KebonCinta.com — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, melaporkan perkembangan penataan jaringan kabel telekomunikasi yang telah mencapai 72 persen hingga Oktober 2026. Dari total target 12.109 meter, sepanjang 8.719 meter kabel telah masuk dalam kegiatan penataan dan perapihan.
Capaian tersebut disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon dalam kegiatan evaluasi yang diselenggarakan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Evaluasi berlangsung di Co-Working Space DKIS Kota Cirebon dan melibatkan sejumlah perangkat daerah, asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi, serta perusahaan penyedia layanan internet.
TUJUH TAHAP PENATAAN TELAH DISELESAIKAN
Baca Juga: Bukan Sekadar Kurang Tidur, 7 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Tanda Pikiran Sedang Kelelahan
Kepala DKIS Kota Cirebon, Tubagus Muhammad Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa program penataan dilaksanakan secara bertahap untuk memperbaiki kondisi jaringan kabel yang berada di ruang publik.
Program tersebut secara resmi dimulai melalui kegiatan peluncuran oleh Wali Kota Cirebon pada 19 Februari 2026.
Hingga akhir Oktober, tujuh dari sepuluh tahapan penataan telah dilaksanakan. Lokasi pekerjaan mencakup ruas Tuparev–Kartini, Kejaksan–Krucuk, Jalan Sudarsono, Gunung Sari–Pemuda, Jalan Siliwangi, serta Pusdiklatpri–Jabang Bayi.
Penataan bertujuan mengurangi kondisi kabel yang tidak teratur, meningkatkan keamanan infrastruktur, dan memperbaiki estetika ruang jalan.
TIGA RUAS JALAN BELUM DITANGANI
Meski sebagian besar target telah tercapai, pemerintah daerah masih memiliki tiga tahapan pekerjaan yang belum dilaksanakan.
Ketiga lokasi tersebut mencakup ruas Jalan Pemuda–Terusan Pemuda, Sukalila Selatan–Sukalila Utara, dan Kalibaru Selatan–Kalibaru Utara.
DKIS menargetkan seluruh tahapan penataan yang telah direncanakan dapat diselesaikan pada akhir 2026.
Namun, target tersebut belum berarti pekerjaan di tiga ruas yang tersisa sudah dimulai atau selesai pada 31 Oktober. Pelaksanaan selanjutnya masih bergantung pada kesiapan teknis serta koordinasi dengan pihak terkait.
KENDALA KABEL DAN KONDISI JALAN
Dalam evaluasi, DKIS mengidentifikasi beberapa kendala penataan, seperti banyaknya tiang dan kabel pada satu lokasi, dahan pohon yang mengganggu jaringan, serta kebutuhan pengaturan lalu lintas.
Kondisi tersebut menjadi tantangan terutama pada jalan protokol yang memiliki aktivitas kendaraan dan masyarakat cukup tinggi.
Upaya penanganan dilakukan melalui inventarisasi jaringan, pemangkasan dahan yang mengganggu, pengelompokan kabel atau bundling, hingga pemotongan kabel yang sudah tidak digunakan.
Pelaksanaan pekerjaan memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah dan operator jaringan agar kegiatan penataan tetap memperhatikan mutu layanan telekomunikasi.
RENCANA PEMINDAHAN KABEL KE BAWAH TANAH
Selain menata kabel yang terpasang di udara, Pemkot Cirebon mulai mengkaji pengembangan jaringan kabel bawah tanah atau ducting.
Skema tersebut diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi kepadatan kabel udara dan memperbaiki kondisi infrastruktur perkotaan.
Namun, pengembangan sistem bawah tanah masih berupa rencana yang perlu dikaji secara teknis. DKIS akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk melakukan survei dan menentukan metode yang sesuai.
Kajian juga harus memperhatikan pekerjaan jalan dan drainase yang sedang berlangsung agar pembangunan infrastruktur tidak saling mengganggu.
Pemerintah daerah turut mempertimbangkan penggunaan tiang bersama sebagai alternatif pengelolaan jaringan telekomunikasi.
KOORDINASI DENGAN OPERATOR INTERNET
Dalam kegiatan evaluasi, perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Jawa Barat dan beberapa penyedia layanan internet turut menyampaikan masukan.
Pembahasan mencakup kebutuhan perencanaan jaringan, penggunaan infrastruktur bersama, serta kemungkinan kerja sama dalam pengembangan sistem kabel bawah tanah.
DKIS juga menyampaikan rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan APJATEL pada 3 November 2026 untuk memperkuat koordinasi bersama operator.
Tanggal tersebut merupakan jadwal yang direncanakan dalam evaluasi, bukan pernyataan bahwa nota kesepahaman sudah ditandatangani.
PEMKOT HARAP PENATAAN TIDAK MEMBEBANI WARGA
Tubagus Muhammad Maulana Yusuf menekankan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab mewujudkan keselamatan dan keindahan kota, sedangkan operator memiliki tanggung jawab menjaga kualitas layanan kepada pelanggan.
Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama tanpa membebankan biaya penataan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.
Program penataan ini juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel.
Dengan capaian 72 persen hingga Oktober 2026, fokus pemerintah daerah berikutnya adalah menuntaskan tiga tahapan tersisa dan mempersiapkan konsep penataan jaringan yang lebih berkelanjutan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir