Meski demikian, apabila sentuhan menyebabkan seseorang terkena najis menurut mazhab yang diikutinya, ia tetap perlu melakukan penyucian sesuai ketentuan fikih.
Dalam pembahasan fikih, memelihara anjing diperbolehkan untuk sejumlah kebutuhan, seperti berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman atau kebun.
Ketentuan ini antara lain merujuk pada hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun akan mengalami pengurangan pahala setiap hari.
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menerangkan bahwa hadis tersebut menjadi dasar larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan. Dalam mazhab Syafi‘i, memelihara anjing untuk keperluan berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak diperbolehkan.
Sejumlah ulama juga membahas kebutuhan lain, seperti menjaga rumah atau membantu tugas keamanan. Kebolehan untuk keperluan tersebut dapat menjadi pembahasan tersendiri karena berkaitan dengan analogi terhadap kebutuhan yang disebutkan dalam hadis.
Dalam mazhab Syafi‘i, memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat dinilai haram. Misalnya, memelihara anjing semata-mata untuk kesenangan, gaya hidup, atau prestise.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa pemeliharaan anjing tanpa kebutuhan tertentu tidak diperbolehkan dalam mazhab Syafi‘i. Sebaliknya, pemeliharaan untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak termasuk yang dibolehkan.
Selain hadis tentang pengurangan pahala, terdapat pula hadis riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pembahasan syariat mengenai pemeliharaan anjing. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dipahami hanya dari rasa suka atau tidak suka terhadap hewan tersebut, tetapi perlu mempertimbangkan tujuan pemeliharaan dan ketentuan fikih yang berlaku.
Dalam sejumlah pembahasan fikih, pemeliharaan anjing diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu, di antaranya:
Dalam pemeliharaan yang diperbolehkan, pemilik tetap berkewajiban memastikan anjing tidak membahayakan orang lain. Penempatan dan perawatannya juga perlu memperhatikan kebersihan, keselamatan, serta ketentuan bersuci dalam mazhab yang diikuti.
Pemeliharaan anjing dapat dinilai terlarang apabila tidak memiliki hajat yang dibenarkan menurut pandangan fikih yang diikuti.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Penempatan anjing di dalam rumah juga menjadi persoalan yang dibahas dalam hadis tentang malaikat yang tidak memasuki rumah yang terdapat anjing. Karena itu, pemeliharaan anjing perlu mempertimbangkan tujuan, tempat, dan dampaknya.
Pada akhirnya, pembahasan hukum memelihara anjing tidak semata-mata bertumpu pada keberadaan hewan tersebut. Tujuan pemeliharaan, kebutuhan yang mendasari, serta dampak terhadap orang lain menjadi hal penting dalam menentukan hukumnya.
Menyentuh anjing tidak membatalkan wudu dengan sendirinya. Dalam mazhab Syafi‘i, persoalan utamanya adalah apakah sentuhan tersebut menyebabkan najis berpindah ke tubuh atau pakaian. Jika terkena najis mughallazhah, bagian yang terkena harus disucikan sebelum digunakan untuk salat.
Dalam mazhab Syafi‘i dan Hanbali, air liur anjing termasuk najis mughallazhah. Bejana yang dijilat anjing disucikan dengan membasuh tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah. Mazhab Hanafi juga memandang air liur anjing sebagai najis, tetapi membedakan hukumnya dari bagian tubuh lain.
Dalam mazhab Syafi‘i, memelihara anjing tanpa hajat syar‘i dinilai haram. Hadis Nabi SAW menyebutkan adanya pengurangan pahala bagi orang yang memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun.
Sebagian ulama Syafi‘iyah membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah dengan menganalogikannya pada kebutuhan menjaga ternak dan tanaman.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir