KebonCinta.com - Pemerintah tengah mematangkan rencana kebijakan pendidikan gratis yang mencakup jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk memperluas akses pendidikan di sekolah negeri,
tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan sekolah swasta, madrasah, pesantren, serta anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Rapat itu dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Baca Juga: Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027, Pakar Ingatkan Sekolah Jangan Jadikan Hukuman
Penyusunan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden mengenai perluasan akses pendidikan sekaligus respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun swasta.
Pemerintah merancang kebijakan pendidikan gratis melalui tiga klaster agar pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Klaster pertama mencakup sekolah atau madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri (PTN).
Klaster kedua menyasar sekolah swasta, madrasah swasta, dan satuan pendidikan keagamaan.
Sementara itu, klaster ketiga difokuskan pada pemberian afirmasi bagi masyarakat di wilayah 3T yang masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan.
Baca Juga: Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027, Pakar Ingatkan Sekolah Jangan Jadikan Hukuman
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan gratis tidak cukup diselesaikan dengan menghapus pungutan di sekolah negeri. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kemampuan satuan pendidikan swasta yang selama ini turut menanggung tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan nasional.
Untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan, Sugiono meminta kementerian teknis menyiapkan beberapa alternatif pembiayaan. Perhitungan itu akan membandingkan kebutuhan anggaran ideal dengan kebutuhan minimum yang tetap memungkinkan layanan pendidikan berjalan secara layak.
Pemerintah juga akan melakukan simulasi terhadap sejumlah model pembiayaan sebelum hasil pembahasan dilaporkan kepada Presiden untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penentuan batas biaya yang akan ditanggung pemerintah. Istilah pendidikan gratis perlu diterjemahkan secara konkret agar masyarakat mengetahui komponen biaya yang dibebaskan dan satuan pendidikan tetap mampu menjalankan operasionalnya.
Persoalan ini terutama relevan bagi madrasah dan pesantren yang memiliki karakteristik pembiayaan berbeda dari sekolah umum.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut sekitar 95 persen satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama merupakan lembaga swasta, sedangkan sekitar 5 persen berstatus negeri. Kondisi tersebut memperlihatkan besarnya kontribusi masyarakat dalam menopang penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Menurut Nasaruddin, kebutuhan pesantren berasrama tidak terbatas pada kegiatan belajar formal. Pesantren juga harus membiayai tempat tinggal santri, konsumsi, listrik, layanan penatu, serta kegiatan pengajian kitab pada malam hari.
Karena itu, pemerintah perlu memperjelas apakah kebijakan pendidikan gratis hanya mencakup biaya sekolah atau turut memperhitungkan kebutuhan dasar santri yang tinggal di asrama. Kejelasan cakupan pembiayaan diperlukan agar bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Selama ini, sejumlah lembaga pendidikan swasta di bawah Kementerian Agama juga mengandalkan subsidi silang, dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta optimalisasi wakaf dan dana abadi. Skema tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merancang bantuan afirmatif bagi satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan anggaran.
Selain biaya pendidikan, pemerintah juga membahas penataan mekanisme kerja dan kesejahteraan guru non-ASN. Aspek ini dipandang penting karena kebijakan pendidikan gratis tidak akan berjalan optimal apabila tidak diikuti dengan dukungan terhadap tenaga pendidik.
Pemerintah perlu memastikan bahwa perluasan akses pendidikan berjalan seiring dengan keberlanjutan operasional sekolah dan pemenuhan hak tenaga pengajar.
Dengan demikian, tantangan utama kebijakan pendidikan gratis bukan hanya menentukan siapa yang berhak memperoleh layanan tanpa pungutan, melainkan juga memastikan tersedianya pembiayaan yang memadai, mekanisme penyaluran bantuan yang tepat sasaran, dan kualitas pembelajaran yang tetap terjaga.
Rencana tiga klaster tersebut masih dalam tahap pembahasan. Keputusan mengenai cakupan pembebasan biaya dan model pembiayaan akan bergantung pada hasil simulasi antarkementerian serta keputusan pemerintah setelah seluruh alternatif disiapkan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir