sebesar Rp12 juta.
Berdasarkan evaluasi kebutuhan, sekolah berencana menggunakan dana tersebut untuk mendukung pengadaan buku dan bahan pembelajaran yang diperbolehkan.
Sebelum pelaksanaan, sekolah perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut sesuai dengan komponen penggunaan tahun berjalan, kebutuhan satuan pendidikan, serta mekanisme penganggaran yang berlaku.
Penggunaan sisa dana tidak boleh hanya didasarkan pada alasan bahwa saldo rekening masih tersedia.
Baca Juga: Panduan Menyusun RKS, RKJM, dan RKT Sekolah, Lengkap dengan Contoh Format dan Evaluasi Program
Penggunaan sisa dana harus memperhatikan kebutuhan nyata satuan pendidikan.
Sekolah dapat melakukan evaluasi terhadap program yang belum terlaksana serta kebutuhan yang masih memerlukan pembiayaan.
Beberapa pertimbangan yang dapat digunakan meliputi:
Kesesuaian dengan juknis.
Kegiatan harus termasuk komponen yang diperbolehkan menurut ketentuan tahun anggaran berjalan.
Kebutuhan pembelajaran.
Prioritas perlu diberikan pada kegiatan yang benar-benar mendukung layanan pendidikan.
Ketersediaan anggaran.
Sekolah perlu memastikan dana yang direncanakan tersedia dan telah melalui mekanisme penganggaran.
Kondisi sarana prasarana.
Kebutuhan pemeliharaan atau perlengkapan diperiksa berdasarkan kondisi sebenarnya.
Kesesuaian dengan program sekolah.
Penggunaan dana harus mendukung RKT dan dokumen perencanaan yang relevan.
Larangan pembiayaan ganda.
Kegiatan yang telah dibiayai penuh oleh sumber lain tidak boleh dibiayai kembali menggunakan Dana BOSP.
Penetapan prioritas tersebut perlu didukung hasil evaluasi, bukan sekadar keinginan untuk menghabiskan saldo.
Berikut ilustrasi penganggaran sisa dana sebesar Rp12 juta.
RENCANA PENGGUNAAN SISA DANA BOS
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Sumber Dana: Sisa BOS Reguler Tahun 2025
Rencana Tahun Penggunaan: 2026
Total Sisa Dana: Rp12.000.000
Kegiatan 1: Penyediaan Buku Pembelajaran
Kebutuhan: 100 eksemplar buku
Perkiraan harga satuan: Rp60.000
Total rencana anggaran: Rp6.000.000
Kegiatan 2: Pengadaan Bahan Pembelajaran
Kebutuhan: Perlengkapan pembelajaran sesuai hasil identifikasi kebutuhan.
Total rencana anggaran: Rp3.000.000
Kegiatan 3: Pemeliharaan Ringan Fasilitas Pembelajaran
Kebutuhan: Pemeliharaan yang memenuhi cakupan komponen dan ketentuan penggunaan BOSP.
Total rencana anggaran: Rp3.000.000
Total Rencana Penggunaan: Rp12.000.000
Angka tersebut hanya ilustrasi. Bukan contoh RKAS resmi yang dapat langsung digunakan.
Klasifikasi kegiatan, batas komponen, harga satuan, dan kelayakan pembiayaan harus diperiksa melalui juknis serta referensi yang berlaku pada ARKAS.
Rencana di atas juga belum berarti sekolah boleh langsung melaksanakan pembelian. Penganggaran dan pengesahannya harus mengikuti ketentuan terlebih dahulu.
Pengelolaan sisa Dana BOSP tidak hanya dilakukan melalui pencatatan internal sekolah.
Pasal 54 ayat (3) Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan bahwa sisa dana yang telah dicatat dalam RKAS divalidasi dan diverifikasi oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses ini penting untuk memastikan nilai sisa dana dan penganggarannya sesuai dengan data administrasi yang sah.
Sekolah perlu menyiapkan dokumen pembukuan, laporan realisasi, saldo akhir, dan informasi lain apabila diminta dalam proses pemeriksaan.
Jika ditemukan perbedaan antara data sekolah dan data yang digunakan pemerintah daerah, sekolah perlu berkoordinasi melalui dinas pendidikan serta mengikuti prosedur penyesuaian resmi.
Perubahan nominal tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan tidak dibenarkan.
Sisa Dana BOSP dapat diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 54 ayat (3) Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Namun, bendahara tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa setiap sekolah dengan SiLPA akan mengalami pengurangan penyaluran sebesar angka yang sama dalam semua keadaan.
Perhitungannya harus mengikuti peraturan Kementerian Keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik dan data penetapan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, sekolah mempunyai sisa dana Rp12 juta dari tahun sebelumnya.
Sekolah tetap harus memeriksa informasi penyaluran resmi untuk mengetahui bagaimana sisa tersebut diperhitungkan dalam dana tahun berikutnya.
Jumlah pencairan yang masuk ke rekening harus dicocokkan dengan data penyaluran dan dokumen keuangan.
Jangan membuat pencatatan penerimaan berdasarkan angka asumsi sebelum dana benar-benar diterima atau dikonfirmasi sesuai mekanisme.
Salah satu persoalan yang perlu dipahami bendahara adalah perbedaan antara SiLPA tahun sebelumnya dan sisa anggaran pada tahun berjalan.
SiLPA tahun sebelumnya berkaitan dengan dana yang tersisa pada akhir tahun anggaran dan akan ditangani melalui mekanisme penggunaan sisa Dana BOSP.
Sisa anggaran kegiatan merupakan nilai kegiatan dalam RKAS yang belum direalisasikan.
Selisih harga satuan dapat terjadi ketika nilai pembelian sebenarnya lebih rendah daripada anggaran.
Ketiga kondisi tersebut tidak selalu ditangani menggunakan langkah yang sama dalam ARKAS.
Panduan resmi Kemendikdasmen menyediakan prosedur tersendiri mengenai sisa kuota anggaran karena selisih harga satuan.
Selain itu, terdapat mekanisme pergeseran dan perubahan RKAS untuk kebutuhan tertentu.
Oleh karena itu, sekolah perlu mengidentifikasi terlebih dahulu apakah persoalannya berkaitan dengan sisa dana tahun sebelumnya, kegiatan yang belum direalisasikan, atau selisih antara rencana dan realisasi tahun berjalan.
Beberapa kesalahan dapat menyebabkan ketidaksesuaian administrasi sisa dana.
1. Menganggap sisa dana sebagai penerimaan baru tanpa klasifikasi.
Saldo awal atau sisa dana tahun sebelumnya harus diperlakukan sesuai mekanisme pencatatan yang berlaku.
2. Tidak mencocokkan saldo bank dan kas.
Sisa dana harus dapat ditelusuri melalui bukti keuangan.
3. Menggunakan dana sebelum dicatat dalam RKAS.
Penggunaan sisa dana wajib mengikuti ketentuan Pasal 54.
4. Menggunakan komponen berdasarkan juknis tahun sebelumnya.
Penggunaan sisa dana harus mengikuti juknis tahun anggaran berjalan.
5. Menggabungkan seluruh sisa dana tanpa membedakan sumbernya.
Sisa BOS Reguler dan sumber dana lainnya perlu diidentifikasi secara benar.
6. Mengabaikan proses validasi pemerintah daerah.
Pencatatan internal belum menggantikan seluruh proses resmi.
7. Membuat transaksi pengeluaran fiktif agar saldo menjadi nol.
Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan berisiko menimbulkan masalah pertanggungjawaban.
8.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir