KebonCinta.com – Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu kegiatan penting dalam pengelolaan sekolah karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pembelajaran, pemeliharaan fasilitas, dan penggunaan anggaran pendidikan.
Barang yang dibeli sekolah dapat berupa buku pelajaran, meja, kursi, komputer, proyektor, alat praktikum, perlengkapan administrasi, hingga sarana pendukung kegiatan belajar lainnya.
Namun, pengadaan barang tidak cukup dilakukan dengan menentukan barang yang dibutuhkan, memilih toko, lalu menyelesaikan pembayaran.
Sekolah perlu memastikan barang yang dibeli benar-benar diperlukan, sesuai perencanaan anggaran, mempunyai spesifikasi yang tepat, diperoleh melalui mekanisme yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai contoh, sebuah SMP membutuhkan sepuluh kursi tambahan untuk memenuhi kebutuhan ruang kelas.
Sebelum melakukan pembelian, wakasek sarana dan prasarana perlu memeriksa jumlah kursi yang tersedia, kondisi barang yang sudah dimiliki, dan kemungkinan pemanfaatan fasilitas yang masih layak.
Jika kebutuhan tersebut memang belum terpenuhi, sekolah dapat menyiapkan usulan pengadaan.
Namun, usulan dari wakasek sarpras tidak otomatis berarti pembelian sudah boleh dilaksanakan.
Prosesnya harus mengikuti kewenangan kepala sekolah, mekanisme belanja, dan ketentuan penggunaan anggaran.
Pada tahun 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Peraturan ini diundangkan pada 28 Juli 2026 dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.
Regulasi tersebut mengatur tahapan persiapan, pemilihan barang dan penyedia, pelaksanaan kesepakatan, hingga pelaporan belanja.
Sementara itu, pengadaan yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) juga harus mengikuti Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Lantas, bagaimana prosedur pengadaan barang sekolah yang benar? Siapa yang berwenang melakukan belanja? Apa perbedaan belanja melalui SIPLah dan di luar SIPLah? Bagaimana melakukan pemeriksaan barang, membuat berita acara serah terima, dan menyusun laporan pertanggungjawaban?
Berikut panduan teknis yang dapat digunakan kepala sekolah, wakasek sarpras, bendahara, dan petugas terkait.
Pengadaan barang dan jasa sekolah merupakan proses penyediaan kebutuhan barang atau jasa untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026, istilah yang digunakan adalah Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, selanjutnya disebut Belanja Satuan Pendidikan.
Pasal 1 menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penyediaan barang atau jasa yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.
Sementara itu, Pasal 2 menetapkan tujuan belanja agar sekolah memperoleh barang atau jasa yang tepat berdasarkan kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Kegiatan belanja juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Pasal 3, terdapat lima prinsip utama pelaksanaan belanja, yaitu:
Prinsip tersebut berarti pengadaan harus dilakukan sesuai kebutuhan, menggunakan sumber daya secara bertanggung jawab, dan mempunyai proses yang dapat diperiksa.
Peraturan ini mengatur belanja barang dan jasa oleh satuan pendidikan, tetapi tidak mencakup belanja yang bersifat honor dan/atau gaji sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4.
Beberapa peraturan berikut perlu diperhatikan.
1. Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Peraturan ini menjadi landasan utama tata cara belanja sekolah tahun 2026.
Ketentuan pentingnya mencakup:
2. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP
Peraturan ini mengatur penggunaan dan pengelolaan Dana BOSP.
Lampiran II menjelaskan tahapan perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban melalui sistem yang disediakan kementerian.
3. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan
Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan, termasuk kebutuhan sarana dan prasarana.
4. Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana
Regulasi ini menjadi acuan standar fasilitas pendidikan yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah.
Untuk satuan pendidikan negeri, pengadaan juga perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan aset pemerintah sesuai kewenangan.
Sekolah swasta perlu memperhatikan ketentuan status kepemilikan barang, sumber pendanaan, serta aturan penyelenggara atau yayasan.
Pembagian kewenangan merupakan hal penting yang perlu dipahami.
Berdasarkan Pasal 7 Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan merupakan Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan.
Kepala sekolah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab atas pelaksanaan belanja.
Pasal 8 juga memberikan ruang bagi kepala sekolah untuk membentuk tim atau kelompok kerja yang membantu pelaksanaan belanja.
Tim tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah.
Dengan demikian, wakasek sarpras dapat membantu proses pengadaan berdasarkan penugasan, tetapi jabatan wakasek tidak otomatis memberikan kewenangan penuh untuk melakukan seluruh transaksi.
Contoh pembagian tugasnya adalah sebagai berikut.
| Pihak | Peran dalam Pengadaan |
|---|---|
| Kepala sekolah | Pelaksana belanja yang berwenang dan bertanggung jawab |
| Wakasek sarpras | Membantu analisis kebutuhan, spesifikasi, pemeriksaan, dan koordinasi |
| Bendahara/pengelola keuangan | Mendukung administrasi keuangan sesuai penugasan dan ketentuan |
| Tim belanja yang ditetapkan | Membantu tahapan belanja sesuai keputusan kepala sekolah |
| Guru/unit pengusul | Menyampaikan kebutuhan barang beserta alasan penggunaannya |
| Petugas inventaris | Membantu pencatatan barang yang telah diterima secara sah |
| Penyedia | Menyediakan barang atau jasa sesuai kesepakatan |
Matriks tersebut merupakan contoh pembagian operasional.
Kepala sekolah tetap bertanggung jawab sesuai kewenangan yang ditetapkan regulasi.
Pasal 11 Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan empat tahap pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan.
| Tahap | Kegiatan |
|---|---|
| 1. Persiapan | Menentukan kebutuhan dan dokumen perencanaan |
| 2. Pemilihan | Membandingkan barang, memilih penyedia, dan melakukan negosiasi |
| 3. Pelaksanaan kesepakatan | Pengiriman, pemeriksaan, penerimaan, dan pembayaran |
| 4. Pelaporan | Menyimpan serta melaporkan bukti proses belanja |
Keempat tahapan tersebut menjadi dasar penyusunan SOP operasional pengadaan sekolah.
Sekolah dapat menambahkan tahapan administrasi internal selama tidak bertentangan dengan aturan.
Proses pengadaan harus dimulai dari identifikasi kebutuhan.
Wakasek sarpras dapat mengumpulkan informasi dari guru, wali kelas, laboratorium, perpustakaan, dan unit lainnya.
Tujuan SOP: Memastikan barang yang diajukan memang diperlukan dan sesuai perencanaan sekolah.
Langkah Pelaksanaan:
DAFTAR USULAN KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA
Nama Sekolah: ..........................................
Tahun Anggaran: ..........................................
Unit Pengusul: ..........................................
Tanggal Pengajuan: ..........................................
| Barang | Jumlah | Alasan Kebutuhan | Prioritas |
|---|---|---|---|
| Kursi siswa | 10 unit | Penambahan kebutuhan ruang kelas | Tinggi |
| Proyektor | 2 unit | Mendukung pembelajaran digital | Sedang |
| Rak buku | 3 unit | Penataan koleksi perpustakaan | Sedang |
| Keyboard komputer | 5 unit | Penggantian perangkat tidak berfungsi | Tinggi |
Tabel tersebut merupakan contoh usulan, bukan dokumen persetujuan belanja.
Setiap usulan perlu dilengkapi informasi kondisi awal, spesifikasi yang diperlukan, serta penanggung jawab sesuai mekanisme sekolah.
Pasal 12 ayat (3) Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan bahwa dokumen perencanaan paling sedikit memuat:
Dokumen tersebut ditetapkan oleh Pelaksana Belanja.
DOKUMEN PERENCANAAN BELANJA BARANG/JASA SEKOLAH
Nama Sekolah: ..........................................
Tahun Anggaran: ..........................................
Nomor Dokumen: ..........................................
A. Identitas Kebutuhan
Nama Barang/Jasa: ..........................................
Tujuan Penggunaan: ..........................................
Jumlah dan Satuan: ..........................................
B. Spesifikasi atau Ruang Lingkup
..........................................
C. Serah Terima
Waktu yang Direncanakan: ..........................................
Lokasi Serah Terima: ..........................................
D. Alokasi Anggaran
Nilai Anggaran: ..........................................
Kegiatan dan Komponen RKAS: ..........................................
Sumber Dana: ..........................................
E. Persyaratan Penyedia
..........................................
F. Catatan Perencanaan
..........................................
Ditetapkan oleh Pelaksana Belanja:
..........................................
Tanggal: ..........................................
Format ini merupakan contoh pengembangan dari unsur yang ditentukan peraturan, bukan formulir baku nasional.
Pasal 12 ayat (4) memberikan pengecualian terhadap persiapan Belanja Satuan Pendidikan untuk barang atau jasa yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.
Pengecualian tersebut tidak berarti transaksi boleh dilakukan tanpa memperhatikan perencanaan anggaran, kewenangan, bukti pembayaran, maupun ketentuan penggunaan dana.
Sekolah tetap harus menjaga transparansi dan pertanggungjawaban.
Pengecualian ini juga tidak boleh disalahgunakan dengan memecah satu kebutuhan belanja hanya untuk menghindari prosedur.
Spesifikasi berguna untuk menjelaskan barang yang dibutuhkan sehingga proses pemilihan dapat dilakukan secara objektif.
Sebagai contoh, sekolah membutuhkan proyektor untuk pembelajaran.
Spesifikasi sebaiknya memuat kebutuhan fungsional, seperti kualitas tampilan, pilihan koneksi, kompatibilitas perangkat, garansi, dan kebutuhan pemasangan.
Sekolah tidak seharusnya hanya menulis merek tertentu tanpa alasan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal serupa berlaku pada pembelian meja dan kursi.
Spesifikasi dapat mencakup ukuran, material, kekuatan, keamanan, serta kesesuaian dengan pengguna.
Barang yang lebih murah belum tentu paling efisien jika cepat rusak atau tidak memenuhi kebutuhan.
Sebaliknya, barang paling mahal juga belum tentu paling sesuai dengan pembelajaran.
Pemilihan harus mempertimbangkan kualitas, kuantitas, waktu, lokasi, serta manfaat penggunaan.
Pasal 14 Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tiga kegiatan dalam pemilihan barang/jasa dan penyedia, yakni perbandingan harga serta kualitas, negosiasi, dan penetapan.
Pasal 15 menyatakan bahwa pembandingan dilakukan terhadap dua penyedia atau lebih.
Namun, terdapat pengecualian apabila berdasarkan dokumen perencanaan barang atau jasa hanya tersedia pada satu penyedia.
Artinya, sekolah perlu mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan jika menggunakan pengecualian tersebut.
Berikut contoh simulasi pembelian sepuluh kursi siswa.
| Kriteria | Penyedia A | Penyedia B |
|---|---|---|
| Harga per unit | Rp350.000 | Rp365.000 |
| Jumlah | 10 unit | 10 unit |
| Kesesuaian spesifikasi | Sesuai | Sesuai |
| Keterangan pengiriman | Perlu konfirmasi | Termasuk pengiriman |
| Garansi | 6 bulan | 12 bulan |
| Perkiraan total sebelum penyesuaian | Rp3.500.000 | Rp3.650.000 |
Seluruh nilai dan informasi merupakan simulasi, bukan penawaran penyedia sebenarnya.
Dari tabel tersebut, sekolah tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa Penyedia A merupakan pilihan terbaik hanya karena harga per unit lebih murah.
Sekolah perlu memperhitungkan pengiriman, garansi, kesesuaian spesifikasi, dan syarat lainnya sebelum memutuskan.
CATATAN HASIL PEMBANDINGAN DAN NEGOSIASI
Nomor Perencanaan: ..........................................
Nama Barang/Jasa: ..........................................
Nama Penyedia: ..........................................
Harga atau Penawaran Awal: ..........................................
Hasil Pembahasan Spesifikasi: ..........................................
Hasil Negosiasi Harga: ..........................................
Kesepakatan Pengiriman: ..........................................
Kesepakatan Garansi atau Layanan: ..........................................
Keputusan/Tindak Lanjut: ..........................................
Tanggal: ..........................................
Pelaksana Belanja: ..........................................
Dokumen ini merupakan contoh pencatatan internal. Pada transaksi SIPLah, sekolah mengikuti dokumen dan proses yang disediakan oleh platform sesuai pembaruan yang berlaku.
SIPLah adalah sistem digital yang digunakan untuk memfasilitasi belanja barang dan jasa satuan pendidikan.
Melalui SIPLah, sekolah dapat mengakses penyedia yang tergabung dalam mitra pasar daring dan menjalankan transaksi melalui sistem yang tersedia.
Sementara itu, belanja non-SIPLah merupakan kegiatan belanja yang dilaksanakan di luar Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mengatur belanja melalui kedua jalur tersebut.
Perbedaannya antara lain:
| Aspek | SIPLah | Non-SIPLah |
|---|---|---|
| Sarana transaksi | Sistem pembelanjaan daring | Di luar sistem pembelanjaan daring |
| Pemilihan penyedia | Menggunakan fasilitas sistem serta aturan yang berlaku | Mengikuti prosedur pemilihan di luar sistem |
| Dokumen | Dihasilkan atau didukung fitur sistem | Disusun dan disimpan sesuai ketentuan |
| Pemeriksaan barang | Tetap diperlukan | Tetap diperlukan |
| Pembayaran | Mengikuti mekanisme sistem | Oleh Pelaksana setelah penerimaan, dengan memperhatikan ketentuan khusus |
| Pelaporan | Terintegrasi dengan aplikasi anggaran | Disampaikan melalui aplikasi anggaran sesuai ketentuan |
Penting: Belanja non-SIPLah bukan berarti belanja bebas tanpa prosedur.
Keduanya tetap harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan, dan akuntabilitas.
Pada 14 Oktober 2026, pusat informasi Kemendikdasmen juga menyampaikan bahwa penyesuaian aplikasi SIPLah terhadap Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 masih dalam proses pengembangan.
Karena itu, sekolah perlu memeriksa petunjuk penggunaan terbaru dan tidak menganggap seluruh tampilan atau panduan lama telah disesuaikan dengan regulasi baru.
Tujuan: Memastikan pemesanan barang dilakukan melalui prosedur yang sah dan dapat ditelusuri.
Langkah Pelaksanaan:
Sekolah tidak boleh melakukan pemesanan atas nama lembaga tanpa kewenangan yang sah.
Penggunaan akun SIPLah juga harus mengikuti ketentuan keamanan akses dan tanggung jawab pengguna.
Pemeriksaan barang merupakan tahapan yang sangat penting.
Pasal 18 Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa Pelaksana melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian jumlah, spesifikasi dan tanggung jawab penyedia, serta waktu dan lokasi serah terima.
Barang atau jasa diterima apabila hasil pemeriksaan sesuai dengan kesepakatan.
Karena itu, kedatangan paket di sekolah belum otomatis berarti seluruh barang telah dinyatakan sesuai.
LEMBAR PEMERIKSAAN PENERIMAAN BARANG
Nama Sekolah: ..........................................
Nomor Pesanan/Kesepakatan: ..........................................
Tanggal Kedatangan: ..........................................
Nama Penyedia: ..........................................
Lokasi Penerimaan: ..........................................
| Barang | Jumlah Pesanan | Diterima | Sesuai | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| Kursi siswa | 10 | 10 | Ya | Sesuai spesifikasi |
| Proyektor | 2 | 2 | Perlu pemeriksaan | Pengujian fungsi belum selesai |
| Rak buku | 3 | 2 | Tidak | Satu unit belum diterima |
Tabel merupakan simulasi dan tidak menggambarkan satu transaksi nyata.
Pemeriksaan Tambahan
Kesesuaian spesifikasi: ..........................................
Kondisi fisik: ..........................................
Hasil pengujian fungsi: ..........................................
Dokumen garansi: ..........................................
Ketidaksesuaian: ..........................................
Tindak lanjut yang diperlukan: ..........................................
Petugas Pemeriksa: ..........................................
Pelaksana/Pihak Berwenang: ..........................................
Tanggal Pemeriksaan: ..........................................
Pasal 19 Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kesepakatan, penyedia wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang disepakati.
Biaya yang timbul akibat ketidaksesuaian tersebut menjadi tanggung jawab penyedia sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
Contohnya, sekolah memesan sepuluh kursi, tetapi dua kursi datang dalam kondisi rusak.
Sekolah perlu mencatat kondisi dan jumlah barang yang tidak sesuai, menyampaikan keberatan kepada penyedia, serta meminta penyesuaian melalui prosedur yang berlaku.
Untuk transaksi SIPLah, mekanisme komplain mengikuti fasilitas yang tersedia pada platform.
Sekolah tidak boleh membuat bukti penerimaan seluruh barang dalam kondisi baik apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan atau kekurangan.
Apabila terdapat perubahan kesepakatan, pembatalan, atau sengketa, sekolah harus mengikuti mekanisme yang diatur.
Pasal 20 menyatakan bahwa pembatalan kesepakatan belanja dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Berita acara membantu mencatat barang yang telah diperiksa dan diterima berdasarkan kesepakatan.
Dalam transaksi SIPLah, dokumen serah terima mengikuti mekanisme dan format platform yang berlaku.
Berikut contoh internal untuk membantu memahami informasi yang perlu diperiksa.
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG/JASA
Nomor: ..........................................
Pada hari .......... tanggal ..........
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir