Pendidikan
M. Panji Maulana

Panduan Wakasek Kurikulum: Tugas, SOP, Jadwal Pelajaran, dan Dokumen Akademik Sekolah

Panduan Wakasek Kurikulum: Tugas, SOP, Jadwal Pelajaran, dan Dokumen Akademik Sekolah

30 Oktober 2026 | 14:36

KebonCinta.com – Wakil kepala sekolah bidang kurikulum atau wakasek kurikulum mempunyai peran penting dalam memastikan seluruh kegiatan akademik berjalan secara terencana, teratur, dan sesuai ketentuan pendidikan yang berlaku.

Tugas wakasek kurikulum tidak hanya menyusun jadwal pelajaran atau memeriksa perangkat pembelajaran guru. Jabatan ini juga berkaitan dengan koordinasi penyusunan kurikulum, pembagian tugas mengajar, pelaksanaan asesmen, pengelolaan hasil belajar, serta evaluasi mutu pembelajaran.

Dalam praktiknya, seorang guru yang baru mendapat tugas tambahan sebagai wakasek kurikulum mungkin menghadapi banyak pertanyaan.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan pada awal tahun pelajaran? Bagaimana menyusun pembagian jam mengajar? Siapa yang bertanggung jawab menetapkan jadwal? Apa yang harus dilakukan apabila guru tidak hadir, terjadi perubahan kalender pendidikan, atau terdapat masalah dalam pengolahan nilai siswa?

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa wakasek kurikulum membutuhkan pengetahuan tentang administrasi sekaligus kemampuan mengelola kegiatan akademik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan, perencanaan kegiatan pendidikan di bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit menghasilkan Kurikulum Satuan Pendidikan, program pembelajaran, dan program penilaian.

Karena itu, pengelolaan bidang kurikulum harus dilakukan secara terarah dengan memperhatikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta perbaikan kualitas belajar peserta didik.

Berikut panduan lengkap mengenai tugas wakasek kurikulum, kewenangan, dokumen akademik, program kerja, SOP, serta contoh pembagian kegiatan sepanjang tahun pelajaran.

Apa Itu Wakasek Kurikulum?

Wakasek kurikulum adalah guru yang mendapat tugas tambahan untuk membantu kepala sekolah mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan kurikulum dan pembelajaran sesuai penugasan yang berlaku.

Secara organisasi, wakasek kurikulum bekerja di bawah koordinasi kepala sekolah.

Tugas yang dilaksanakan dapat melibatkan berbagai unsur, seperti guru mata pelajaran, wali kelas, guru BK, operator sekolah, dan panitia kegiatan akademik.

Namun, wakasek kurikulum tidak otomatis mempunyai kewenangan menetapkan seluruh kebijakan akademik secara mandiri.

Beberapa keputusan, termasuk penetapan Kurikulum Satuan Pendidikan dan pembagian tugas melalui surat keputusan, tetap mengikuti kewenangan kepala sekolah serta mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, fungsi utama wakasek kurikulum adalah membantu perencanaan, koordinasi, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan akademik.

Pada sekolah tertentu, jabatan ini disebut wakil kepala sekolah urusan kurikulum, koordinator kurikulum, atau ketua tim kurikulum.

Meskipun istilahnya berbeda, pembagian tugas harus mengikuti struktur dan keputusan penugasan masing-masing satuan pendidikan.

Dasar Hukum yang Perlu Diketahui Wakasek Kurikulum

Wakasek kurikulum perlu memahami beberapa regulasi pendidikan yang berkaitan langsung dengan pekerjaannya.

1. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan

Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan kegiatan pendidikan.

Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa perencanaan bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit menghasilkan Kurikulum Satuan Pendidikan, program pembelajaran, dan program penilaian.

2. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Kurikulum

Peraturan ini mengubah sebagian ketentuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai kurikulum.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut bukan penggantian kurikulum nasional, melainkan penguatan implementasi, termasuk pendekatan pembelajaran mendalam dan penyesuaian kegiatan pembelajaran.

3. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Peraturan ini mengatur beban kerja guru, pelaksanaan pembelajaran, pembimbingan, serta tugas tambahan.

Pasal 15 mengatur ekuivalensi tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan sebesar 12 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, dengan pemenuhan beban kerja tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses

Peraturan ini mengatur perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran.

Ketentuannya menjadi salah satu acuan untuk memastikan kegiatan belajar berlangsung secara berkualitas.

5. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2025

Panduan ini menjelaskan hubungan antara tujuan pembelajaran, kegiatan belajar, asesmen formatif, pengolahan hasil, serta pelaporan perkembangan murid.

6. Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi 2025

Panduan ini menjadi referensi dalam pengembangan, pelaksanaan, peninjauan, dan evaluasi kurikulum sesuai karakteristik sekolah.

Wakasek kurikulum juga perlu memperhatikan keputusan Capaian Pembelajaran yang berlaku. Pada Juni 2026, Kemendikdasmen mengumumkan perubahan terbatas untuk Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026.

Ketentuan khusus madrasah, termasuk pedoman kurikulum dan administrasi Kementerian Agama, perlu diperhatikan secara terpisah.

12 Tugas Utama Wakasek Kurikulum

Secara praktis, pekerjaan wakasek kurikulum dapat dikelompokkan menjadi dua belas bidang berikut.

1. Mengoordinasikan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan

Wakasek kurikulum membantu kepala sekolah mengoordinasikan penyusunan dan peninjauan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP).

Dokumen tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran berdasarkan karakteristik dan kebutuhan sekolah.

Komponen utama yang perlu diperhatikan mencakup karakteristik satuan pendidikan, visi, misi, tujuan, pengorganisasian pembelajaran, dan perencanaan pembelajaran.

Wakasek kurikulum dapat mengumpulkan masukan guru, memeriksa kesesuaian struktur pembelajaran, serta menyusun jadwal pembahasan bersama tim.

Namun, penetapan dokumen KSP tetap dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai ketentuan.

2. Menyusun Program Kerja Bidang Kurikulum

Wakasek kurikulum perlu mempunyai rencana kegiatan yang selaras dengan Rencana Kerja Tahunan sekolah.

Program tersebut dapat mencakup persiapan semester, koordinasi perangkat pembelajaran, penyusunan jadwal, asesmen, pengembangan kompetensi guru, dan evaluasi akademik.

Setiap kegiatan sebaiknya mempunyai tujuan, jadwal, penanggung jawab, indikator keberhasilan, serta mekanisme pelaporan.

Program kerja tidak harus memuat kegiatan yang banyak, tetapi perlu mencerminkan kebutuhan akademik sekolah.

3. Mengoordinasikan Pembagian Tugas Mengajar Guru

Sebelum tahun pelajaran dimulai, wakasek kurikulum membantu menyiapkan rancangan pembagian tugas mengajar.

Penyusunan dilakukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, struktur kurikulum, ketersediaan guru, kesesuaian kompetensi, serta ketentuan beban kerja.

Sebagai contoh, sekolah mempunyai tiga rombongan belajar kelas VII, tiga kelas VIII, dan tiga kelas IX.

Wakasek kurikulum perlu memetakan kebutuhan guru untuk seluruh mata pelajaran dan meninjau agar penugasan dapat dilaksanakan.

Rancangan kemudian disampaikan kepada kepala sekolah untuk diproses sesuai mekanisme penetapan yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa wakasek kurikulum tidak seharusnya menetapkan beban mengajar secara sepihak tanpa koordinasi dan dasar penugasan yang sah.

4. Menyusun Jadwal Pelajaran

Penyusunan jadwal merupakan salah satu pekerjaan teknis penting bidang kurikulum.

Jadwal harus mempertimbangkan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran, rombongan belajar, guru, penggunaan ruang khusus, serta waktu kegiatan sekolah.

Wakasek kurikulum juga perlu memeriksa kemungkinan benturan jadwal.

Sebagai contoh, seorang guru tidak boleh dijadwalkan mengajar dua kelas berbeda pada waktu yang sama.

Jika terdapat laboratorium atau fasilitas yang digunakan bersama, jadwal penggunaannya juga perlu dikoordinasikan.

Sebelum diterapkan, rancangan jadwal perlu ditinjau dan ditetapkan melalui mekanisme sekolah.

5. Mengelola Kalender Akademik Sekolah

Kalender akademik membantu mengatur kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran.

Wakasek kurikulum dapat mengoordinasikan penyusunan agenda berdasarkan kalender pendidikan yang berlaku di daerah, hari efektif pembelajaran, libur, serta kegiatan sekolah.

Agenda tersebut dapat mencakup awal semester, asesmen, pengolahan nilai, pembagian rapor, dan kegiatan akademik lainnya.

Kalender sekolah perlu dikoordinasikan dengan bidang kesiswaan agar kegiatan akademik tidak berbenturan dengan agenda pembinaan siswa.

Jika terjadi perubahan jadwal resmi, wakasek kurikulum perlu mengusulkan penyesuaian serta menyampaikan informasi kepada pihak terkait.

6. Mengoordinasikan Kesiapan Perangkat Pembelajaran Guru

Wakasek kurikulum membantu memastikan guru mempunyai perencanaan yang memadai sebelum melaksanakan pembelajaran.

Dokumen yang diperiksa perlu disesuaikan dengan kurikulum dan ketentuan satuan pendidikan.

Pada Kurikulum Merdeka, guru menggunakan Capaian Pembelajaran, Tujuan Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran, serta perencanaan pembelajaran yang dapat berbentuk modul ajar atau format lain yang sesuai.

Sementara itu, sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2013 mengikuti ketentuan perencanaan pembelajaran yang relevan.

Wakasek kurikulum tidak perlu meminta guru membuat dokumen tambahan yang isinya sama hanya karena berbeda nama.

Pemeriksaan sebaiknya berfokus pada kesiapan dan kualitas perencanaan pembelajaran.

7. Mengoordinasikan Pelaksanaan Asesmen

Bidang kurikulum perlu memastikan kegiatan asesmen berlangsung secara terencana.

Pekerjaannya dapat mencakup penyusunan kalender asesmen, koordinasi penyusunan instrumen, pengaturan jadwal, pemeriksaan kesiapan peserta, serta tindak lanjut hasil penilaian.

Dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2025, asesmen dipahami sebagai bagian dari siklus pembelajaran.

Karena itu, asesmen tidak hanya digunakan untuk menghasilkan nilai akhir.

Hasilnya juga perlu membantu guru mengetahui perkembangan siswa dan menentukan perbaikan pembelajaran.

8. Mengoordinasikan Pengolahan Nilai dan Pelaporan Hasil Belajar

Setelah asesmen dilaksanakan, wakasek kurikulum membantu mengoordinasikan jadwal pengolahan nilai.

Guru mata pelajaran bertanggung jawab melakukan penilaian sesuai ketentuan dan tugas profesionalnya.

Wali kelas mengoordinasikan administrasi pelaporan perkembangan siswa sesuai mekanisme sekolah.

Wakasek kurikulum memantau agar proses pengolahan dan pelaporan berjalan tepat waktu serta mengikuti ketentuan penilaian yang berlaku.

Apabila sekolah menggunakan aplikasi rapor digital, bidang kurikulum perlu berkoordinasi dengan operator atau pengelola sistem sesuai pembagian tugas.

9.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Wakasek Kurikulum Tugas Wakasek Kurikulum SOP Kurikulum Jadwal Pelajaran Administrasi Kurikulum Dokumen akademik

Komentar Pengguna