KebonCinta.com - Guru dan pengawas sekolah yang ingin mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah 2026 perlu memahami mekanisme pengusulan calon peserta.
Berbeda dengan pendaftaran terbuka yang dapat dilakukan secara mandiri sejak awal, proses pengusulan uji kompetensi melibatkan Dinas Pendidikan sebagai instansi yang berwenang.
Ketentuan ini penting diperhatikan agar calon peserta tidak keliru memahami tahapan administrasi.
Berdasarkan pengumuman Kemendikdasmen tertanggal 22 Oktober 2026, pengusulan dilakukan melalui sistem uji kompetensi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: TKA SMA/SMK 2026 Digelar! Kemendikdasmen Ingatkan Siswa Jangan Lakukan Hal Ini
Tahap awal dimulai dengan pemeriksaan data kepegawaian calon peserta.
Dinas Pendidikan perlu memastikan data dalam Dapodik atau SIMTENDIK telah diperbarui dan sesuai dengan informasi pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Data yang diperiksa meliputi identitas pegawai, pangkat, golongan, jenjang jabatan, serta riwayat pendidikan.
Setelah itu, instansi melakukan pemetaan kebutuhan jabatan pengawas sekolah sesuai formasi yang tersedia.
Calon peserta kemudian menjalani pemeriksaan kelayakan administrasi berdasarkan jalur uji kompetensi yang akan diikuti.
Apabila persyaratan terpenuhi, Dinas Pendidikan dapat melakukan pengusulan melalui portal resmi Kemendikdasmen.
Baca Juga: Gagal Tes PNS 2027, Apakah Kontrak Guru PPPK Langsung Diputus? Ini Penjelasan Kemendikdasmen!
Berdasarkan FAQ Portal Uji Kompetensi Kemendikdasmen, pegawai yang telah diusulkan dan memenuhi tahapan sistem dapat menerima notifikasi melalui akun uji kompetensi.
Setelah memperoleh undangan, calon peserta dapat mengikuti proses pendaftaran dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Jika merasa telah memenuhi persyaratan tetapi belum menerima notifikasi, pegawai dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Pengusulan UKPJ dijadwalkan pada 26–30 Oktober 2026, sedangkan UKKJ pada 31 Oktober–3 November 2026.
Portal resmi yang digunakan adalah https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id.
Baca Juga: Penataan Guru 2027, Ini Rencana Kemendikdasmen untuk PPPK Paruh Waktu, PNS, dan CPNS Guru
Dengan memahami alur pengusulan, calon peserta dapat menghindari kesalahan administrasi dan memastikan proses pendaftaran mengikuti mekanisme pemerintah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir