Pendidikan
Hilmi An Naufal

Pemecatan Dosen UAJY Setelah Laporkan Dugaan Jurnal Predator Jadi Sorotan

Pemecatan Dosen UAJY Setelah Laporkan Dugaan Jurnal Predator Jadi Sorotan

04 Agustus 2026 | 06:38

YOGYAKARTA — Pemecatan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta atau UAJY menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan laporan mengenai dugaan praktik publikasi pada jurnal predator di lingkungan kampus.

Dosen berinisial R tersebut diberhentikan secara tidak hormat oleh Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta sebagai badan penyelenggara UAJY. Pendamping hukumnya menilai pemberhentian terjadi setelah R melaporkan dugaan persoalan integritas akademik kepada yayasan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Namun, pihak yayasan menyatakan keputusan tersebut telah melalui proses kelembagaan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan internal.

Perbedaan penjelasan dari kedua pihak membuat kasus ini tidak hanya dipandang sebagai perselisihan hubungan kerja. Perkara tersebut juga memunculkan diskusi mengenai kebebasan akademik, perlindungan pelapor, serta tata kelola publikasi ilmiah di perguruan tinggi.

Laporan bermula dari dugaan publikasi bermasalah

Pengacara publik YLBHI-LBH Yogyakarta, Wetub Toatubun, mengatakan R menemukan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah akademisi di lingkungan kampus.

Menurut keterangan LBH, pihak yang dilaporkan diduga mencakup dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar. R kemudian menyampaikan laporan kepada Kemendiktisaintek dan Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta.

LBH menyebut laporan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen dan pemeriksaan terhadap jurnal tempat karya ilmiah diterbitkan. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah publikasi pada jurnal yang cakupannya telah dihentikan atau berstatus discontinued dalam basis data Scopus.

Menurut pendamping hukum R, laporan itu disampaikan dengan tujuan menjaga integritas dan nama baik institusi. R berharap diperlakukan sebagai pelapor atau whistleblower yang memperoleh perlindungan saat mengungkap dugaan pelanggaran akademik.

Namun, seluruh dugaan terhadap akademisi yang dilaporkan masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Belum tepat menyatakan pihak tertentu terbukti menggunakan jurnal predator sebelum proses verifikasi dan penilaian resmi selesai dilakukan.

LBH kaitkan pemecatan dengan laporan R

LBH Yogyakarta menyatakan R sempat dipanggil oleh pihak kampus setelah mengirimkan laporan. Dalam pertemuan tersebut, laporan R disebut dinilai berpotensi mencemarkan nama baik universitas.

Pendamping hukum R juga menyebut kliennya sempat memperoleh sejumlah pilihan, yaitu mengundurkan diri, meminta maaf sekaligus mencabut laporan, atau menghadapi pemberhentian secara tidak hormat.

R dikatakan tidak memilih opsi tersebut karena menilai dirinya telah melaporkan masalah yang berkaitan dengan kepentingan akademik. Surat pemberhentian kemudian diterbitkan pada 17 April 2026. Keterangan mengenai pilihan tersebut berasal dari pihak LBH dan menjadi bagian dari dalil R dalam perselisihan dengan yayasan.

LBH menilai tindakan terhadap R dapat menimbulkan kekhawatiran bagi dosen atau tenaga pendidikan lain yang ingin menyampaikan dugaan pelanggaran di lingkungan kampus.

Apabila pelapor justru menghadapi tekanan tanpa mekanisme pemeriksaan yang terbuka, sivitas akademika dapat memilih diam meskipun mengetahui adanya masalah.

Yayasan membenarkan pemberhentian

Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta membenarkan telah memberhentikan R secara tidak hormat dari posisinya sebagai dosen Fakultas Hukum UAJY.

Kuasa hukum yayasan, Hengky Widhi Antoro, menyatakan keputusan tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan internal yayasan. Pemberhentian diklaim tidak dilakukan secara tiba-tiba karena proses penanganan perkara telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

Pihak yayasan tidak menyampaikan secara terperinci seluruh dasar pemberhentian kepada publik karena perkara tersebut telah memasuki proses hukum.

Yayasan menyatakan menghormati langkah hukum R dan menilai forum hukum merupakan tempat yang tepat bagi kedua pihak untuk menguji dalil, bukti, serta keabsahan keputusan pemberhentian.

Dengan demikian, yayasan tidak menerima kesimpulan bahwa pemberhentian semata-mata dilakukan karena R melaporkan dugaan jurnal predator. Hubungan sebab-akibat antara laporan dan keputusan pemberhentian masih menjadi bagian yang diperdebatkan kedua pihak.

Apa yang dimaksud jurnal predator?

Jurnal predator merupakan istilah untuk publikasi ilmiah yang menjalankan proses penerbitan secara tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Praktiknya dapat berupa penerimaan artikel tanpa penelaahan sejawat yang layak, proses penerbitan sangat cepat tanpa pemeriksaan kualitas, biaya publikasi yang tidak transparan, atau penggunaan informasi indeks dan reputasi yang menyesatkan.

Universitas Islam Indonesia mendefinisikan jurnal predator sebagai jurnal yang proses penerbitannya tidak memiliki peninjauan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan atau kualitasnya telah dinilai meragukan.

Keberadaan jurnal semacam ini menjadi persoalan karena publikasi ilmiah digunakan dalam penilaian kinerja, kenaikan jabatan akademik, sertifikasi, pemberian insentif, dan pengembangan reputasi perguruan tinggi.

Artikel yang lolos tanpa pemeriksaan memadai dapat mengandung metode yang lemah, data yang tidak dapat diverifikasi, kesimpulan keliru, atau pelanggaran etika penelitian.

Status Scopus dihentikan perlu diperiksa secara hati-hati

Status jurnal yang telah dihentikan dari Scopus dapat menjadi tanda bahwa publikasi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut. Namun, status discontinued tidak secara otomatis membuktikan bahwa setiap artikel di dalamnya palsu atau seluruh penulisnya melakukan pelanggaran.

Scopus menjelaskan bahwa jurnal dapat diperiksa kembali ketika muncul kekhawatiran mengenai standar penerbitan, etika publikasi, integritas penelitian, pola sitasi, aktivitas publikasi, atau kerja sama penulis yang tidak wajar.

Setelah evaluasi, cakupan jurnal dapat dilanjutkan, ditangguhkan, atau dihentikan. Artikel yang diterbitkan sebelum penghentian biasanya tetap berada dalam basis data sebagai bagian dari rekam ilmiah, kecuali ditemukan praktik tidak etis yang berat dan terbukti.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan jurnal predator seharusnya mempertimbangkan beberapa hal, seperti alasan penghentian indeks, waktu artikel diterbitkan, proses penelaahan, kebijakan penerbit, kualitas tulisan, dan pengetahuan penulis mengenai kondisi jurnal.

Status indeks penting sebagai indikator, tetapi bukan satu-satunya alat untuk menentukan kesalahan akademik seseorang.

Perlindungan pelapor menjadi perhatian

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran akademik di perguruan tinggi.

Kampus idealnya mempunyai saluran pengaduan yang aman, independen, dan dapat menjaga kerahasiaan pelapor. Laporan perlu diperiksa berdasarkan bukti tanpa langsung menganggap pelapor sebagai pihak yang merusak reputasi institusi.

Perlindungan tidak berarti seluruh laporan harus dianggap benar. Pelapor juga harus menyampaikan informasi dengan itikad baik, menggunakan data yang dapat diperiksa, serta mengikuti prosedur yang tersedia.

Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan berhak mengetahui tuduhan, memberikan jawaban, menghadirkan bukti, dan memperoleh pemeriksaan yang adil.

Mekanisme yang transparan diperlukan agar universitas dapat membedakan laporan integritas akademik, konflik personal, pelanggaran prosedur, dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kebebasan akademik tetap memiliki batas

Dosen memiliki kebebasan untuk meneliti, menyampaikan pendapat ilmiah, mengkritik kebijakan, dan mengungkap persoalan akademik. Kebebasan tersebut penting agar perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat menyampaikan pengetahuan, tetapi juga ruang untuk menguji kebenaran.

Namun, kebebasan akademik berjalan bersama tanggung jawab. Kritik harus didasarkan pada data, disampaikan melalui cara yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap menghormati hak pihak lain.

Perguruan tinggi juga tidak boleh menggunakan nama baik institusi sebagai alasan untuk menghentikan setiap kritik. Reputasi akademik justru dapat diperkuat ketika kampus menunjukkan keberanian memeriksa dugaan pelanggaran secara terbuka dan independen.

Kasus R menjadi penting karena keputusan akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan dosen terhadap sistem pengaduan internal kampus.

Mutu publikasi menjadi tantangan perguruan tinggi

Tekanan untuk menerbitkan karya ilmiah dapat mendorong akademisi mencari jurnal yang menawarkan proses publikasi cepat.

Persoalan muncul ketika target publikasi tidak diimbangi kemampuan mengenali penerbit bermasalah.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna