Ciayumajakuning
Hilmi An Naufal

Penataan Kabel Kota Cirebon Capai 72 Persen, Ini Ruas Jalan yang Sudah dan Belum Ditangani

Penataan Kabel Kota Cirebon Capai 72 Persen, Ini Ruas Jalan yang Sudah dan Belum Ditangani

31 Oktober 2026 | 13:29

KebonCinta.com — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mencatat kemajuan program penataan dan perapihan kabel telekomunikasi yang telah mencapai sekitar 72 persen dari target hingga Oktober 2026.

Capaian tersebut disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon dalam kegiatan evaluasi program penataan kabel yang berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Kepala DKIS Kota Cirebon, Tubagus Muhammad Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa penataan dilakukan untuk meningkatkan ketertiban infrastruktur, keselamatan masyarakat, serta kualitas lingkungan perkotaan tanpa mengabaikan pelayanan telekomunikasi.

SUDAH MENANGANI 8.719 METER KABEL

Baca Juga: Rintisan Relawan Mengajar Dimulai, Kabupaten Cirebon Masuk Daerah yang Terlibat 

Berdasarkan data DKIS, penataan kabel telah dilaksanakan pada tujuh dari sepuluh tahapan yang direncanakan.

Total panjang jaringan atau ruas yang telah ditangani mencapai 8.719 meter dari target keseluruhan 12.109 meter. Angka tersebut setara dengan sekitar 72 persen realisasi program sampai Oktober 2026.

Sejumlah ruas yang masuk dalam tahapan penataan meliputi Tuparev–Kartini, Kejaksan–Krucuk, Jalan Sudarsono, Gunung Sari–Pemuda, Jalan Siliwangi, serta Pusdiklatpri–Jabang Bayi.

Penataan dilakukan melalui inventarisasi jaringan, pemangkasan dahan yang mengganggu, pengikatan dan pengelompokan kabel, hingga penertiban jaringan yang sudah tidak digunakan.

TIGA TAHAPAN BELUM DILAKSANAKAN

Masih terdapat tiga tahapan pekerjaan yang belum dilaksanakan, yaitu ruas Pemuda–Terusan Pemuda, Sukalila Selatan–Sukalila Utara, serta Kalibaru Selatan–Kalibaru Utara.

Pemerintah Kota Cirebon menargetkan seluruh tahapan penataan tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.

Meski demikian, pelaksanaan di lapangan tidak terlepas dari hambatan. Kepadatan tiang, banyaknya kabel yang terpasang, keberadaan pepohonan, serta kebutuhan pengaturan lalu lintas di jalan protokol menjadi tantangan yang harus diatasi.

RENCANA PEMINDAHAN KABEL KE BAWAH TANAH

Dalam jangka menengah dan panjang, Pemerintah Kota Cirebon juga mempertimbangkan penggunaan jaringan kabel bawah tanah atau ducting dan pemanfaatan tiang bersama.

Kepala DKIS menyampaikan bahwa rencana tersebut masih memerlukan survei dan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Metode pelaksanaannya harus menyesuaikan kondisi jalan, saluran drainase, serta kebutuhan jaringan telekomunikasi.

Dengan demikian, rencana penggunaan ducting belum berarti seluruh kabel udara akan langsung dipindahkan ke bawah tanah. Tahapan kajian teknis tetap diperlukan sebelum pelaksanaan.

LIBATKAN OPERATOR TELEKOMUNIKASI

Penataan jaringan juga melibatkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan sejumlah penyedia layanan internet.

DKIS menyebut Pemerintah Kota Cirebon berencana menandatangani nota kesepahaman dengan APJATEL pada 3 November 2026. Agenda tersebut masih berupa rencana berdasarkan informasi yang diumumkan pada 30 Oktober.

Pemerintah daerah turut menekankan pentingnya koordinasi agar pelaksanaan penataan tidak menimbulkan beban tambahan bagi pelanggan layanan telekomunikasi.

Program penataan kabel telah dimulai melalui kegiatan peluncuran oleh Wali Kota Cirebon pada 19 Februari 2026. Pemerintah daerah juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel sebagai salah satu dasar pengaturan infrastruktur tersebut.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penyelesaian tiga tahapan tersisa, hasil koordinasi dengan operator, serta tindak lanjut kajian jaringan bawah tanah.

Tags:
Kota Cirebon penataan kabel Cirebon DKIS Kota Cirebon kabel telekomunikasi infrastruktur Cirebon jaringan bawah tanah APJATEL.

Komentar Pengguna