KebonCinta.com – Pajak merupakan salah satu bagian administrasi keuangan yang perlu diperhatikan bendahara sekolah. Setiap transaksi pembelian barang, pembayaran jasa, atau pemberian honorarium dapat memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.
Namun, masih terdapat anggapan bahwa seluruh pengeluaran sekolah harus dikenakan potongan pajak dengan tarif yang sama. Padahal, kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk status satuan pendidikan, jenis transaksi, identitas penerima pembayaran, serta aturan perpajakan yang berlaku.
Sebagai contoh, pembelian perlengkapan sekolah melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tidak selalu mempunyai mekanisme perpajakan yang sama dengan pembelian langsung di luar SIPLah.
Demikian pula pembayaran honor guru tidak dapat disamakan begitu saja dengan pembayaran jasa kepada perusahaan atau pembelian alat tulis kantor.
Perbedaan tersebut penting dipahami agar bendahara tidak melakukan pemotongan yang keliru, menyetorkan pajak yang sebenarnya bukan kewajibannya, atau mengabaikan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan.
Pada tahun 2026, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Sementara itu, kewajiban perpajakan tetap mengikuti peraturan di bidang perpajakan yang relevan.
Dalam pelaksanaannya, bendahara juga perlu memahami penggunaan aplikasi ARKAS dan sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk Coretax.
Bendahara sekolah berperan membantu administrasi penerimaan dan pengeluaran dana sesuai kewenangan yang diberikan.
Dalam transaksi tertentu, sekolah atau instansi penyelenggaranya dapat mempunyai kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Pemotongan pajak umumnya berkaitan dengan penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain, sedangkan pemungutan pajak dapat berkaitan dengan transaksi tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.
Bendahara perlu membedakan kedua mekanisme tersebut.
Salah menentukan jenis pajak dapat menyebabkan kesalahan pembayaran, kekurangan atau kelebihan pemotongan, serta ketidaksesuaian laporan.
Karena itu, sebelum menangani transaksi, petugas perlu memeriksa dasar hukum, objek pajak, pihak yang mempunyai kewajiban, serta dokumen yang diperlukan.
Salah satu hal yang perlu dipahami adalah adanya perbedaan status kelembagaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.
Sekolah negeri umumnya menjadi bagian dari penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah.
Dalam konteks perpajakan, kewajiban atas transaksi perlu dilihat berdasarkan instansi pemerintah yang melakukan pembayaran, sumber dana, dan mekanisme belanja.
Pada transaksi yang memenuhi persyaratan, instansi pemerintah dapat mempunyai kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak.
Jenis pajaknya dapat mencakup PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), maupun PPN sesuai ketentuan masing-masing.
Akan tetapi, tidak semua transaksi sekolah negeri otomatis dikenakan seluruh jenis pajak tersebut.
Terdapat pengecualian dan mekanisme khusus, termasuk dalam pengelolaan dana BOS serta transaksi pengadaan elektronik.
Sekolah swasta biasanya diselenggarakan oleh yayasan atau badan penyelenggara pendidikan.
Kewajiban perpajakannya perlu dilihat berdasarkan identitas badan atau penyelenggara, status wajib pajak, hubungan kerja, jenis transaksi, dan ketentuan yang berlaku.
Sekolah swasta dapat mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai atau penerima penghasilan tertentu.
Kewajiban PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) juga dapat timbul pada transaksi yang memenuhi persyaratan.
Namun, bendahara sekolah swasta tidak otomatis berstatus sebagai pemungut PPN atau PPh Pasal 22 instansi pemerintah.
Apabila sekolah membeli barang dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengenaan PPN pada umumnya dilakukan melalui mekanisme perpajakan penjual sesuai ketentuan.
Dengan demikian, sekolah negeri dan swasta tidak boleh menggunakan prosedur pajak yang sama tanpa memeriksa status dan dasar kewajibannya.
Beberapa jenis pajak berikut sering berkaitan dengan kegiatan keuangan satuan pendidikan.
PPh Pasal 21 berkaitan dengan penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu.
Contohnya meliputi penghasilan pegawai, honorarium narasumber, atau imbalan kepada individu yang memenuhi ketentuan pemotongan.
Namun, penghitungan PPh Pasal 21 tidak boleh disamakan untuk semua penerima.
Besaran pajak dipengaruhi antara lain oleh status penerima penghasilan, jenis pembayaran, penghasilan bruto, ketentuan penghitungan, dan fasilitas perpajakan yang mungkin berlaku.
Untuk pegawai tetap, penghitungan PPh Pasal 21 mengikuti ketentuan tarif efektif rata-rata dan penghitungan pada masa pajak terakhir sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, penghasilan bukan pegawai dan peserta kegiatan dapat mempunyai ketentuan penghitungan tersendiri.
Karena itu, bendahara perlu memastikan status penerima sebelum menentukan pemotongan.
PPh Pasal 22 dapat berkaitan dengan transaksi pengadaan barang tertentu yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Namun, terdapat ketentuan pengecualian yang penting untuk dana BOS.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa transaksi yang dibayar menggunakan dana BOS termasuk transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan terkait.
Oleh karena itu, bendahara tidak boleh langsung mengenakan PPh Pasal 22 hanya karena sekolah membeli barang dalam jumlah besar.
Pemeriksaan sumber dana dan dasar pengadaan menjadi hal penting sebelum menentukan kewajiban pajak.
PPh Pasal 23 dapat timbul dari pembayaran jasa tertentu, sewa selain yang dikenai PPh Final atas tanah atau bangunan, serta penghasilan lain yang termasuk objek pajak.
Sebagai contoh, sekolah menggunakan jasa perusahaan untuk pekerjaan tertentu.
Sebelum menentukan kewajiban PPh Pasal 23, bendahara harus memeriksa jenis jasa, identitas penyedia, ketentuan pengecualian, serta apakah penghasilan tersebut dikenai rezim pajak lain.
Tidak semua jasa mempunyai perlakuan perpajakan yang sama.
Sekolah juga perlu memastikan apakah kewajiban pemotongan berada pada sekolah atau pihak lain berdasarkan mekanisme pembayaran.
PPh Final dapat berkaitan dengan penghasilan tertentu, seperti persewaan tanah dan/atau bangunan serta jasa konstruksi yang memenuhi ketentuan.
Misalnya, sekolah menyewa gedung untuk kegiatan pendidikan.
Bendahara harus memeriksa siapa yang menyewakan, jenis objek yang disewa, serta kewajiban pemotongan berdasarkan ketentuan PPh Final.
Demikian pula untuk pekerjaan konstruksi, tarif dan perlakuannya perlu ditentukan sesuai jenis layanan dan persyaratan penyedia.
Bendahara tidak sebaiknya menerapkan satu tarif PPh Final untuk seluruh transaksi sewa atau pekerjaan pembangunan.
PPN berkaitan dengan penyerahan barang atau jasa kena pajak sesuai ketentuan.
Namun, status penjual sebagai PKP, jenis barang atau jasa, pengecualian, fasilitas pajak, serta mekanisme pembayaran akan memengaruhi perlakuan PPN.
Sekolah yang membeli barang tidak otomatis harus menyetor PPN secara langsung sebagai pemungut pajak.
Dalam transaksi tertentu, kewajiban pemungutan dan penyetoran berada pada penjual atau pihak lain yang ditunjuk.
Karena aturan dasar pengenaan pajak dan tarif efektif juga dapat berbeda menurut jenis barang atau jasa, bendahara harus menggunakan ketentuan resmi yang berlaku pada saat transaksi.
Jawabannya adalah tidak.
Kewajiban perpajakan perlu ditentukan berdasarkan jenis transaksi dan ketentuan yang relevan.
Berikut beberapa contoh kondisi yang harus dibedakan.
Pembelian alat tulis kantor
Bendahara perlu memeriksa status sekolah, sumber dana, status penjual, nilai transaksi, serta mekanisme pembeliannya.
Pembayaran honorarium
Perlu diperiksa siapa penerima honor, status hubungan kerja, dan ketentuan PPh atas penghasilan yang bersangkutan.
Pembayaran jasa perusahaan
Periksa apakah transaksi merupakan objek PPh Pasal 23, PPh Final, atau mempunyai ketentuan khusus lainnya.
Pembelian melalui SIPLah
Periksa mekanisme pemungutan pajak oleh pihak penyelenggara sistem sesuai aturan yang berlaku.
Pembelian menggunakan dana BOS
Perhatikan pengecualian PPh Pasal 22 dan mekanisme perpajakan khusus yang berkaitan dengan sumber dana tersebut.
Dengan demikian, jumlah transaksi yang besar tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh jenis pajak harus dipungut oleh bendahara.
SIPLah merupakan sistem yang digunakan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan.
Dalam pengadaan melalui sistem tersebut, terdapat mekanisme perpajakan yang berbeda dari transaksi langsung.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa untuk pengadaan melalui SIPLah, kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi yang termasuk dalam mekanisme tersebut dilaksanakan oleh mitra atau pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dalam sistem informasi pengadaan pemerintah diatur antara lain melalui PMK Nomor 58/PMK.03/2022.
Karena itu, bendahara harus berhati-hati agar tidak melakukan pemungutan ganda terhadap transaksi yang pajaknya sudah ditangani melalui mekanisme sistem.
Bukti pembelian, faktur, dokumen pembayaran, dan informasi perpajakan dari SIPLah perlu tetap disimpan untuk mendukung administrasi pengeluaran.
Sekolah juga sebaiknya memeriksa rincian transaksi pada sistem untuk memastikan perlakuan pajaknya benar.
Pembelian di luar SIPLah memerlukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada transaksi tersebut.
Beberapa hal yang sebaiknya diperiksa bendahara adalah:
Pemeriksaan tersebut membantu mencegah kesalahan penerapan pajak.
Penting dipahami bahwa batas nominal tertentu dalam fitur ARKAS tidak boleh dianggap sebagai ketentuan umum yang membebaskan seluruh transaksi dari kewajiban perpajakan menurut peraturan DJP.
Bukti potong merupakan dokumen administrasi perpajakan yang menunjukkan pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak tertentu.
Bukti ini diperlukan untuk mendukung pertanggungjawaban dan pelaporan pajak.
Pada tahun 2026, administrasi perpajakan telah menggunakan Coretax DJP untuk berbagai layanan, termasuk pengelolaan bukti pemotongan sesuai ketentuan.
Secara umum, proses administrasi bukti potong mencakup:
Tahap pertama: Identifikasi transaksi.
Pastikan pembayaran merupakan objek pajak yang memerlukan pemotongan.
Tahap kedua: Verifikasi identitas penerima.
Periksa data perpajakan penerima penghasilan sesuai persyaratan sistem.
Tahap ketiga: Tentukan jenis pajak.
Identifikasi apakah transaksi termasuk PPh Pasal 21, Pasal 23, PPh Final, atau jenis pajak lainnya.
Tahap keempat: Hitung pajak.
Gunakan dasar pengenaan dan tarif yang berlaku sesuai transaksi.
Tahap kelima: Buat bukti potong.
Lakukan pembuatan dokumen melalui sistem DJP sesuai hak akses wajib pajak.
Tahap keenam: Periksa hasil.
Pastikan identitas penerima, masa pajak, nilai penghasilan, dan nominal pajak sesuai.
Tahap ketujuh: Arsipkan dokumen.
Simpan bukti potong bersama dokumen pembayaran dan administrasi pengeluaran.
Pembuatan bukti potong harus mengikuti petunjuk resmi Coretax yang sesuai jenis wajib pajak. Menu dan prosedur dapat mengalami pembaruan.
Setelah kewajiban pajak dipastikan, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan penyetoran sesuai ketentuan.
Pada sistem administrasi perpajakan, penyetoran dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme pembayaran dan kode billing yang berlaku.
Secara umum, tahapan yang perlu diperhatikan meliputi:
Bendahara tidak boleh menggunakan satu kode pajak untuk semua jenis kewajiban.
Batas waktu penyetoran juga harus diperiksa berdasarkan jenis pajak, masa pajak, ketentuan Coretax, serta aturan yang berlaku.
Apabila sistem menunjukkan kekurangan pembayaran atau kesalahan data, petugas harus menggunakan prosedur koreksi resmi.
Coretax digunakan sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan DJP.
Pihak yang mempunyai kewajiban pelaporan perlu memastikan bahwa dokumen pemotongan atau pemungutan dan pembayaran pajak telah sesuai.
Alur umum yang perlu dipahami adalah:
Jenis SPT dan kewajiban pelaporannya bergantung pada status wajib pajak serta jenis pajak yang ditangani.
Pelaporan pada Coretax berbeda dengan proses melaporkan bukti pembayaran pajak melalui ARKAS. Keduanya tidak boleh dianggap sebagai satu proses yang otomatis saling menggantikan.
Bagi sekolah yang mengelola Dana BOSP melalui ARKAS, sistem menyediakan fitur untuk mencatat informasi pajak pada transaksi tertentu.
Dalam panduan resmi ARKAS 4, fitur Lapor Pajak digunakan untuk transaksi yang ditandai memerlukan pelaporan pajak pada aplikasi.
Panduan tersebut menjelaskan mekanisme pencatatan informasi pajak untuk transaksi di luar SIPLah dengan nilai lebih dari Rp2.000.000 sebelum PPN.
Namun, ketentuan tersebut merupakan aturan penggunaan fitur dalam panduan ARKAS, bukan batas universal yang menentukan ada atau tidaknya seluruh kewajiban pajak menurut peraturan perpajakan.
Secara umum, langkah penggunaan fitur Lapor Pajak pada ARKAS adalah:
Bendahara perlu menggunakan bukti pembayaran yang benar dan tidak memasukkan NTPN dari transaksi berbeda.
Apabila terdapat kendala, ikuti panduan resmi Kemendikdasmen atau hubungi layanan bantuan aplikasi.
Baca Juga: Panduan Cek Status Penyaluran Dana BOSP di Portal BOS Salur untuk Sekolah
Untuk memudahkan pemeriksaan, sekolah dapat membuat register pajak internal tanpa harus menggunakan tabel yang lebar.
REGISTER ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEKOLAH
Nama Sekolah: ....................................
Tahun Pajak: ....................................
Sumber Dana: ....................................
Transaksi 001
Formulir tersebut dapat digandakan untuk transaksi berikutnya.
Format ini merupakan alat kontrol internal, bukan pengganti bukti potong, pembayaran, SPT, atau dokumen perpajakan resmi.
Misalnya, sekolah melakukan pembayaran jasa kepada penyedia senilai Rp5.000.000.
Bendahara tidak boleh langsung menetapkan nominal pajak hanya dengan melihat nilai tersebut.
Pemeriksaan dilakukan melalui beberapa pertanyaan:
1. Siapa penerima pembayaran?
Apakah individu, badan usaha, atau pihak lain?
2. Apa jenis pekerjaannya?
Apakah termasuk jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23, penghasilan orang pribadi, jasa konstruksi, atau kategori lain?
3. Bagaimana status perpajakannya?
Apakah terdapat dokumen atau fasilitas perpajakan yang memengaruhi perlakuan transaksi?
4. Bagaimana mekanisme pengadaan?
Apakah melalui SIPLah atau di luar SIPLah?
5. Apa sumber dananya?
Apakah berasal dari BOS atau sumber dana lain yang sah?
6. Siapa yang berkewajiban menangani pajak?
Apakah instansi pemerintah, badan penyelenggara sekolah, pihak penyedia, atau penyelenggara sistem pengadaan?
Setelah pertanyaan tersebut dijawab berdasarkan bukti dan peraturan, barulah bendahara dapat menentukan kewajiban pajaknya.
Metode pemeriksaan ini lebih aman daripada menerapkan satu tarif otomatis terhadap seluruh pembayaran sekolah.
Dokumen perpajakan sebaiknya dikelompokkan berdasarkan tahun, masa pajak, serta jenis transaksi.
Contoh susunan folder:
ARSIP PAJAK SEKOLAH 2026
Folder 01 – Identitas dan Administrasi Wajib Pajak
Memuat dokumen identitas dan penugasan yang relevan.
Folder 02 – PPh Pasal 21
Memuat dokumen penghasilan dan bukti pemotongan yang berkaitan dengan pegawai atau penerima penghasilan orang pribadi.
Folder 03 – PPh Pasal 23
Memuat dokumen jasa atau penghasilan lain yang relevan.
Folder 04 – PPh Final
Memuat dokumen transaksi yang dikenai ketentuan PPh Final.
Folder 05 – PPN dan Dokumen Pengadaan
Memuat faktur pajak dan dokumen perpajakan terkait pengadaan.
Folder 06 – Bukti Penyetoran
Memuat bukti pembayaran, NTPN, dan dokumen pendukung.
Folder 07 – Pelaporan
Memuat bukti pelaporan pajak dan dokumen SPT sesuai kewajiban.
Folder 08 – Rekonsiliasi dan Koreksi
Memuat catatan pemeriksaan, pembetulan, dan tindak lanjut.
Sekolah perlu menjaga keamanan informasi perpajakan, termasuk identitas wajib pajak dan data penghasilan pegawai.
Dokumen digital sebaiknya disimpan dengan pembatasan akses dan cadangan yang memadai.
Beberapa kesalahan berikut dapat menimbulkan masalah administrasi:
Jika bendahara menemukan transaksi yang belum jelas perlakuan pajaknya, langkah yang tepat adalah memeriksa peraturan atau berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun layanan resmi DJP.
Gunakan daftar berikut untuk membantu pemeriksaan administrasi.
A. Sebelum Melakukan Transaksi
B. Ketika Melakukan Pembayaran
C. Setelah Transaksi
Checklist ini merupakan alat bantu administrasi dan bukan pengganti pemeriksaan berdasarkan peraturan perpajakan.
Bendahara sebaiknya tidak hanya mengandalkan contoh perhitungan dari internet, khususnya apabila contoh tersebut menggunakan peraturan atau tarif lama.
Langkah yang lebih tepat adalah memulai dari identifikasi transaksi, kemudian memeriksa sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak dan aturan yang berlaku.
Sekolah juga perlu membedakan ketentuan umum perpajakan dengan ketentuan khusus dalam pengelolaan BOSP.
Jika menggunakan aplikasi ARKAS atau sistem pembayaran elektronik, pastikan bahwa perlakuan pajak pada transaksi telah sesuai dan tidak terjadi pemungutan ganda.
Bagi sekolah swasta, koordinasi dengan pengurus yayasan atau pihak yang menangani perpajakan badan penyelenggara juga penting karena tidak semua kewajiban berada pada bendahara sekolah secara pribadi.
Sementara itu, sekolah negeri perlu memastikan pembagian kewenangan perpajakan dengan instansi pemerintah yang menjadi bagian dari penyelenggaraan keuangannya.
Pada akhirnya, administrasi pajak yang baik bukan sekadar menghitung dan menyetor sejumlah uang, tetapi memastikan setiap kewajiban dilaksanakan oleh pihak yang benar, berdasarkan transaksi yang nyata, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami perbedaan PPh, PPN, mekanisme SIPLah, bukti potong, serta pelaporan melalui Coretax dan ARKAS, bendahara sekolah dapat membantu mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir