KebonCinta.com – Pengarsipan dokumen sekolah merupakan salah satu bagian penting dari administrasi tata usaha. Setiap satuan pendidikan menghasilkan berbagai dokumen, mulai dari surat masuk dan keluar, data peserta didik, berkas kepegawaian, laporan keuangan, dokumen kurikulum, hingga administrasi sarana dan prasarana.
Dokumen tersebut tidak cukup hanya dikumpulkan dalam lemari atau disimpan pada folder komputer. Sekolah membutuhkan sistem pengarsipan yang jelas agar setiap berkas mudah ditemukan, terlindungi dari kerusakan, dan dapat digunakan kembali ketika diperlukan.
Sebagai contoh, seorang alumni membutuhkan salinan dokumen pendidikan untuk melengkapi persyaratan pekerjaan. Petugas tata usaha harus mengetahui lokasi dokumen yang menjadi kewenangan sekolah, memeriksa identitas pemohon, serta memastikan pemberian salinan dilakukan melalui prosedur yang sah.
Begitu pula ketika sekolah menerima pemeriksaan administrasi. Dokumen perencanaan, surat keputusan, bukti pengadaan, serta laporan kegiatan perlu tersedia dan dapat ditelusuri.
Jika arsip tidak dikelola secara sistematis, sekolah dapat mengalami kesulitan menemukan berkas, kehilangan dokumen penting, atau menghadapi risiko penyalahgunaan informasi pribadi.
Pada tahun 2026, pengelolaan arsip sekolah tetap perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaannya.
Selain itu, pengelolaan dokumen yang mengandung informasi pribadi perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga menyediakan pedoman dan informasi mengenai pengelolaan arsip dinamis, klasifikasi arsip, jadwal retensi, serta pengelolaan arsip elektronik.
Pengarsipan dokumen sekolah merupakan kegiatan mengelola dokumen yang tercipta atau diterima dalam pelaksanaan fungsi satuan pendidikan.
Pengelolaan tersebut mencakup pencatatan, klasifikasi, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, hingga penyusutan sesuai ketentuan.
Tujuannya bukan sekadar menjaga kerapian lemari, melainkan memastikan dokumen dapat digunakan sebagai sumber informasi dan bukti kegiatan.
Dalam sistem kearsipan, dikenal istilah arsip dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Arsip dinamis mencakup arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip vital berdasarkan karakteristiknya.
Sekolah perlu memahami perbedaan tersebut agar tidak memperlakukan seluruh dokumen dengan cara yang sama.
1. Arsip Aktif
Arsip aktif merupakan dokumen yang frekuensi penggunaannya masih tinggi atau digunakan secara terus-menerus.
Contohnya adalah berkas administrasi yang masih dibutuhkan dalam kegiatan sekolah berjalan, seperti surat kegiatan yang sedang diproses atau dokumen program yang masih dilaksanakan.
Arsip aktif sebaiknya ditempatkan pada lokasi yang mudah diakses oleh petugas berwenang.
2. Arsip Inaktif
Arsip inaktif merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Contohnya dapat berupa berkas kegiatan yang telah selesai dan tidak lagi digunakan secara rutin, tetapi masih harus disimpan sesuai jadwal retensi.
Arsip inaktif tidak berarti dokumen sudah boleh dibuang.
3. Arsip Vital
Arsip vital merupakan arsip yang keberadaannya sangat penting bagi kelangsungan operasional pencipta arsip dan tidak mudah digantikan jika rusak atau hilang.
Penetapan arsip vital harus didasarkan pada identifikasi dan penilaian yang tepat.
Dokumen penting tertentu, seperti dokumen legalitas atau dokumen kepemilikan yang tidak tergantikan, dapat memerlukan perlindungan khusus sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Arsip vital dapat tetap digunakan secara aktif maupun menjadi arsip yang jarang diakses. Karena itu, kategori vital tidak semata-mata ditentukan oleh frekuensi penggunaannya.
Terdapat beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan.
Undang-undang ini menjadi dasar penyelenggaraan kearsipan nasional.
Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas serta alat bukti yang sah.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan UU Kearsipan, termasuk pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip.
Penyusutan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan keputusan informal petugas administrasi.
ANRI menjelaskan pentingnya beberapa instrumen, yaitu tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
Instrumen tersebut membantu organisasi mengelola dokumen sesuai fungsi, masa simpan, dan tingkat kerahasiaannya.
Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi relevan karena sekolah mengelola berbagai data pribadi murid, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan.
Sekolah perlu menerapkan pengamanan serta pembatasan akses terhadap data tersebut sesuai kewajiban hukum yang berlaku.
Sekolah negeri juga harus mengikuti ketentuan kearsipan pemerintah daerah atau instansi pembinanya. Sekolah swasta perlu memperhatikan tata kelola badan penyelenggara serta ketentuan hukum yang relevan.
Dokumen sekolah dapat dikelompokkan berdasarkan fungsi administrasinya.
Administrasi Persuratan
Meliputi surat masuk, surat keluar, surat keputusan, undangan, disposisi, serta bukti pengiriman.
Administrasi Kesiswaan
Meliputi dokumen administratif peserta didik, dokumen pendaftaran, surat keterangan, serta dokumen pendidikan lainnya sesuai kewenangan.
Administrasi Kepegawaian
Meliputi dokumen penugasan, pengangkatan, surat keputusan, dan administrasi ketenagaan.
Administrasi Kurikulum
Meliputi dokumen perencanaan pembelajaran, program pendidikan, dan dokumen evaluasi yang perlu disimpan.
Administrasi Keuangan
Meliputi dokumen anggaran, bukti transaksi, pembukuan, laporan pertanggungjawaban, dan dokumen terkait lainnya.
Administrasi Sarana dan Prasarana
Meliputi dokumen inventaris, pengadaan, penerimaan barang, pemeliharaan, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan aset yang relevan.
Administrasi Kelembagaan
Meliputi dokumen legalitas, perizinan, kerja sama, perencanaan sekolah, dan keputusan kelembagaan.
Pengelompokan tersebut merupakan contoh praktis. Klasifikasi resmi tetap perlu mengikuti ketentuan instansi atau organisasi pencipta arsip.
Klasifikasi arsip digunakan untuk mengelompokkan dokumen berdasarkan fungsi dan kegiatan organisasi.
Dengan klasifikasi yang jelas, petugas tidak perlu mencari dokumen secara acak di seluruh lemari atau folder digital.
Untuk sekolah swasta yang diperbolehkan membuat sistem internal sendiri, rancangan kelompok berikut dapat digunakan sebagai ilustrasi.
ADM – Administrasi Umum
Contoh isi: persuratan, agenda rapat, dan dokumen administrasi umum.
SIS – Administrasi Kesiswaan
Contoh isi: berkas administratif peserta didik serta dokumen pelayanan kesiswaan.
PEG – Administrasi Kepegawaian
Contoh isi: dokumen penugasan dan administrasi guru atau tenaga kependidikan.
KUR – Administrasi Kurikulum
Contoh isi: dokumen program pembelajaran dan evaluasi pendidikan.
KEU – Administrasi Keuangan
Contoh isi: dokumen anggaran, transaksi, serta pertanggungjawaban.
SAR – Administrasi Sarana dan Prasarana
Contoh isi: inventaris, pengadaan, dan pemeliharaan.
LEM – Administrasi Kelembagaan
Contoh isi: dokumen legalitas dan pengelolaan kelembagaan.
Kode tersebut hanyalah rancangan internal, bukan kode klasifikasi arsip nasional atau kode resmi pemerintah daerah.
Sekolah negeri harus menggunakan klasifikasi arsip yang ditetapkan oleh instansi berwenang, bukan menggantinya dengan kode contoh tersebut.
Baca Juga: Panduan Membuat Buku Inventaris Barang Sekolah: Kode Aset, Stok Opname, Mutasi, dan Contoh Format
Kode penyimpanan membantu petugas menemukan lokasi suatu dokumen.
Sebagai ilustrasi, sekolah dapat menggunakan pola internal:
ADM-SM-2026-001
Penjelasannya:
Contoh lainnya:
PEG-SK-2026-015
Kode tersebut dapat digunakan secara internal untuk mengidentifikasi arsip keputusan kepegawaian jika sesuai kebijakan lembaga.
Namun, kode penyimpanan perlu dibedakan dari nomor surat resmi.
Satu dokumen dapat memiliki nomor surat yang diterbitkan oleh instansi pembuat dan kode arsip yang digunakan untuk penataan berkas.
Keduanya tidak boleh dicampurkan tanpa sistem pencatatan yang jelas.
Berikut contoh register arsip menggunakan format teks agar aman ketika disalin ke CMS.
DAFTAR ARSIP DOKUMEN SEKOLAH
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Tahun Pendataan: 2026
Petugas: ....................................
Data Arsip 001
Data Arsip 002
Seluruh nama, kode, dan identitas dalam contoh tersebut merupakan simulasi administrasi.
Pada penggunaan sebenarnya, register perlu dikembangkan sesuai struktur klasifikasi, metadata, dan prosedur kearsipan organisasi.
Jadwal Retensi Arsip (JRA) merupakan daftar yang memuat jenis arsip, jangka waktu penyimpanan, serta keterangan mengenai tindakan akhir terhadap arsip.
Menurut ANRI, JRA digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Keterangan akhir dapat berupa dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan sesuai ketentuan.
Karena itu, seluruh arsip sekolah tidak boleh diberi masa simpan yang sama secara sembarangan.
Misalnya, surat undangan kegiatan, dokumen kepegawaian, dokumen keuangan, dan dokumen legalitas dapat mempunyai ketentuan retensi yang berbeda.
Penentuan jangka waktu penyimpanan harus mengacu pada JRA yang sah dan ketentuan instansi terkait.
Sekolah tidak sebaiknya menetapkan aturan umum bahwa seluruh dokumen boleh dimusnahkan setelah tiga atau lima tahun tanpa memeriksa dasar hukumnya.
REGISTER PEMANTAUAN RETENSI ARSIP
Nama Sekolah: ....................................
Periode Pemeriksaan: ....................................
Kode Arsip: ....................................
Jenis Arsip: ....................................
Tahun Penciptaan: ....................................
Tanggal Penutupan Berkas: ....................................
Status Aktif/Inaktif: ....................................
Acuan JRA: ....................................
Retensi Aktif Menurut JRA: ....................................
Retensi Inaktif Menurut JRA: ....................................
Nasib Akhir Menurut JRA: ....................................
Tanggal Evaluasi: ....................................
Hasil Penilaian: ....................................
Tindak Lanjut: ....................................
Penanggung Jawab: ....................................
Format tersebut merupakan lembar kontrol internal, bukan dokumen penetapan JRA.
Tidak semua arsip yang sudah lama disimpan dapat langsung dimusnahkan.
Pemusnahan merupakan bagian dari penyusutan arsip yang harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur organisasi.
Sebelum suatu arsip dimusnahkan, perlu diperiksa antara lain:
Berkas yang mempunyai nilai kesejarahan atau ditetapkan permanen harus ditangani sesuai prosedur penyelamatan arsip.
Bendahara, operator, atau petugas tata usaha tidak seharusnya memusnahkan dokumen hanya karena lemari sudah penuh.
SOP pengarsipan fisik dapat dimulai dari penerimaan dokumen hingga penempatannya pada lokasi penyimpanan.
Tahap 1: Penerimaan Dokumen
Petugas menerima dokumen yang sudah selesai diproses dari unit terkait.
Tahap 2: Pemeriksaan Kelengkapan
Periksa identitas, tanggal, jumlah lampiran, dan dokumen pendukung.
Tahap 3: Identifikasi Klasifikasi
Tentukan kelompok arsip berdasarkan fungsi dan kegiatan sesuai sistem yang berlaku.
Tahap 4: Registrasi
Masukkan informasi dokumen ke daftar arsip.
Tahap 5: Pemberkasan
Kelompokkan dokumen dalam berkas yang berkaitan agar konteks kegiatan tetap terjaga.
Tahap 6: Penyimpanan
Letakkan berkas pada map, boks, rak, atau lemari yang sesuai.
Tahap 7: Pencatatan Lokasi
Catat letak dokumen agar mudah ditemukan.
Tahap 8: Pengamanan
Terapkan perlindungan terhadap debu, kelembapan, air, serangga, kebakaran, serta akses yang tidak sah.
Tahap 9: Pemeriksaan Berkala
Lakukan pemeriksaan kondisi fisik dan kelengkapan arsip.
Tahap 10: Penyusutan
Laksanakan pemindahan, penyerahan, atau pemusnahan hanya berdasarkan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Digitalisasi arsip dilakukan untuk memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengamanan salinan dokumen.
Namun, kegiatan memindai kertas menjadi PDF tidak otomatis menggantikan kedudukan arsip aslinya.
Sekolah perlu memperhatikan keaslian, integritas, kelengkapan, serta aturan terkait dokumen asli.
Berikut contoh proses digitalisasi.
Tentukan jenis dokumen berdasarkan kebutuhan pelayanan, nilai administratif, kondisi fisik, dan kewenangan.
Pastikan halaman lengkap, urutan benar, dan tidak terdapat kerusakan yang menghambat pemindaian.
Gunakan pemindai atau perangkat yang menghasilkan dokumen terbaca dengan baik.
Untuk dokumen teks biasa, resolusi sekitar 300 dpi dapat digunakan sebagai acuan teknis praktis, dengan penyesuaian menurut ukuran tulisan dan kondisi dokumen.
Pastikan seluruh halaman terbaca, tidak terpotong, dan mempunyai urutan yang benar.
Gunakan nama file yang konsisten, misalnya:
2026-10-15_ADM-SM-001_Undangan-Pelatihan.pdf
Hindari menggunakan nama yang mengungkapkan informasi sensitif apabila file dapat terlihat oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Metadata dapat memuat tanggal, kode arsip, jenis dokumen, pencipta, serta lokasi penyimpanan arsip asli.
Gunakan sistem penyimpanan dengan pengaturan akses sesuai kewenangan.
Sediakan cadangan yang terlindungi serta dapat dipulihkan ketika terjadi kerusakan perangkat atau kehilangan data.
Pastikan dokumen tetap dapat dibuka dan belum mengalami perubahan yang tidak sah.
Jangan langsung memusnahkan arsip kertas setelah dipindai tanpa memeriksa ketentuan hukum, nilai arsip, dan prosedur penyusutannya.
Untuk sekolah yang menggunakan penyimpanan internal sederhana, pengelompokan folder dapat dirancang berdasarkan tahun dan fungsi.
ARSIP SEKOLAH
2026
Di dalam setiap folder, sekolah dapat membuat subfolder berdasarkan klasifikasi dan kegiatan.
Contohnya:
2026/01_Administrasi_Umum/Surat_Masuk
Namun, pola folder tersebut hanya contoh penataan operasional.
Apabila pemerintah daerah atau penyelenggara mempunyai sistem klasifikasi arsip resmi, sekolah perlu mengikuti sistem tersebut.
Baca Juga: Panduan Menyusun RKS, RKJM, dan RKT Sekolah, Lengkap dengan Contoh Format dan Evaluasi Program
Arsip tertentu dapat dipinjam untuk keperluan administrasi, pemeriksaan, atau pelayanan.
Namun, peminjaman perlu dicatat agar lokasi dokumen dapat diketahui.
Contoh alur peminjaman meliputi:
Untuk dokumen yang mengandung data pribadi, sekolah perlu membatasi informasi yang diberikan sesuai kebutuhan yang sah.
FORMULIR PEMINJAMAN ARSIP SEKOLAH
Nomor Permohonan: ....................................
Nama Pemohon: ....................................
Unit atau Instansi: ....................................
Tujuan Peminjaman: ....................................
Kode Arsip: ....................................
Jenis Dokumen: ....................................
Tanggal Peminjaman: ....................................
Batas Pengembalian: ....................................
Jenis Akses: Pemeriksaan di Tempat / Salinan / Peminjaman Fisik
Persetujuan Pejabat Berwenang: ....................................
Petugas Penyerah: ....................................
Tanggal Pengembalian: ....................................
Kondisi Dokumen Saat Kembali: ....................................
Catatan: ....................................
Formulir tersebut merupakan contoh kontrol internal dan perlu disesuaikan dengan ketentuan keamanan akses arsip.
Sekolah mengelola data yang dapat berkaitan dengan identitas dan kehidupan pribadi murid, guru, orang tua, serta pegawai.
Oleh karena itu, keamanan arsip harus menjadi perhatian.
Data yang tersimpan tidak seharusnya dapat diakses oleh siapa saja hanya karena berada di komputer tata usaha.
Langkah pengamanan yang dapat diterapkan antara lain:
Pembatasan Hak Akses
Berikan akses hanya kepada petugas yang memerlukan dokumen sesuai tugasnya.
Pengamanan Akun
Gunakan kata sandi yang kuat dan autentikasi tambahan jika tersedia.
Pengendalian Salinan
Hindari menggandakan atau mengirim dokumen pribadi tanpa tujuan dan dasar yang sah.
Pencatatan Akses
Untuk dokumen sensitif, catat pihak yang mengakses atau menerima salinan apabila diperlukan.
Pengamanan Penyimpanan
Simpan dokumen fisik dalam tempat terkunci dan dokumen digital pada sistem yang sesuai tingkat risikonya.
Penanganan Insiden
Jika dokumen hilang, bocor, atau diakses tanpa izin, lakukan penanganan sesuai kewajiban hukum dan kebijakan lembaga.
Sekolah juga perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai data anak sebagaimana diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI ARSIP
Nomor: ....................................
Nama Sekolah: ....................................
Tanggal Pemeriksaan: ....................................
Lokasi Pemeriksaan: ....................................
Petugas Pemeriksa: ....................................
Penanggung Jawab Arsip: ....................................
A. Ruang Lingkup Pemeriksaan
B. Hasil Pemeriksaan
Jumlah Berkas yang Diperiksa: ....................................
Dokumen Lengkap: ....................................
Dokumen yang Memerlukan Penelusuran: ....................................
Kondisi Fisik Arsip: ....................................
Kesesuaian Lokasi Penyimpanan: ....................................
Kondisi Keamanan Arsip Digital: ....................................
C. Temuan
....................................
D. Rencana Tindak Lanjut
....................................
Penanggung Jawab: ....................................
Batas Penyelesaian: ....................................
E. Pengesahan Internal
Petugas Pemeriksa: ....................................
Penanggung Jawab Arsip: ....................................
Mengetahui Kepala Sekolah: ....................................
Format tersebut merupakan contoh berita acara pemeriksaan internal, bukan pengganti instrumen pengawasan kearsipan resmi.
Sekolah dapat menerapkan pemeriksaan berkala berdasarkan kebutuhan administrasinya.
Harian
Mingguan
Bulanan
Semesteran
Tahunan
Jadwal tersebut hanya contoh kalender pemeriksaan internal, bukan ketentuan masa retensi dokumen.
Gunakan daftar berikut untuk membantu petugas tata usaha mengevaluasi administrasi kearsipan.
A. Klasifikasi dan Registrasi
B. Pengelolaan Arsip Fisik
C. Pengelolaan Arsip Digital
D. Retensi dan Penyusutan
E.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir