Keboncinta.com-- Kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Maret 2026 dilaporkan sudah mulai disalurkan ke rekening penerima sejak 12 Maret 2026.
Informasi ini menjadi kabar menggembirakan terutama bagi Guru Non ASN dan PPPK Paruh Waktu yang telah menunggu proses pencairan tunjangan profesi tersebut. Dana tunjangan mulai masuk ke rekening masing-masing penerima secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
TPG merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi melalui sistem Info GTK.
Rincian Potongan Pajak TPG
Dalam proses pencairan TPG, terdapat potongan pajak yang berlaku bagi penerima. Berikut contoh perhitungan potongan yang diterapkan:
Nominal yang diterima di rekening akan menyesuaikan setelah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang Perlu Dilakukan Penerima TPG
Sehubungan dengan proses pencairan yang sudah mulai berjalan, para guru penerima tunjangan diimbau untuk melakukan beberapa hal berikut:
Perlu diketahui bahwa proses penyaluran TPG biasanya tidak dilakukan secara serentak. Setiap daerah dapat memiliki waktu pencairan yang berbeda tergantung proses administrasi dan verifikasi data.
Harapan bagi Para Guru
Diharapkan tunjangan profesi yang diterima dapat memberikan manfaat bagi para guru serta menambah semangat dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dengan adanya dukungan melalui TPG, diharapkan kualitas pendidikan terus meningkat dan para guru semakin termotivasi dalam memberikan pembelajaran terbaik bagi para siswa.