KebonCinta.com - Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru untuk memberikan kepastian penugasan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masuk dalam pendataan hingga Desember 2024. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan tenaga pendidik sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah sedang merumuskan regulasi penugasan lintas kementerian dan lembaga. Aturan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN, termasuk mereka yang belum berhasil lolos seleksi pengangkatan ASN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa penyusunan skema tersebut masih berlangsung. Ia menyampaikan penjelasan itu saat menjawab pertanyaan masyarakat dalam program Ngopi (Ngobrol Pintar bareng Bu Nunuk) melalui Instagram resmi Kemendikdasmen.
"Saat ini kami sedang merumuskan skema penugasan non-ASN bersama kementerian dan lembaga terkait, dan akan ada penyesuaian kebijakan tersebut," ujar Nunuk.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Penataan tenaga non-ASN menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan kepastian aturan, terutama bagi sekolah yang masih membutuhkan tenaga guru honorer. Di sejumlah satuan pendidikan, keberadaan mereka memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan pembelajaran sehari-hari.
Namun, keberlanjutan penugasan guru non-ASN tidak dapat dilepaskan dari ketentuan administrasi dan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah pusat perlu menyiapkan payung hukum agar daerah memiliki dasar yang jelas ketika mengambil keputusan terkait tenaga pendidik tersebut.
Nunuk menegaskan bahwa guru non-ASN yang masuk dalam pendataan cut off Desember 2024 tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS.
Apabila mereka belum berhasil dalam seleksi, pemerintah tidak langsung menutup peluang untuk tetap mengajar. Kemendikdasmen justru sedang mempersiapkan dukungan regulasi agar penugasan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi yang tidak lulus, akan tetap menjadi guru dengan kami terbitkan dukungan regulasi yang cukup," papar Nunuk.
Salah satu tujuan utama penyusunan kebijakan tersebut adalah memberikan kepastian kepada pemerintah daerah. Selama ini, kepala daerah dan dinas pendidikan membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk mengatur keberlanjutan penugasan guru non-ASN.
Dengan adanya regulasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kebutuhan tenaga pendidik di wilayah masing-masing.
Nunuk secara khusus menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap dapat menugaskan guru non-ASN yang masuk dalam pendataan hingga Desember 2024.
"Sehingga Bapak/Ibu dari pemerintah daerah tetap bisa menugaskan Bapak/Ibu guru non-ASN cut off Desember 2024 untuk tetap mengajar," tegasnya.
Artinya, regulasi yang tengah disusun tidak hanya berkaitan dengan status guru honorer, tetapi juga menyangkut kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan tenaga pengajar di sekolah.
Ketersediaan guru merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga mutu layanan pendidikan. Apabila tenaga pendidik yang selama ini mengajar harus berhenti secara bersamaan tanpa pengganti yang memadai, sekolah dapat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran.
Situasi tersebut berpotensi lebih terasa di sekolah yang masih bergantung pada guru honorer. Oleh sebab itu, keberadaan skema penugasan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penataan tenaga non-ASN.
Kemendikdasmen memandang bahwa guru honorer masih memiliki kontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Penyusunan regulasi diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara penataan status kepegawaian dan kebutuhan sekolah terhadap tenaga pendidik.
Meski pemerintah telah menyampaikan rencana penyusunan regulasi, mekanisme penugasan baru masih dalam tahap perumusan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Karena itu, guru non-ASN yang masuk dalam pendataan cut off 2024 perlu terus memantau pengumuman resmi dari Kemendikdasmen maupun pemerintah daerah. Informasi mengenai persyaratan seleksi PPPK atau CPNS dan aturan penugasan lanjutan juga perlu diperhatikan.
Kepastian regulasi nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan bagi guru honorer, tetapi juga membantu pemerintah daerah dan sekolah menjaga keberlangsungan proses pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir