E. Tindak Lanjut
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah pada 2026 merupakan bagian dari proses Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang lebih menyeluruh.
Proses tersebut tidak hanya menilai administrasi sekolah, tetapi juga memperhatikan praktik kepemimpinan pembelajaran, perilaku kerja, pelaksanaan tugas, dan pengembangan kompetensi.
Kemendikdasmen menetapkan empat variabel utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu Pelaksanaan Tugas di Satuan Pendidikan, Praktik Kinerja, Perilaku Kerja, dan Pengembangan Kompetensi.
Dalam mekanisme PKKS melalui Ruang GTK, pengawas sekolah berperan sebagai Tim Kinerja yang melakukan pemantauan, pembinaan, dan rekomendasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan mempunyai kewenangan sebagai Pejabat Penilai Kinerja yang menetapkan predikat akhir.
Bagi kepala sekolah ASN, hasil penilaian juga berkaitan dengan layanan e-Kinerja BKN serta pengelolaan karier sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, keberhasilan PKKS tidak seharusnya hanya diukur dari terselesaikannya proses pada aplikasi.
Hal yang lebih penting adalah bagaimana hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki kepemimpinan, mendukung profesionalisme guru, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Dengan pengelolaan kinerja yang terencana, objektif, dan berorientasi pada perbaikan, PKKS dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan secara berkelanjutan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir