Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Pelihara Anjing untuk Jaga Rumah? Kenali Batasan Hukum Syariat dan Mazhab Syafi'i

Pelihara Anjing untuk Jaga Rumah? Kenali Batasan Hukum Syariat dan Mazhab Syafi'i

07 November 2026 | 14:32

Karena itu, memperlakukan anjing dengan baik tetap menjadi bagian dari ajaran kasih sayang terhadap makhluk hidup.

Meski demikian, apabila sentuhan menyebabkan seseorang terkena najis menurut mazhab yang diikutinya, ia tetap perlu melakukan penyucian sesuai ketentuan fikih.

Hukum Memelihara Anjing Menurut Ulama

1. Memelihara Anjing untuk Keperluan yang Dibenarkan

Dalam pembahasan fikih, memelihara anjing diperbolehkan untuk sejumlah kebutuhan, seperti berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman atau kebun.

Ketentuan ini antara lain merujuk pada hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun akan mengalami pengurangan pahala setiap hari.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menerangkan bahwa hadis tersebut menjadi dasar larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan. Dalam mazhab Syafi‘i, memelihara anjing untuk keperluan berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak diperbolehkan.

Sejumlah ulama juga membahas kebutuhan lain, seperti menjaga rumah atau membantu tugas keamanan. Kebolehan untuk keperluan tersebut dapat menjadi pembahasan tersendiri karena berkaitan dengan analogi terhadap kebutuhan yang disebutkan dalam hadis.

2. Memelihara Anjing Tanpa Hajat Syar‘i

Dalam mazhab Syafi‘i, memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat dinilai haram. Misalnya, memelihara anjing semata-mata untuk kesenangan, gaya hidup, atau prestise.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa pemeliharaan anjing tanpa kebutuhan tertentu tidak diperbolehkan dalam mazhab Syafi‘i. Sebaliknya, pemeliharaan untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak termasuk yang dibolehkan.

Selain hadis tentang pengurangan pahala, terdapat pula hadis riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pembahasan syariat mengenai pemeliharaan anjing. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dipahami hanya dari rasa suka atau tidak suka terhadap hewan tersebut, tetapi perlu mempertimbangkan tujuan pemeliharaan dan ketentuan fikih yang berlaku.

Baca Juga: Haruskah mengganti pakaian berkeringat sebelum sholat? Kenali hukum keringat, wudhu, najis, dan pakaian basah yang menjadi transparan. 

Pemeliharaan Anjing yang Diperbolehkan dan Dilarang

1. Pemeliharaan Anjing yang Diperbolehkan

Dalam sejumlah pembahasan fikih, pemeliharaan anjing diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu, di antaranya:

  • Berburu, sebagaimana disebutkan dalam hadis dan berkaitan dengan kemampuan anjing dalam melacak mangsa.
  • Menjaga ternak, untuk membantu melindungi hewan ternak dari pencurian atau serangan binatang liar.
  • Menjaga kebun dan tanaman, agar tanaman terlindungi dari gangguan.
  • Menjaga rumah atau halaman, yang dibahas oleh sebagian ulama melalui analogi terhadap kebutuhan menjaga ternak dan tanaman.
  • Keperluan keamanan dan pelacakan, seperti penggunaan anjing oleh petugas untuk membantu tugas pencarian atau pelacakan.

Dalam pemeliharaan yang diperbolehkan, pemilik tetap berkewajiban memastikan anjing tidak membahayakan orang lain. Penempatan dan perawatannya juga perlu memperhatikan kebersihan, keselamatan, serta ketentuan bersuci dalam mazhab yang diikuti.

2. Pemeliharaan Anjing yang Dilarang

Pemeliharaan anjing dapat dinilai terlarang apabila tidak memiliki hajat yang dibenarkan menurut pandangan fikih yang diikuti.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Memelihara anjing semata-mata untuk kesenangan atau prestise tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
  • Membiarkan anjing membahayakan tetangga atau masyarakat, misalnya karena agresif dan tidak dikendalikan.
  • Menggunakan anjing untuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat, seperti perjudian atau kekerasan.
  • Mengabaikan kebersihan dan ketentuan bersuci sehingga mengganggu pelaksanaan ibadah.

Penempatan anjing di dalam rumah juga menjadi persoalan yang dibahas dalam hadis tentang malaikat yang tidak memasuki rumah yang terdapat anjing. Karena itu, pemeliharaan anjing perlu mempertimbangkan tujuan, tempat, dan dampaknya.

Pada akhirnya, pembahasan hukum memelihara anjing tidak semata-mata bertumpu pada keberadaan hewan tersebut. Tujuan pemeliharaan, kebutuhan yang mendasari, serta dampak terhadap orang lain menjadi hal penting dalam menentukan hukumnya.

Pertanyaan Seputar Hukum Membelai dan Memelihara Anjing

Apakah menyentuh anjing tanpa wudu diperbolehkan?

Menyentuh anjing tidak membatalkan wudu dengan sendirinya. Dalam mazhab Syafi‘i, persoalan utamanya adalah apakah sentuhan tersebut menyebabkan najis berpindah ke tubuh atau pakaian. Jika terkena najis mughallazhah, bagian yang terkena harus disucikan sebelum digunakan untuk salat.

Apakah air liur anjing termasuk najis?

Dalam mazhab Syafi‘i dan Hanbali, air liur anjing termasuk najis mughallazhah. Bejana yang dijilat anjing disucikan dengan membasuh tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah. Mazhab Hanafi juga memandang air liur anjing sebagai najis, tetapi membedakan hukumnya dari bagian tubuh lain.

Bolehkah memelihara anjing hanya untuk hiasan atau gaya hidup?

Dalam mazhab Syafi‘i, memelihara anjing tanpa hajat syar‘i dinilai haram. Hadis Nabi SAW menyebutkan adanya pengurangan pahala bagi orang yang memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun.

Apakah memelihara anjing untuk menjaga rumah diperbolehkan?

Sebagian ulama Syafi‘iyah membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah dengan menganalogikannya pada kebutuhan menjaga ternak dan tanaman.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 3
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Hukum Membelai Anjing fikih islam Hukum Memelihara Anjing

Komentar Pengguna