KebonCinta.com - Pemerintah memberikan penjelasan mengenai proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas persoalan keabsahan ijazah dan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto.
Gogot menjelaskan, permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019.
�9�3 Baca Juga: Persiapan TKA 2026, Ini Cakupan Materi Pendidikan Pancasila yang Perlu Dipelajari
Menurut pemerintah, penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan proses penilaian untuk menentukan kesetaraan hasil pendidikan yang diperoleh seseorang dari sistem pendidikan asing dengan sistem pendidikan nasional. Proses tersebut tidak berarti pemerintah menerbitkan atau menggantikan dokumen pendidikan asli dari institusi luar negeri.
Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh lembaga pendidikan tempat seseorang menempuh pendidikan. Pemerintah kemudian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan berdasarkan dokumen dan riwayat pendidikan yang telah diverifikasi.
Dokumen Pendidikan Gibran Diverifikasi
Dalam proses penyetaraan tersebut, Gibran mengajukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya. Dokumen tersebut antara lain berasal dari SLTP
Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.
Setelah permohonan diterima, Tim Layanan Penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
Dokumen yang menjadi bagian dari proses tersebut meliputi paspor, pas foto, surat keterangan dari perwakilan Indonesia di luar negeri, surat keterangan dari perwakilan negara asing di Indonesia, surat keterangan dari sekolah asal, serta ijazah, diploma atau sertifikat apabila lembaga pendidikan yang bersangkutan menerbitkannya.
Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan struktur program kurikulum, akta kelahiran, rapor SMP atau SMA/SMK, serta dokumen pendidikan lain sesuai dengan jenjang yang diajukan untuk penyetaraan.
Penilaian dilakukan melalui dua aspek. Pertama, aspek administratif yang mencakup kesinambungan riwayat pendidikan, identitas, dokumen pendukung, ijazah, rapor, sertifikat, dan transkrip.
Kedua, aspek substantif dengan membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan kurikulum serta kompetensi yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan Gibran Disetarakan dengan SMK
Berdasarkan hasil penilaian, riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).
Tim penilai juga mempertimbangkan pendidikan lanjutan yang ditempuh Gibran di UTS Insearch, Australia, sebagai bagian dari pendidikan menengah.
�9�3 Baca Juga: Persiapan TKA 2026, Ini Cakupan Materi Pendidikan Pancasila yang Perlu Dipelajari
Sejumlah mata pelajaran atau mata kuliah yang ditempuh di UTS Insearch, seperti accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics, dan management, kemudian dibandingkan dengan struktur pembelajaran pada bidang akuntansi dan keuangan SMK.
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.
Surat tersebut menyatakan bahwa pendidikan pemohon penyetaraan disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Gogot menegaskan, penilaian terhadap permohonan penyetaraan dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan pemohon, bukan hanya satu dokumen pendidikan tertentu.
Atase Pendidikan KBRI Singapura Tidak Menemukan Dokumen Gibran
Dalam sidang yang sama, Atase Pendidikan KBRI Singapura yang diwakili Nur Aeni Ariyanti turut memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikan Gibran di Singapura.
Nur Aeni menyatakan, berdasarkan penelusuran dokumen yang tersedia di KBRI Singapura, tidak ditemukan dokumen yang berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran.
Ia juga menjelaskan bahwa Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah negeri di Yishun, Singapura. Sekolah tersebut berada di bawah Kementerian Pendidikan Singapura dan menerapkan kurikulum nasional serta sistem penjenjangan yang berlaku di sekolah negeri lainnya.
Sementara itu, Management Development Institute of Singapore (MDIS) merupakan lembaga pendidikan tinggi swasta. Lembaga tersebut bukan sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Singapura dan bukan universitas negeri.
MDIS berada dalam kerangka Private Education Act dan berada di bawah pengawasan Committee for Private Education (CPE). Jenjang pendidikan yang tersedia antara lain professional certificate, diploma, advanced diploma, higher diploma, hingga bachelor's degree.
KBRI Canberra Juga Tidak Memiliki Pengajuan atas Nama Gibran
Keterangan serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra yang diwakili Yuli Rahmawati.
Yuli menjelaskan bahwa Atase Pendidikan memiliki tugas membantu duta besar dalam meningkatkan kerja sama bilateral di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Atase Pendidikan juga memberikan layanan administrasi, termasuk membantu verifikasi dokumen pendidikan dan proses penyetaraan pendidikan luar negeri.
Namun, berdasarkan penelusuran arsip, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, KBRI Canberra tidak menemukan pengajuan permohonan atas nama Gibran.
Yuli juga menjelaskan mengenai sistem pendidikan di Singapura dan Australia yang memiliki sejumlah jalur pendidikan, antara lain foundation dan diploma.
Program foundation terdiri atas extended foundation dan standard foundation. Sementara program diploma mensyaratkan kualifikasi tertentu seperti A-level.
Adapun UTS Insearch yang kemudian berubah menjadi UTS College memiliki berbagai program pendidikan. Program tersebut mencakup bahasa Inggris, diploma course, dan foundation studies dengan bidang seperti bisnis, komunikasi, teknologi informasi, sains, teknik, keperawatan, matematika, konstruksi, arsitektur, dan desain.
Menurut Yuli, setiap jenjang pendidikan memiliki dokumen kelulusan masing-masing. Untuk program tertentu, dokumen tersebut dapat berupa testamur, sertifikat, dan transkrip yang memuat informasi mengenai program pendidikan serta hasil studi peserta didik.
Permohonan Sengketa di MK
Persoalan pendidikan Gibran tersebut menjadi bagian dari permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan sejumlah pihak ke MK.
Para pemohon antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Mereka mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.
Menurut para pemohon, pemenuhan syarat pendidikan tersebut berkaitan dengan keabsahan pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon wakil presiden, hingga pelantikan sebagai wakil presiden.
Sementara itu, dalam persidangan, pemerintah memberikan penjelasan mengenai proses administratif dan substantif yang menjadi dasar diterbitkannya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dengan demikian, pokok persoalan yang diperiksa dalam persidangan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut proses verifikasi, penilaian kesetaraan, serta kedudukan dokumen pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir