Keboncinta.com-- Masa depan guru honorer senior hingga kini masih menjadi perhatian. Mereka yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun mengabdi di sekolah masih menunggu kepastian mengenai peluang untuk mendapatkan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Keinginan untuk memperoleh kesempatan menjadi ASN tetap menjadi harapan bagi banyak guru honorer senior. Namun, persoalan batas usia dalam seleksi CPNS menjadi salah satu tantangan yang hingga saat ini terus menjadi bahan pembahasan.
Bagi guru yang telah mengabdi selama belasan tahun, masa pengabdian tersebut menjadi pertimbangan penting. Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan kesempatan lebih luas bagi guru berpengalaman dalam proses penataan tenaga pendidik.
Meski demikian, ketentuan mengenai usia serta mekanisme seleksi ASN tetap menjadi aspek yang harus diperhatikan. Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan yang nantinya diterapkan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembahasan mengenai nasib guru honorer senior pun kembali mengemuka, terutama terkait peluang CPNS 2027 bagi mereka yang telah berusia lebih dari batas umum seleksi. Lantas, bagaimana arah kebijakan pemerintah?
Baca Juga: Pendaftaran Magang Nasional 2026 Batch 2 Dibuka 3 September, Ini Syarat dan Jadwalnya
Terkait aspirasi mengenai kemungkinan adanya jalur khusus bagi guru honorer senior yang terkendala batas usia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa proses seleksi aparatur sipil negara bukan menjadi kewenangan satu kementerian saja.
Pengadaan dan seleksi ASN melibatkan koordinasi sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena itu, pengangkatan guru honorer menjadi CPNS tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan masa pengabdian. Proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme seleksi yang telah ditetapkan pemerintah.
Di tengah aturan tersebut, Kemendikdasmen juga menyatakan komitmennya terhadap guru yang telah lama menjalankan tugas di sekolah. Penataan tenaga non-ASN terus dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Proses penataan tersebut juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan formasi ASN secara nasional. Hal ini menjadi semakin penting mengingat jumlah guru yang memasuki masa pensiun diperkirakan berada pada kisaran 70.000 hingga 80.000 orang setiap tahun.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap guru tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan formasi ASN di sektor pendidikan.
Baca Juga: 2026 Bawa Banyak Perubahan di Sekolah, Guru Wajib Pahami Kebijakan Pendidikan Terbaru
Menjelang rencana pengadaan ASN pada 2027, persoalan keberadaan guru honorer yang telah lama mengajar juga menjadi perhatian pemerintah dan Komisi X DPR RI.
Salah satu fokus pembahasan adalah memastikan guru honorer berpengalaman tidak kehilangan kesempatan akibat masuknya tenaga baru. Dengan demikian, proses penataan diharapkan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sekaligus pengalaman tenaga pendidik yang selama ini telah menjalankan tugas di sekolah.
Dukungan terhadap keberlangsungan penugasan guru non-ASN juga tercermin melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut berkaitan dengan masa transisi serta penugasan guru non-ASN agar proses pembelajaran di sekolah tetap dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah saat ini masih menyusun berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan penataan guru. Sejumlah faktor perlu dipertimbangkan secara bersamaan, mulai dari pengalaman mengajar, kebutuhan dan distribusi guru, hingga persoalan batas usia.
Baca Juga: Persiapan TKA Makin Dekat, Ketepatan Data Peserta Jadi Kunci agar Siswa Tak Terkendala Saat Ujian
Harapan sebagian guru honorer senior agar tersedia jalur khusus menuju CPNS masih belum mendapatkan keputusan final. Sampai saat ini, belum ada ketetapan mengenai mekanisme otomatis yang secara langsung mengangkat guru honorer senior menjadi CPNS.
Namun, pembahasan mengenai arah kebijakan tersebut masih terbuka. Pemerintah bersama DPR dan kementerian maupun lembaga terkait masih memiliki ruang untuk membicarakan formula penataan yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.
Guru honorer senior berharap pengalaman dan masa pengabdian mereka dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan ke depan. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan setiap proses pengangkatan ASN tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, kepastian mengenai nasib guru honorer senior, terutama mereka yang telah berusia di atas 35 tahun, masih harus menunggu perkembangan kebijakan selanjutnya.
Menjelang pengadaan ASN 2027, perhatian terhadap guru honorer senior diperkirakan tetap menjadi salah satu isu penting dalam penataan tenaga pendidik. Para guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun kini masih menanti kejelasan mengenai skema yang nantinya akan diterapkan pemerintah.***